Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Bgr AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM RAHMAT AGIL SEPTIANSYAH als ALUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/M.2.12/Eoh.2//2024
Penuntut Umum
NoNama
1AFFIF PANJIWILOGO,S.H.M.HUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT AGIL SEPTIANSYAH als ALUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa RAHMAT AGIL SEPTIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di  Penginapan Pondok Nirmala kamar nomor 33 beralamat di Jl Kedung Badak No. 474 Rt 009 Rw 003 Kel Kedungjaya Kec Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili,  dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menjemput korban FITRIA WULANDARI di rumah temannya yang berada dekat rumah Terdakwa. terdakwa menjemput menggunakan motor Yamaha Mio Soul warna putih orange milik GUGUN yang terdakwa pinjam. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI jalan keliling-keliling dengan menggunakan motor Yamaha Mio Soul warna putih orange tersebut melewati daerah Malabar .
  • Bahwa setelah keliling Kota Bogor bersama korban FITRIA WULANDARI, kemudian terdakwa  mengajak untuk check in korban FITRIA WULANDARI di Pondok Nirmala Jl. Kedung Badak No 474 Rt 009 Rw 003 Kel. Kedungjaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, dimana pada saat itu korban FITRIA WULANDARI menyetujui ajakan terdakwa dan meminta terdakwa untuk membeli minuman keras terlebih dahulu. Sebelum menuju penginapan Pondok Nirmala terdakwa bersama korban FITRIA membeli minuman disekitar alun-alun Kota Bogor, setelah itu terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI  pergi menuju untuk ke Pondok Nirmala.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember jam 00.00 Wib  terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI Check in / menginap di Pondok Nirmala Kota Bogor, setelah itu terdakwa bersama korban FITRIA  mendapatkan kamar nomor 33 dan setelah masuk dikamar terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI melakukan hubungan badan.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 01.00 Wib setelah terdakwa bersama korban FITRIA selesai berhubungan badan sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban FITRIA, kemudian terdakwa memutuskan hubungan dengan korban FITRIA WULANDARI akan tetapi korban FITRIA WULANDARI tidak terima  dan teriak-teriak sampai pada akhirnya terdakwa  membekap mulutnya dengan maksud agar korban FITRIA tidak teriak-teriak. Terdakwa membekap mulut korban FITRIA dengan menggunakan tangan kiri dengan posisi duduk dikursi sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kedua tangan korban FITRIA WULANDARI.
  • Bahwa setelah terdakwa melakukan pembekapan terhadap korban FITRIA WULANDARI, korban FITRIA sempat  berontak sambil mengigit  tangan terdakwa kemudian terdakwa mengangkat korban  FITRIA WULANDARI dari kursi keatas kasur setelah itu terdakwa menggigit hidung korban FITRIA WULANDARI namun korban FITRIA sempat  memberontak yang menyebabkan hidungnya sobek sedangkan tangan kiri terdakwa masih membekap mulut korban FITRIA WULANDARI dan tangan kanan masih memegang kedua tengannya sampai dengan korban FITRIA WULANDARI tidak sadarkan diri.
  • Bahwa terdakwa  membekap korban FITRIA selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah terdakwa  mengetahui korban FITRIA WULANDARI tidak sadarkan diri kemudian terdakwa mengelap luka yang ada dihidung terdakwa FITRIA WULANDARI menggunakan sprei kasur dan setelah dibersihkan terdakwa  tidur disampingnya.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama jam 04.00 Wib terdakwa  bangun setelah itu terdakwa sempat membangunkan korban FITRIA WULANDARI namun tidak bangun dan terdakwa cek masih ada nafas namun nafas tersebut sudah lemah atau tidak seperti orang dengan nafas yang normal. Kemudian terdakwa sempat meninggalkan korban FITRIA WULANDARI dengan posisi tidur terlentang kemudian terdakwa berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama saksi  MUHAMMAD HAKIM meminta tolong untuk membantu membawa korban FITRIA WULANDARI. Saat diperjalanan dengan menggunakan motor yang terdakwa kendarai bannya bocor sehingga terdakwa berangkat menuju Hotel New Garden menemui teman terdakwa yang bernama ALDI yang merupakan security ditempat tersebut dan meminjam motor milik ALDI dengan mengatakan untuk mengambil ban.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor milik ALDI yaitu motor Honda Vario warna hitam abu Nopol : F 3250 UBY dan melanjutkan perjalanan menuju rumah MUHAMMAD HAKIM. Saat bertemu dengan MUHAMAD HAKIM,  terdakwa  bercerita bahwa korban FITRIA WULANDARI kecelakaan jatuh dari motor dan meminta tolong untuk membawa korban FITRIA WULANDARI. Kemudian terdakwa  kembali ke Pondok Nirmala bersama dengan MUHAMAD NUR HAKIM. Setelah sampai didalam kamar posisi kepala korban FITRIA WULANDARI sudah tidur miring ke kiri kemudian terdakwa kembali membersihkan luka di hidung korban FITRIA WULANDARI menggunakan sprei kasur . Setelah itu terdakwa memegang badan korban FITRIA WULANDARI  sudah dalam kondisi sudah dingin dan kaku, kemudian terdakwa  meminta MUHAMMAD NUR HAKIM untuk membawa Sprei yang banyak darahnya tersebut dengan dimasukkan kedalam helm. Kemudian oleh MUHAMAD NUR HAKIM sprei tersebut dimasukan kedalam helm, kemudian terdakwa  membopong / menggendong korban FITRIA WULANDARI  keluar dari kamar nomor 33 menuju parkiran sedangkan untuk MUHAMAD NUR HAKIM membawa helm yang didalamnya terdapat sarung bantal  yang ada darahnya.
  • Bahwa  setelah sampai diparkiran terdakwa memboncengkan 2 (dua) orang dimana korban FITRIA berada ditengah dan MUHAMMAD NUR HAKIM memegangi korban FITRIA  di belakang  menggunakan motor Honda Vario warna hitam abu milik ALDI. Pada saat berangkat MUHAMMAD NUR HAKIM bertanya akan dibawa kemana kemudian terdakwa menjawab dibawa kerumah orang tuanya. Saat diperjalanan di Cimanggu Jl. Tentara Pelajar kami berhenti tepat didepan tempat sampah, kemudian terdakwa menyuruh MUHAMMAD NUR HAKIM membuang sprei yang terdapat banyak darahnya dan dibuang oleh  MUHAMMAD HAKIM ke tempat sampah tersebut. Kemudian  melanjutkan perjalanan sampai depan gang rumah orang tua korban FITRIA WULANDARI, akan tetapi karena terdakwa  takut sehingga tidak jadi dibawa ke rumah korban FITRIA. Kemudian terdakwa sempat ditegur oleh MUHAMMAD NUR HAKIM karena tidak jadi kerumahnya sehingga MUHAMMAD NUR HAKIM menyarankan dibawa kerumah sakit namun terdakwa meminta untuk dibawa ke ruko Brajamusti tempat terdakwa bekerja dan akan membawa ke rumah sakit sendirian keesokan harinya.
  • Bahwa setelah sampai di ruko Brajamusti terdakwa meminta MUHAMAD NUR HAKIM untuk pulang dan setelah MUHAMAD NUR HAKIM pulang terdakwa membawa korban. FITRIA WULANDARI kedalam ruko dan kembali membersihkan luka dihidungnya menggunakan kaos kaki berwarna kuning yang disimpan didalam tas milik korban FITRIA WULANDARI . Setelah dibersihkan karena banyak darah dikaos kaki, kemudian terdakwa membuang kaos kaki tersebut melalui ventilasi ruko yang mana diluar ventilasi tersebut adalah sungai. Kemudian terdakwa keluar dari ruko meninggalkan korban  FITRIA WULANDARI  diruko tersebut. Kemudian terdakwa kembali ke ruko tersebut pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 14.00 Wib dan melihat korban FITRIA WULANDARI dalam keadaan mulutnya sudah keluar busa. Kemudian terdakwa kembali membersihkannya menggunakan kaos kaki kembali.
  • Bahwa terdakwa sempat  kembali meninggalkan korban FITRIA WULANDARI dan kembali esok hari pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar jam 06.30 Wib dan kembali membersihkan luka dihidung dan busa yang keluar dari mulutnya menggunakan kaos kaki kuning yang merupakan pasangan dari kaos kaki yang terdakwa buang dan kondisi badan dari  korban  FITRIA WULANDARI sudah dingin dan kaku. Pada tanggal dan hari yang sama pada sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menghubungi ayah korban  FITRIA WULANDARI  untuk bekerja parkiran di Ruko Brajamusti dan saat terdakwa  bertemu dengan ayahnya terdakwa mengatakan bahwa korban FITRIA WULANDARI berada dirumah temannya daerah Cilebut. Terdakwa mengatakan hal tersebut agar ayah korban tidak curiga kepada terdakwa. Pada hari dan tanggal yang sama  sekitar jam 21.00 Wib terdakwa  bercerita kepada keluarga terdakwa  yaitu ayah terdakwa yang bernama MUHAMMAD SYAFRUDIN dan kakak terdakwa  HIDAYAT RUDIANSYAH bahwa korban FITRIA WULANDARI meninggal karena kecelakaan jatuh dan posisi sekarang dari korban  FITRIA WULANDARI berada di ruko Brajamustika. Kemudian ayah  terdakwa meminta terdakwa untuk menghubungi keluarga korban FITRIA WULANDARI dan kemudian terdakwa  menelepon ayah korban FITRIA untuk datang ke Ruko Brajamustika dengan alasan ada yang tertinggal.
  • Bahwa  saat bertemu dengan ayah korban FITRIA WULANDARI terdakwa meminta maaf dan mengatakan bahwa korban FITRIA WULANDARI sudah meninggal. Kemudian terdakwa  meminta ayah korban FITRIA WULANDARI untuk melihat kondisi korban FITRIA WULANDARI dan setelah itu ayah korban FITRIA WULANDARI pergi menghubungi keluarga lainnya untuk datang ke ruko tersebut. Setelah Korban dibawa menggunakan ambulan dan dilakukan otopsi, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bogor Barat untuk dimintai keterangan dan Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa mengakui terdakwa  yang menghilangkan nyawa korban FITRIA WULANDARI.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara TK. I PUSDOKKES POLRI  INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK  Nomor : R/024/SK B/XII/2023/IKF Tanggal 5 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM  diperoleh kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan jenazah seorang perempuan berusian dua puluh satu tahun dalam kondisi pembusukan. Pada pemeriksaan ditemukan memar dan luka lecet pada wajah dan tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam tampak perbendungan yang didukung dengan hasil histopatologi anatomi forensik. Sebab mati orang ini dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada wajah yang menutup jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas. Ditemukan pula memar pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul yang memasuki liang senggama. Memar dan luka lecet pada area wajah menurut pola dan gambarannya sesuai dengan gambaran pembekapan. 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP..

ATAU

 Kedua :

----------Bahwa terdakwa RAHMAT AGIL SEPTIANSYAH, pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di  Penginapan Pondok Nirmal kamar nomor 33 berelamat Jl Kedung Badak No. 474 Rt 009 Rw 003 Kel Kedungjaya Kec Tanah Sareal Kota Bogor, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili,  penganiayaan yang mengakibatkan mati, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 Wib terdakwa menjemput korban FITRIA WULANDARI di rumah temannya yang berada dekat rumah Terdakwa. terdakwa menjemput menggunakan motor Yamaha Mio Soul warna putih orange milik GUGUN yang terdakwa pinjam. Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 22.00 Wib terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI jalan keliling-keliling dengan menggunakan motor Yamaha Mio Soul warna putih orange tersebut melewati daerah Malabar .
  • Bahwa setelah keliling Kota Bogor bersama korban FITRIA WULANDARI, kemudian terdakwa  mengajak untuk check in korban FITRIA WULANDARI di Pondok Nirmala Jl. Kedung Badak No 474 Rt 009 Rw 003 Kel. Kedungjaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, dimana pada saat itu korban FITRIA WULANDARI menyetujui ajakan terdakwa dan meminta terdakwa untuk membeli minuman keras terlebih dahulu. Sebelum menuju penginapan Pondok Nirmala terdakwa bersama korban FITRIA membeli minuman disekitar alun-alun Kota Bogor, setelah itu terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI  pergi menuju untuk ke Pondok Nirmala.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember jam 00.00 Wib  terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI Check in / menginap di Pondok Nirmala Kota Bogor, setelah itu terdakwa bersama korban FITRIA  mendapatkan kamar nomor 33 dan setelah masuk dikamar terdakwa bersama korban FITRIA WULANDARI melakukan hubungan badan.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 01.00 Wib setelah terdakwa bersama korban FITRIA selesai berhubungan badan sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan korban FITRIA, kemudian terdakwa memutuskan hubungan dengan korban FITRIA WULANDARI akan tetapi korban FITRIA WULANDARI tidak terima  dan teriak-teriak sampai pada akhirnya terdakwa  membekap mulutnya dengan maksud agar korban FITRIA tidak teriak-teriak. Terdakwa membekap mulut korban FITRIA dengan menggunakan tangan kiri dengan posisi duduk dikursi sedangkan tangan kanan terdakwa memegang kedua tangan korban FITRIA WULANDARI.
  • Bahwa setelah terdakwa melakukan pembekapan terhadap korban FITRIA WULANDARI, korban FITRIA sempat  berontak sambil mengigit  tangan terdakwa kemudian terdakwa mengangkat korban  FITRIA WULANDARI dari kursi keatas kasur setelah itu terdakwa menggigit hidung korban FITRIA WULANDARI namun korban FITRIA sempat  memberontak yang menyebabkan hidungnya sobek sedangkan tangan kiri terdakwa masih membekap mulut korban FITRIA WULANDARI dan tangan kanan masih memegang kedua tengannya sampai dengan korban FITRIA WULANDARI tidak sadarkan diri.
  • Bahwa terdakwa  membekap korban FITRIA selama kurang lebih 5 (lima) menit, setelah terdakwa  mengetahui korban FITRIA WULANDARI tidak sadarkan diri kemudian terdakwa mengelap luka yang ada dihidung terdakwa FITRIA WULANDARI menggunakan sprei kasur dan setelah dibersihkan terdakwa  tidur disampingnya.
  • Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama jam 04.00 Wib terdakwa  bangun setelah itu terdakwa sempat membangunkan korban FITRIA WULANDARI namun tidak bangun dan terdakwa cek masih ada nafas namun nafas tersebut sudah lemah atau tidak seperti orang dengan nafas yang normal. Kemudian terdakwa sempat meninggalkan korban FITRIA WULANDARI dengan posisi tidur terlentang kemudian terdakwa berangkat menuju rumah teman terdakwa yang bernama saksi  MUHAMMAD HAKIM meminta tolong untuk membantu membawa korban FITRIA WULANDARI. Saat diperjalanan dengan menggunakan motor yang terdakwa kendarai bannya bocor sehingga terdakwa berangkat menuju Hotel New Garden menemui teman terdakwa yang bernama ALDI yang merupakan security ditempat tersebut dan meminjam motor milik ALDI dengan mengatakan untuk mengambil ban.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sepeda motor milik ALDI yaitu motor Honda Vario warna hitam abu dan melanjutkan perjalanan menuju rumah MUHAMMAD HAKIM. Saat bertemu dengan MUHAMAD HAKIM,  terdakwa  bercerita bahwa korban FITRIA WULANDARI kecelakaan jatuh dari motor dan meminta tolong untuk membawa korban FITRIA WULANDARI. Kemudian terdakwa  kembali ke Pondok Nirmala bersama dengan MUHAMMAD NUR HAKIM. Setelah sampai didalam kamar posisi kepala korban FITRIA WULANDARI sudah tidur miring ke kiri kemudian terdakwa kembali membersihkan luka di hidung korban FITRIA WULANDARI menggunakan sprei kasur . Setelah itu terdakwa memegang badan korban FITRIA WULANDARI  sudah dalam kondisi sudah dingin dan kaku, kemudian terdakwa  meminta MUHAMMAD NUR HAKIM untuk membawa sarung bantal yang banyak darahnya tersebut dengan dimasukkan kedalam helm. Kemudian oleh MUHAMAD NUR HAKIM sarung bantal tersebut dimasukan kedalam helm, kemudian terdakwa  membopong korban FITRIA WULANDARI  keluar dari kamar nomor 33 menuju parkiran sedangkan untuk MUHAMAD NUR HAKIM membawa helm yang didalamnya terdapat sarung bantal  yang ada darahnya.
  • Bahwa  setelah sampai diparkiran terdakwa memboncengkan 2 (dua) orang dimana korban FITRIA berada ditengah dan MUHAMMAD NUR HAKIM memegangi korban FITRIA  di belakang  menggunakan motor Honda Vario warna hitam abu milik ALDI. Pada saat berangkat MUHAMMAD NUR HAKIM bertanya akan dibawa kemana kemudian terdakwa menjawab dibawa kerumah orang tuanya. Saat diperjalanan di Cimanggu Jl. Tentara Pelajar kami berhenti tepat didepan tempat sampah, kemudian terdakwa menyuruh MUHAMMAD NUR HAKIM membuang sarung bantal yang terdapat banyak darahnya dan dibuang oleh  MUHAMMAD HAKIM ke tempat sampah tersebut. Kemudian  melanjutkan perjalanan sampai depan gang rumah orang tua korban FITRIA WULANDARI, akan tetapi karena terdakwa  takut sehingga tidak jadi dibawa ke rumah korban FITRIA. Kemudian terdakwa sempat ditegur oleh MUHAMMAD NUR HAKIM karena tidak jadi kerumahnya sehingga MUHAMMAD NUR HAKIM menyarankan dibawa kerumah sakit namun terdakwa meminta untuk dibawa ke ruko Brajamusti tempat terdakwa bekerja dan akan membawa ke rumah sakit sendirian keesokan harinya.
  • Bahwa setelah sampai di ruko Brajamusti terdakwa meminta MUHAMAD NUR HAKIM untuk pulang dan setelah MUHAMAD NUR HAKIM pulang terdakwa membawa korban. FITRIA WULANDARI kedalam ruko dan kembali membersihkan luka dihidungnya menggunakan kaos kaki berwarna kuning yang disimpan didalam tas milik korban FITRIA WULANDARI . Setelah dibersihkan karena banyak darah dikaos kaki, kemudian terdakwa membuang kaos kaki tersebut melalui ventilasi ruko yang mana diluar ventilasi tersebut adalah sungai. Kemudian terdakwa keluar dari ruko meninggalkan korban  FITRIA WULANDARI  diruko tersebut. Kemudian terdakwa kembali ke ruko tersebut pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 14.00 Wib dan melihat korban FITRIA WULANDARI dalam keadaan mulutnya sudah keluar busa. Kemudian terdakwa kembali membersihkannya menggunakan kaos kaki kembali.
  • Bahwa terdakwa sempat  kembali meninggalkan korban FITRIA WULANDARI dan kembali esok hari pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar jam 06.30 Wib dan kembali membersihkan luka dihidung dan busa yang keluar dari mulutnya menggunakan kaos kaki kuning yang merupakan pasangan dari kaos kaki yang terdakwa buang dan kondisi badan dari  korban  FITRIA WULANDARI sudah dingin dan kaku. Pada tanggal dan hari yang sama pada sekitar jam 12.00 Wib terdakwa menghubungi ayah korban  FITRIA WULANDARI  untuk bekerja parkiran di Ruko Brajamusti dan saat terdakwa  bertemu dengan ayahnya terdakwa mengatakan bahwa korban FITRIA WULANDARI berada dirumah temannya daerah Cilebut. Terdakwa mengatakan hal tersebut agar ayah korban tidak curiga kepada terdakwa. Pada hari dan tanggal yang sama  sekitar jam 21.00 Wib terdakwa  bercerita kepada keluarga terdakwa  yaitu ayah terdakwa yang bernama MUHAMMAD SYAFRUDIN dan kakak terdakwa  HIDAYAT RUDIANSYAH bahwa korban FITRIA WULANDARI meninggal karena kecelakaan jatuh dan posisi sekarang dari korban  FITRIA WULANDARI berada di ruko Brajamustika. Kemudian ayah  terdakwa meminta terdakwa untuk menghubungi keluarga korban FITRIA WULANDARI dan kemudian terdakwa  menelepon ayah korban FITRIA untuk datang ke Ruko Brajamustika dengan alasan ada yang tertinggal.
  • Bahwa  saat bertemu dengan ayah korban FITRIA WULANDARI terdakwa meminta maaf dan mengatakan bahwa korban FITRIA WULANDARI sudah meninggal. Kemudian terdakwa  meminta ayah korban FITRIA WULANDARI untuk melihat kondisi korban FITRIA WULANDARI dan setelah itu ayah korban FITRIA WULANDARI pergi menghubungi keluarga lainnya untuk datang ke ruko tersebut. Setelah Korban dibawa menggunakan ambulan dan dilakukan otopsi, kemudian terdakwa dibawa ke Polsek Bogor Barat untuk dimintai keterangan dan Pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa mengakui terdakwa  yang menghilangkan nyawa korban FITRIA WULANDARI.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara TK. I PUSDOKKES POLRI  INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK  Nomor : R/024/SK B/XII/2023/IKF Tanggal 5 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Asri M. Pralebda, Sp.FM  diperoleh kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan jenazah seorang perempuan berusian dua puluh satu tahun dalam kondisi pembusukan. Pada pemeriksaan ditemukan memar dan luka lecet pada wajah dan tungkai bawah akibat kekerasan tumpul. Organ-organ dalam tampak perbendungan yang didukung dengan hasil histopatologi anatomi forensik. Sebab mati orang ini dapat diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada wajah yang menutup jalan nafas sehingga mengakibatkan mati lemas. Ditemukan pula memar pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul yang memasuki liang senggama. Memar dan luka lecet pada area wajah menurut pola dan gambarannya sesuai dengan gambaran pembekapan. 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP --

 

 

Bogor, 28  Maret  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AFFIF PANJIWILOGO, S.H.M.Hum

       JAKSA MUDA / NIP. 198310282009121001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya