Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon dari nama asal ADWI TIA JULIANI diganti menjadi RATU NOVITASARI .
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Bogor untuk mencatat tentang penggantian nama Anak Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor ( 07708/DW-WNI/2011) , tanggal ( 22 Juni 2011 ) dari semula tercatat atas nama ADWI TIA JULIANI diganti menjadi RATU NOVITASARI .
4. Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku. |