Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. NAUFAL RIZKIA FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 1491 /M.2.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUFAL RIZKIA FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama :

----------Bahwa terdakwa Naufal Rizkia Fauzi, pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di kantor Cabang Pembantu Batu Tulis Bank Rakyat Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 80/152 Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada sekitar akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021 terdakwa Naufal Rizkia Fauzi bersama dengan sdr. MULKAN, sdr. ALDI dan sdr. WULAN menemui sdr. ANDRI dan sdr. ILHAM di salah satu Café di Bandung. Dalam pertemuan tersebut sdr. ANDRI menjelaskan adanya sebuah bisnis Pertashop dari PERTAMINA yang fabrikatornya dijalankan oleh PT. PINDAD melalui PT. Pindad Internasional Logistik yang sebelumnya sudah pernah dijalankan oleh sdr. GILANG. Kemudian ada pembicaraan oleh sdr. GILANG dengan terdakwa tentang teknis untuk pekerjaan Pertashop di PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK karena sdr. GILANG pun ada pekerjaan Pertashop di PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK yang mana sdr. GILANG membuat Pertashop di sdr. IWAN yang beralamat di Pasteur Bandung dengan informasi tersebut terdakwa dan sdr. MULKAN melihat cara pembuatan Pertashop milik sdr. GILANG di bengkel milik sdr. IWAN beberapa kali. Setelah terdakwa pelajari dan meyakini, akhirnya terdakwa mencoba untuk mengajukan proyek kepada PT. Pindad Internasional Logistik melalui sdr. Gilang dan berhasil;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 terdakwa mendapatkan Surat Perintah Kerja Nomor : Surat Perintah Kerja Nomor : 11/SPK-PIL/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 dari PT. Pindad International logistic kepada PT. Dinar Multi Gemilang UP Naufal Rizkia Fauzi selaku Direktur untuk pengerjaan 500 (lima ratus) unit Pertashop. Dikarenakan kuantiti barang yang banyak, terdakwa merasa keberatan akan modal yang ditanggung sendiri sehingga pada akhirnya mencari investor untuk membantu menanggung modal pembuatan unit Pertashop. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya sdr. Donny Mustika untuk membantu mencarikan investor. Bahwa pada tanggal 4 Maret tahun 2021  sdr. Donny Mustika mengenalkan saksi Bisma Ramanda kepada terdakwa di salah satu restoran di Kota Bandung. Di dalam perkenalan tersebut terdakwa mengenalkan diri selaku Direktur dari PT. Dinar Multi Gemilang yang saat itu sedang melakukan pekerjaan pembuatan unit Pertashop dari PT. Pindad International Logistic sebuah fabricator yang bertanggung jawab dalam proyek pembuatan Pertashop dari Pertamina. Dalam pertemuan tersebut sdr. MULKAN memegang dan memperlihatkan kepada saksi Bisma Ramanda SPK Nomor : 11/SPK-PIL/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 dan mereka pun menjelaskan tentang Pertashop setelah selesai selanjutnya mereka langsung melihat Wokshop Pertashop di daerah Pasteur Kota Bandung disana sdr. MULKAN dan terdakwa mengatakan bahwa Workshop di Paster tersebut milik dari PT. DINAR MULTI GEMILANG dan disana pun terlihat bahwa ada Unit Pertashop yang sedang dikerjakan mereka bilang pemilik Pertashop itu milik Investor lain yaitu sdr. Gilang Ramadhan;
