Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bgr AJENG NURWULAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJENG NURWULAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 280.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan GUGATAN Kami, Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA untuk mengganti biaya kerugian Materiil dan immateriil sebesar angka taksiran sertifikat kami sebesar 280.000.000,-.

2. Mengabulkan GUGATAN kami menghilangkan bunga dan denda ( hanya Pokok ) pada hutang ataupun menghilangkan HUTANG kami di Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA.

3. Mengabulkan GUGATAN kami Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA mengganti biaya kepengurusan Sertifikat kami dari awal kami melakukan pertemuan dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA hingga kami melakukan pendaftaran mandiri ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam kurun waktu September 2020 sampai Januari 2023, Sebesar 50.000.000,-

4. Mengabulkan pembatalkan isi perjanjian Nomor : 00735/KSP-SB/PIN/068/03.2019 kami dengan pihak Koperasi Simpan Pinjam SEJAHTERA BERSAMA, karena ada kelalaian melakukan kewajiban dalam hal menjaga jaminan kami ( Pasal 1266 Kitab undang undang hukum perdata ).

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitVoerbaar bij voerraad ) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.

Apabila pengadilan Negeri Kota Bogor berpendapat lain :

Subsidair : B

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak