Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
387/Pid.Sus/2024/PN Bgr | KARYATI,S.H. | EGA SAEPULOH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 387/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4042/M.2.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM - 198/Enz.2/Bogor/11/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : EGA SAEPULOH Bin SUPENA. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 24 tahun / 27 September 2000. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kampung Lebak Pasar Rt. 004/Rw. 002, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Pendidikan : SMP (tidak tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan 09 Agustus 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa EGA SAEPULOH Bin SUPENA bersama-sama dengan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tajur, Gang Babadak Rt. 05/Rw. 09 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 16.00 Wib ANDIKA Bin (Alm) CANDRA menghubungi terdakwa melalui pesan di Instagram dengan nama akun PLAID RABBIT13 yang mengatakan kepada terdakwa bahwa ANDIKA Bin (Alm) CANDRA telah membeli narkotika jenis tembakau sintetis yang di tempel di Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA meminta ke terdakwa untuk diantarkan ke Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang di beli oleh ANDIKA Bin (Alm) CANDRA dari akun instagram STEVEAU$$$TINE tersebut dan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA juga mengirimkan alamat link google http://maps.app.goo.gl/9qXZFtkzAFwVS8?g_st=ac ke terdakwa, setelah terdakwa menyetujui ajakan dari ANDIKA Bin (Alm) CANDRA, lalu terdakwa janjian untuk bertemu ANDIKA Bin (Alm) CANDRA di Perumahan Ciampea Asri Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, dan setelah bertemu lalu terdakwa bersama ANDIKA Bin (Alm) CANDRA langsung menuju ke Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di bungkus dengan plastik kacang garuda yang di simpan di got pinggir jalan sedangkan pada saat ANDIKA Bin (Alm) CANDRA mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa hanya menunggu dari jarak dekat, setelah mengambil narkotika jenis tembakau sintetis lalu ANDIKA Bin (Alm) CANDRA memberi kabar kepada akun instagram STEVEAU$$$TINE bahwa narkotika jenis tembakau sintetisnya sudah di ambil, selanjutnya ANDIKA Bin (Alm) CANDRA dan terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Lebak Pasar Rt. 04 Rw. 02 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor lalu sesampainya di rumah terdakwa, ANDIKA Bin (Alm) CANDRA membuka 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis dan membuang bungkus kacang garudanya setelah di timbang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut beratnya 23 (dua puluh tiga) gram kemudian terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada ANDIKA Bin (Alm) CANDRA seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya ANDIKA Bin (Alm) CANDRA menyuruh terdakwa mengambil plastik klip kecil untuk membungkus narkotika jenis tembakau sintetis lalu ANDIKA Bin (Alm) CANDRA menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa, setelah menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis lalu ANDIKA Bin (Alm) CANDRA pulang ke rumahnya sambil membawa narkotika jenis tembakau sintetis, yang mana saat itu terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer ke rekening dana ANDIKA Bin (Alm) CANDRA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.50 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Lebak Pasar Rt. 004 Rw. 002 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor tiba-tiba datang saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung mengamankan terdakwa dan saat di lakukan interogasi terkait kepemilikan narkotika saat itu terdakwa mengakui jika terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di bawah meja TV yang berada di dalam kamar tidur terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada anggota polisi dan terdakwa mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah milik terdakwa yang di dapat dari ANDIKA Bin (Alm) CANDRA dengan maksud untuk dijual kembali dan juga terdakwa pergunakan sendiri, selanjutnya terdakwa bersama ANDIKA Bin (Alm) CANDRA beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 4329/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 atas nama EGA SAEPULOH dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6760 gram diberi nomor barang bukti 2168/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 1,9318 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2168/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa EGA SAEPULOH Bin SUPENA bersama-sama dengan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Lebak Pasar Rt. 004 Rw. 002 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bahwa ada seorang laki-laki yang diketahui bernama ANDIKA Bin (Alm) CANDRA sering bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polresta Bogor Kota namun untuk menangkap ANDIKA Bin (Alm) CANDRA sangat sulit karena sering berpindah-pindah tempat, kemudian saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wib melakukan penyelidikan dengan mengetahui keberadaan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA di rumahnya yang beralamat di Perumahan Ciampea Asri Rt. 02 Rw. 06 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabuputen Bogor dan pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 Wib ketika saksi DANI ANTON bersama saksi JANUAR MILLEN mengetuk pintu rumah ANDIKA Bin (Alm) CANDRA dan langsung melakukan penangkapan terhadap ANDIKA Bin (Alm) CANDRA setelah di interogasi ANDIKA Bin (Alm) CANDRA mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis yang ada di dalam toples kotak plastic warna orange-biru di atas kulkas yang ada di dalam kamar tidur rumah ANDIKA Bin (Alm) CANDRA tersebut, selanjutnya ANDIKA Bin (Alm) CANDRA di suruh untuk mengambil toples kotak plastic warna orange-biru yang berisi berisi 12 (dua belas) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, dan juga melakukan penyitaan terhadap Handphone milik ANDIKA Bin (Alm) CANDRA yang ada di atas kasur dalam kamar tidur rumah ANDIKA Bin (Alm) CANDRA, selanjutnya ANDIKA Bin (Alm) CANDRA mengakui kalau mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli dari akun instagram STEVEAU$$$TINE yang di ambil di Jalan Raya Tajur Gang Babadak Rt. 05 Rw. 09 Kelurahan Katulampa Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor bersama dengan terdakwa dan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan ANDIKA Bin (Alm) CANDRA juga telah menjual secara langsung 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wib di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Lebak Pasar Rt. 04 Rw. 02 Desa Benteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, selanjutnya ANDIKA Bin (Alm) CANDRA diminta oleh anggota Polisi untuk menunjukan keberadaan rumah terdakwa dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 00.50 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu terdakwa di interogasi terkait kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa mengakui jika masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa langsung mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di bawah meja TV yang berada di dalam kamar tidur lalu mengambilnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis kepada anggota polisi, dan terdakwa mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah milik terdakwa yang di dapatkan dari ANDIKA Bin (Alm) CANDRA dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk di jual kembali, selanjutnya terdakwa bersama ANDIKA Bin (Alm) CANDRA beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 4329/NNF/2024, tanggal 04 September 2024 atas nama EGA SAEPULOH dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,6760 gram diberi nomor barang bukti 2168/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto 1,9318 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2168/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |