Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dalam perolehan hak atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan TUN No: 27/G/1993/PTUN-BDG dan telah diputus pada hari Kamis tanggal 16 Desember 1993 Jo. No: 41/B/1994/PT.TUN.JKT dan telah diputus pada tanggal 12 Maret 1994 Jo. No: 108 K/TUN/1994 dan telah diputus pada tanggal 20 Juli 1995 Jo. Penetapan Eksekusi No: 01/PEN/KT/EKS/PTUN/BDG/1996 tanggal 25 Januari 1996 Jo. No: 14 PK/TUN/1996 dan telah diputus pada tanggal 27 November 1998,adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;-----
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I dalam perolehan hak atas tanah objek sengketa dalam perkara a quo yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;---------------------
- Menyatakan Penggugat yang berhak atas tanah obyek sengketa sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 23/Pdt.G/1989/PN.Bgr. tanggal 14 Oktober 1989 Dengan salah satu Amar Putusan : Menetapkan Bahwa Para Penggugat Adalah Sebagai Ahliwaris Yang Sah Dari Alm.H.Asmara Dan Berhak Atas Harta Peninggalan Alm H.Asmara yang diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No: 27/G/1993/PTUN-BDG diputus pada hari Kamis Tgl 16 Desember 1993 Jo.Putusan No:41/B/1994/PT.TUN.JKT Tgl 12 Maret 1994 Jo. Putusan No: 108K/TUN/1994 Tgl 20 Juli 1995 Jo. Penetapan Eksekusi No:01/PEN/KT/EKS/PTUN/BDG/ 1996 Tgl 25 Januari 1996 Jo. No: 14 PK/TUN/1996 Tgl 27 November 1998;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.319/Km/1991 Tgl 14-12-1991 yang dibuat di hadapan Notaris Dwi Swandiani, SH Turut Tergugat-II berubah menjadi An. Ny. Lia Windarina perubahan Balik nama Sertipikat dilakukan oleh Turut Tergugat-III adalah Cacat hukum oleh karenan harus dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Turut Tergugat-III yang menerbitkan tanda bukti Hak/Sertifikat Hak Milik No : 2249 Dan Dicoret Menjadi Shm No. 915/Pabaton Kel.Tanah Sareal, Surat Ukur Yang Awalnya No : 126/1985 Kemudian Surat Ukurnya Berubah Menjadi Nomor : 196/2018 Yang Awal Luasnya 312 M2 Kemudian Dicoret Luasnya Menjadi 335 M2, atas nama Tergugat-I atas tanah milik sah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) yang merugikan Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum: Sertifikat Hak Milik Nomor: No : 2249 Dan Dicoret Menjadi SHM No. 915/Pabaton Kel.Tanah Sareal, Surat Ukur Yang Awalnya No : 126/1985 Kemudian Surat Ukurnya Berubah Menjadi Nomor : 196/2018 Yang Awal Luasnya 312 M2 Kemudian Dicoret Luasnya Menjadi 335 M2;----------
- Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-III untuk tunduk terhadap ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III untuk membayar ganti kerugian baik materiel maupun immaterial kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagai berikut:--
- Kerugian Materiel :
- Sebesar Rp.4.840.000.000,- ( empat miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo;------------------------------------------------------
- Kerugian Immateriel :
- sebesar Rp. 4.500.000.000,- (empat miliar limaratus juta rupiah)atau berdasarkan kepatutan menurut penilaian/pendapat yang mulia Ketua/Majelis Hakim incasu sebagaimana diuraikan dalam Gugatan a quo diatas;-----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat-I Tergugat-II dan Tergugat-III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo (te gehengen en te gedogen); ----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;----------------------
14.
- Menghukum Tergugat-I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono,naar redelijkheid en billijkheid)------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |