Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika 1.Abdul Holik
2.Yayah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Holik
2Yayah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.222.039,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK190582H9/7846/05/2019 Tanggal 17/05/2019 sah dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 189.222.039,- (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga puluh sembilan rupiah). secara tunai dan seketika;
 
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas :AJB No.177/2007  an. Ocih dengan luas sebesar 300M2 (Tiga ratus meter persegi). Atau setempat dikenal dengan Cibereum Gang Jambu, Kel. Mulyaharja, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor.
 
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Kota Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB No.177/2007  an. Ocih untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
 
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
 
Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak