Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. ERLAN MAULANA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLAN MAULANA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 57/Enz.2/Bogor/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : ERLAN MAULANA SAPUTRA Bin MISTA JAYA.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 23 tahun / 30 Mei 2000.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Sentul Rt. 01/Rw. 02 Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Karyawan Swasta.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan 23 Januari 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 09 April 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                   Bahwa terdakwa ERLAN MAULANA SAPUTRA Bin MISTA JAYA bersama-sama dengan ADAM SURYA SAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wiib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangarango, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak menyalurkan psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa melihat postingan jualan psikotropika di grup facebook FARMASI yang mana akun Alfaro Z memposting jualan psikotropika  dengan tulisan disertai foto psikotropika berbagai jenis Lokasi Pasar Cibinong Bogor, jual murahhhhh, READY HALUSAN, calmlet, atarax. Mersi, Gosend bisa, COD ? Ga ada motor kalo mau datang kesini”, lalu sekitar pukul 21.00 Wib akun facebook Alfaro Z juga memposting jualan psikotropika di grup facebook obat penenang x dengan tulisan di sertai foto “Lokasi Pasar Cibinong Bogor, jual murahhhhh, READY HALUSAN, calmlet, atarax. Mersi, Gosend bisa, COD ? Ga ada motor kalo mau datang kesini , vc hayuukk” dan terdakwa juga melihat lagi akun facebook Alfaro Z memposting jualan psikotropika di grup facebook FARMASI dengan tulisan disertai foto “Lokasi Pasar Cibinong Bogor, jual murahhhhh, READY HALUSAN, calmlet, atarax. Mersi, Gosend bisa, COD ? Ga ada motor kalo mau datang kesini”. Sekira pukul 13.28 Wib akun facebook terdakwa dengan nama akun L Mo Ci mengirim pesan kepada akun facebook Alfaro Z dan menanyakan obat keras jenis pil tramadol dan akun terdakwa juga meminta nomor whatsapp kepada akun facebook Alfaro Z tersebut dan selanjutnya akun facebook Alfaro Z memberikan nomor whatsapp kepada terdakwa. Terdakwa juga menanyakan  psikotropika jenis alprazolam kepada akun facebook Alfaro Z tersebut dan akun facebook Alfaro Z mengatakan ada lalu terdakwa juga mengatakan kepada akun facebook Alfaro Z bahwa terdakwa mau membeli obat keras dan psikotropika, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan akun facebook Alfaro Z melalui whatsapp dan janjian untuk bertemu.
  • Bahwa pada hari Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa melihat komentar-komentar di grup facebook FARMASI dan terdakwa melihat komentar akun facebook RAHMA yang dalam komentarnya akun facebook RAHMA (DPO) mencari psikotropika, terdakwa lalu menghubungi akun facebook RAHMA dan  menawarkan psikotropika jenis Atarax Alprazolam, setelah terdakwa bertukar nomor whatsapp dengan akun facebook RAHMA (DPO) lalu RAHMA mengatakan akan membeli psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan psikotropika jenis pil Riklona seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib pemilik akun facebook Alfaro Z menghubungi terdakwa menggunakan pesan whatsapp yang mengatakan sudah ada di daerah Cibinong Kabupaten Bogor dan terdakwa mengatakan akan menemui pemilik akun facebook Alfaro Z, sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa menemui pemilik akun facebook Alfaro Z yang belakangan di ketahui bernama ADAM SURYA PUTRA di tempat kerjanya di daerah Cibinong Kabupaten Bogor, setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada ADAM SURYA PUTRA bahwa ada teman terdakwa yang bernama RAHMA mau membeli psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan ADAM SURYA PUTRA  mengiyakannya dan rencananya uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut mendapatkan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam, 4 (empat) butir psikotropika jenis pil Riklona dan terdakwa pun menyetujuinya. Karena ADAM SURYA PUTRA  pada saat itu masih bekerja lalu ADAM SURYA PUTRA mengatakan agar terdakwa datang lagi pada pukul 20.00 Wib untuk mengantarkan psikotropika tersebut kepada RAMHA (DPO), pada saat itu terdakwa belum menyerahkan uang pembelian psikotropika tersebut kepada ADAM SURYA PUTRA karena terdakwa juga belum bertemu dengan RAHMA (DPO) yang juga belum menyerahkan uangnya kepada terdakwa.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 januari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa menghubungi RAHMA dan mengatakan kepada RAHMA bahwa psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dan psikotropika jenis pil Riklona sudah ada, pada saat itu RAHMA mengatakan akan menunggu di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, pada sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa datang lagi ke tempat kerja ADAM SURYA PUTRA dan selanjutnya terdakwa bersama ADAM SURYA PUTRA berangkat untuk menemui RAHMA di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, ADAM SURYA PUTRA mengatakan kepada terdakwa bahwa psikotropika yang akan dijual kepada RAHMA sudah di persiapkan dan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa bersama ADAM SURYA PUTRA sampai di depan Biliard Pangrango Jalan Lodaya Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, ADAM SURYA PUTRA lalu menyerahkan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alprazolam kepada terdakwa dengan cara ADAM SURYA PUTRA memasukkan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam kedalam tas selempang yang terdakwa bawa yang mana 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax alprazolam tersebut akan terdakwa serahkan kepada RAHMA. Sekitar pukul 21.30 Wib ketika terdakwa bersama ADAM SURYA PUTRA sedang menunggu RAHMA tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang merupakan anggota Satuan Res Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan 29 (dua puluh sembilan) butir Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir Psikotropika jenis pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas dari dalam tas selempang warna hitam merk Prada yang ADAM SURYA PUTRA bawa, kemudian pada diri terdakwa di temukan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dari dalam tas selempang merk Thobach yang dibawa oleh terdakwa. Pada saat di interogasi ADAM SURYA PUTRA mengakui bahwa psikotropika dan obat keras yang di amankan dari ADAM SURYA PUTRA maupun dari terdakwa tersebut adalah milik ADAM SURYA PUTRA yang di peroleh dari ADIT di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa bersama ADAM SURYA PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0517/NPF/2024, tanggal 12 Februari 2024 atas nama ERLAN MAULANA SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan:

- 2 (dua) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5360 gram, yang diberi nomor barang bukti 0255/2023/PF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0255/2023/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

                

                     Bahwa terdakwa ERLAN MAULANA SAPUTRA Bin MISTA JAYA bersama-sama dengan ADAM SURYA SAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Biliard Pangarango, Jalan Lodaya, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bahwa di sekitaran Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering terjadi adanya transaksi jual beli obat keras dan psikotropika sehingga, dari informasi tersebut saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba POLRESTA Bogor Kota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor tepatnya di depan Billiard Pangrango saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang berdiri dengan gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON SUDRAJAT mendatangi atau menghampiri 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan ketika dihampiri kemudian dilakukan penggeldahan badan terhadap keduanya yang diketahui bernama ADAM SURYA PUTRA dan ERLAN MAULANA SAPUTRA dan mendapati ADAM SURYA PUTRA menguasai 29 (dua puluh sembilan) butir pil Tramadol, 31 (tiga puluh satu) butir psikotropika jenis pil Calmlet Alprazolam, 16 (enam belas) butir psikotropika jenis Atarax Alprazolam, 3 (tiga) butir psikotropika jenis pil Alprazolam, 18 (delapan belas) butir psikotropika jenis pil Riklona, 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Alganax Alprazolam dan 10 (sepuluh) butir psikotropika jenis pil Frixitas dari dalam tas selempang warna hitam merk Prada yang ADAM SURYA PUTRA bawa, lalu pada diri terdakwa di temukan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis pil Atarax Alprazolam dari dalam tas selempang merk Thobach yang dibawa oleh terdakwa, selanjutnya ADAM SURYA PUTRA saat di interograsi mengakui bahwa psikotropika dan obat keras yang di amankan dari ADAM SURYA PUTRA maupun dari terdakwa tersebut adalah milik ADAM SURYA PUTRA yang di dapat dari ADIT di Villa Dago Pamulang Tangerang Selatan dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa bersama ADAM SURYA PUTRA berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab : 0517/NPF/2024, tanggal 12 Februari 2024 atas nama ERLAN MAULANA SAPUTRA dengan hasil pemeriksaan:

- 2 (dua) strip bertuliskan “Atarax Alprazolam” berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,5360 gram, yang diberi nomor barang bukti 0255/2023/PF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0255/2023/PF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

         

                        Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        

    

 

 

Bogor, 21 Maret 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya