Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
191/Pdt.Bth/2023/PN Bgr | SUPARTO TJO | 1.PT. Bank CIMB NIAGA Tbk 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pdt.Bth/2023/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan bantahan pembantah untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bantahan pembantah beralasan hukum dan sah. 3. Menyatakan pembantah adalah pembantah yang baik, jujur dan beritikad baik. 4. Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap:
Sampai dengan jangka waktu jatuh tempo perjanjian pembiayaan pada September 2027. 5. Memerintahkan Pembantah untuk meneruskan dan melaksanakan pembayaran sisa kewajiban pokoknya sebesar Rp.3.492.390.314,13,- (Tiga milyar empat ratus Sembilan puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus empat belas koma tiga belas rupiah) berikut dengan denda dan biaya lainnya kepada Terbantah I sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan pada September 2027. 6. Memerintahkan Terbantah I, Terbantah II, Turut Terbantah dan pihak-pihak lainnya untuk tunduk pada perkara ini serta tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan atau perlawanan, banding dan kasasi. 8. Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |