Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum bahwa Saudari Ita Rosita, tempat dan tanggal lahir Bogor, 12 November 1965, dan pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 327104521165007, berada dalam pengampuan karena kondisinya yang mengalami penurunan kemampuan mental yang cukup parah sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan dan/atau tindakan hukum apapun;
3. Menetapkan Pemohon yang merupakan adik kandung dari Saudari Ita Rosita sebagai satu-satunya Wali Pengampu yang sah dari Saudari Ita Rosita;
4. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk dapat mewakili, bertindak untuk dan atas nama, serta menggantikan kedudukan hukum dari Saudari Ita Rosita dalam melaksanakan seluruh perbuatan, tindakan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kepentingan hukum dari Saudari Ita Rosita.
5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|