  • Setelah saksi Bisma Ramanda membaca SPK dari PT. Pindad Internasional Logistik dan melihat workshop pembuatan unit Pertashop yang hampir selesai milik terdakwa saksi Bisma Ramanda mulai tertarik dan menanyakan Bagi hasil dari investasi yang diserahkan. Kemudian terdakwa menjelaskan sistemnya yaitu untuk pembuatan 1 (satu) unit Pertashop membutuhkan modal sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) namun akan dibayarkan oleh PT. Pindad Internasional Logistik di dalam SPK nya yang memenuhi syarat seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga keuntungannya per unit Pertashop sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dibagi untuk saksi 60?n terdakwa sebanyak 40%. Saksi Bisma Ramanda kemudian menyetujui untuk berinvestasi pembuatan 25 (dua puluh lima) unit Pertashop seharga Rp. 1.700.000.000,- (satu Milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan pengembalian modal sejumlah Rp. 1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Sehingga pada tanggal 6 - 7 Maret 2021 saksi Bisma Ramanda kembali bertemu dengan terdakwa, sdr. MULKAN dan sdr. RAJA di Kantor PT. DINAR MULTI GEMILANG yang beralamat di Jl. Tole Iskandar No. 58 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Cilodong Kota Depok hasil pertemuan tersebut disana menantangani MOU antara PT. DINAR MULTI GEMILANG dengan PT. INDO KOPPE ENJINIRING tentang PROYEK PENGADAAN PERTASHOP UK 3 KL 500 UNIT DI PT. PINDAD INTERNATIONAL LOGISTIC dengan Nomor MOU : 02/DIR-DMG/XI/2020, MOU tersebut dibuat oleh pihak mereka, setelah itu saksi Bisma Ramanda menandatangani Formulir pembukaan rekening gabungan (joint account) antara PT. INDO KOPPE ENJINIRING & PT. DINAR MULTI GEMILANG;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 9 Maret 2021 terdakwa dari pihak PT. DINAR MULTI GEMILANG bersama dengan sdr. BISMA RAMANDA dari pihak PT. INDO KOPPE ENJINIRING membuat Rekening gabungan (join account) di  Bank BRI KCP Batu Tulis Kota Bogor yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 80/152 Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Nomor Rekening : 114901000238301 atas nama PT. INDO KOPPE ENJINIRING dan/dengan PT. DINAR MULTI GEMILANG. Kemudian di hari yang sama yaitu tanggal 9 Maret 2021 sdr. BISMA RAMANDA melakukan transaksi dari Rekening Bank Mandiri No. Rek 1170006620082 an. INDO KOPPE ENJINIRING kepada Rekening gabungan Bank BRI No. Rek 114901000238301 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sebagai uang modal investasi pembuatan 25 Unit Pertashop, diketahui bahwa uang modal pada rekening gabungan oleh terdakwa ditransfer sebagai berikut : 
  1. Pada tanggal 9 Maret 2021, terdapat transaksi uang keluar RTGS ke Bank CIMB Niaga  dengan nomor rekening 706311661900 atas nama BUDI LUHUR CEMERLANG, sebesar Rp. 225.000.000,- ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah). –
  2. Pada tanggal 10 Maret 2021. Terdapat transaksi pemidah bukuan ke rekening giro nomor 114901000233301 atas nama PT. Dinar Multi Gemilang  sebesar Rp. 755.487.450,- (tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  3. Pada tanggal 29 Maret 2021,  terdapat  transaksi penarikan cek nomor cfy554051 sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah), cek tersebut di kreditkan ke rekening BRI nomor 114901000239569 atas nama NAUFAL RIZKIA FAUZI.
  4. Pada tanggal 28 April 2021, terdapat transaksi penarikan cek nomor CFY554052 sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) cek tersebut di kreditkan ke rekening BRI nomor 114901000239569 atas nama NAUFAL RIZKIA FAUZI.
  5. Pada tanggal 28 mei 2021, terdapat transaksi penarikan cek dengan nomor CFY554053 sebesar Rp. 69.900.000,- ( enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), cek tersebut kreditkan ke rekening BRI nomor 114901000239569 atas nama NAUFAL RIZKIA FAUZI.

         Pada sistem di BRI, rekening nomor 114901000238301 atas nama PT. INDO KOPPE ENJINIRING DAN PT. DINAR MULTI GEMILANG sudah ditutup otomatis oleh system, transaksi terakhir tanggal 28 Mei 2021. Saldo pada rekening Rp. 0,-.

Bahwa uang modal dari sdr. Bisma Ramanda tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai berikut:

  1. Untuk pembuatan 10 (sepuluh) unit Pertashop Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ? Namun yang sudah jadi hanya 5 (lima) unit
  2. Transfer sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Budi Luhur Cemerlang rekan dari korban Bisma Ramanda dengan sepengetahuan korban;
  3. Pembelian alat – alat Pertashop untuk pembuatan Pertashop sejumlah Rp. 108.687.500,- (seratus delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  4. Dana Komando yang diserahkan ke PT. Pindad untuk memperpanjang SPK sejumlah Rp. 495.000.000,- (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari korban Bisma Ramanda;
  5. Untuk fee saksi Mulkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari korban Bisma Ramanda;
  6. Untuk Fee saksi Gilang Ramadhan (DPO) Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari korban Bisma Ramanda;
  • Bahwa sampai dengan perkara ini dilaporkan, belum ada satupun unit Pertashop yang berhasil diserahkan oleh terdakwa dan diterima oleh PT. Pindad International Logistic sehingga terdakwa belum mendapatkan uang hasil pembuatan 5 (lima) unit Pertashop yang telah dibuat dan uang investasi dari saksi Bisma Ramanda belum berhasil dikembalikan seluruhnya;
  • Atas perbuatan terdakwa, saksi Bisma Ramanda mengalami kerugian senilai Rp. 886.187.500,- (Delapan ratus delapan puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) atau sekitar jumlah tersebut;

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----------Bahwa terdakwa Naufal Rizkia Fauzi, pada bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Kantor Cabang Pembantu Batu Tulis Bank Rakyat Indonesia yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 80/152 Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar akhir tahun 2020 atau awal tahun 2021 terdakwa Naufal Rizkia Fauzi bersama dengan sdr. MULKAN, sdr. ALDI dan sdr. WULAN menemui sdr. ANDRI dan sdr. ILHAM di salah satu Café di Bandung. Dalam pertemuan tersebut sdr. ANDRI menjelaskan adanya sebuah bisnis Pertashop dari PERTAMINA yang fabrikatornya dijalankan oleh PT. PINDAD melalui PT. Pindad Internasional Logistik yang sebelumnya sudah pernah dijalankan oleh sdr. GILANG. Kemudian ada pembicaraan oleh sdr. GILANG dengan terdakwa tentang teknis untuk pekerjaan Pertashop di PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK karena sdr. GILANG pun ada pekerjaan Pertashop di PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK yang mana sdr. GILANG membuat Pertashop di sdr. IWAN yang beralamat di Pasteur Bandung dengan informasi tersebut terdakwa dan sdr. MULKAN melihat cara pembuatan Pertashop milik sdr. GILANG di bengkel milik sdr. IWAN beberapa kali. Setelah terdakwa pelajari dan meyakini, akhirnya terdakwa mencoba untuk mengajukan proyek kepada PT. Pindad Internasional Logistik melalui sdr. Gilang dan berhasil;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 8 Februari 2021 terdakwa mendapatkan Surat Perintah Kerja Nomor : Surat Perintah Kerja Nomor : 11/SPK-PIL/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 dari PT. Pindad International logistic kepada PT. Dinar Multi Gemilang UP Naufal Rizkia Fauzi selaku Direktur untuk pengerjaan 500 (lima ratus) unit Pertashop. Dikarenakan kuantiti barang yang banyak, terdakwa merasa keberatan akan modal yang ditanggung sendiri sehingga pada akhirnya mencari investor untuk membantu menanggung modal pembuatan unit Pertashop. Setelah itu, terdakwa menghubungi rekannya sdr. Donny Mustika untuk membantu mencarikan investor. Bahwa pada tanggal 4 Maret tahun 2021  sdr. Donny Mustika mengenalkan saksi Bisma Ramanda kepada terdakwa di salah satu restoran di Kota Bandung. Di dalam perkenalan tersebut terdakwa mengenalkan diri selaku Direktur dari PT. Dinar Multi Gemilang yang saat itu sedang melakukan pekerjaan pembuatan unit Pertashop dari PT. Pindad International Logistic sebuah fabricator yang bertanggung jawab dalam proyek pembuatan Pertashop dari Pertamina. Dalam pertemuan tersebut sdr. MULKAN memegang dan memperlihatkan kepada saksi Bisma Ramanda SPK Nomor : 11/SPK-PIL/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 dan mereka pun menjelaskan tentang Pertashop setelah selesai selanjutnya mereka langsung melihat Wokshop Pertashop di daerah Pasteur Kota Bandung disana sdr. MULKAN dan terdakwa mengatakan bahwa Workshop di Paster tersebut milik dari PT. DINAR MULTI GEMILANG dan disana pun terlihat bahwa ada Unit Pertashop yang sedang dikerjakan mereka bilang pemilik Pertashop itu milik Investor lain yaitu sdr. Gilang Ramadhan;
  • Bahwa pada tanggal 8 Februari 2021 terdakwa mendapatkan Surat Perintah Kerja Nomor: Surat Perintah Kerja Nomor : 11/SPK-PIL/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 dari PT. Pindad International logistic kepada PT. Dinar Multi Gemilang UP Naufal Rizkia Fauzi (yang menurut keterangan sdr. FARID ARAFAD mantan dirut PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK dan sdr. SURESH Dirut PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK bahwa SPK tersebut telah dibatalkan pada tanggal 11 Februari 2021 sesuai dengan Surat Nomor : 02/5-PER/PIL/II/2021). Setelah mendapatkan SPK terdakwa mencari investor dan bertemu dengan sdr. BISMA RAMANDA yang memberikan modal investasi pembuatan Pertashop sebanyak 25 Unit, modal sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) yang dituangkan dalam Surat Memorandum Of Understanding Nomor: 02/DIR-DMG/XI/2020, tanggal 5 Maret 2021. Bahwa pada tanggal 8 April 2022 sesuai dengan Surat Nomor B/12/PIL./BD/IV/2022 perihal surat keterangan bahwa PT. Pindad International Logistic pernah memberikan SPK terkait kerjasama pengadaan pertashop dengan nomor SPK : 11/SPK-PIL/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 namun surat tersebut telah dibatalkan sesuai dengan surat pembatan nomor : 02/S-PER/PIL/II/2021 tanggal 11 Februari 2021 dengan alasan bahwa PT. DINAR MULTI GEMILANG tidak memiliki workshop dan fasilitas produksi yang sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagai rekanan PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK oleh sebab itu kerjasama antara PT PINDAD INTERNASIONAL LOGISTIK dengan PT. Dinar Multi Gemilang. Namun terdakwa tidak mengindahkan dan tidak memberitahu adanya pembatalan kepada saksi Bisma Ramanda;
  • Setelah saksi Bisma Ramanda membaca SPK dari PT. Pindad Internasional Logistik yang oleh terdakwa tidak disampaikan telah dibatalkan dan melihat workshop pembuatan unit Pertashop yang hampir selesai milik terdakwa saksi Bisma Ramanda mulai tertarik dan menanyakan Bagi hasil dari investasi yang diserahkan. Kemudian terdakwa menjelaskan sistemnya yaitu untuk pembuatan 1 (satu) unit Pertashop membutuhkan modal sejumlah Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) namun akan dibayarkan oleh PT. Pindad Internasional Logistik di dalam SPK nya yang memenuhi syarat seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga keuntungannya per unit Pertashop sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dibagi untuk saksi 60?n terdakwa sebanyak 40%. Saksi Bisma Ramanda kemudian menyetujui untuk berinvestasi pembuatan 25 (dua puluh lima) unit Pertashop seharga Rp. 1.700.000.000,- (satu Milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan harapan akan mendapatkan pengembalian modal sejumlah Rp. 1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Sehingga pada tanggal 6 - 7 Maret 2021 saksi Bisma Ramanda kembali bertemu dengan terdakwa, sdr. MULKAN dan sdr. RAJA di Kantor PT. DINAR MULTI GEMILANG yang beralamat di Jl. Tole Iskandar No. 58 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Cilodong Kota Depok hasil pertemuan tersebut disana menantangani MOU antara PT. DINAR MULTI GEMILANG dengan PT. INDO KOPPE ENJINIRING tentang PROYEK PENGADAAN PERTASHOP UK 3 KL 500 UNIT DI PT. PINDAD INTERNATIONAL LOGISTIC dengan Nomor MOU : 02/DIR-DMG/XI/2020, MOU tersebut dibuat oleh pihak mereka, setelah itu saksi Bisma Ramanda menandatangani Formulir pembukaan rekening gabungan (joint account) antara PT. INDO KOPPE ENJINIRING & PT. DINAR MULTI GEMILANG;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 9 Maret 2021 terdakwa dari pihak PT. DINAR MULTI GEMILANG bersama dengan sdr. BISMA RAMANDA dari pihak PT. INDO KOPPE ENJINIRING membuat Rekening gabungan (join account) di  Bank BRI KCP Batu Tulis Kota Bogor yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 80/152 Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Nomor Rekening : 114901000238301 atas nama PT. INDO KOPPE ENJINIRING dan/dengan PT. DINAR MULTI GEMILANG. Kemudian di hari yang sama yaitu tanggal 9 Maret 2021 sdr. BISMA RAMANDA melakukan transaksi dari Rekening Bank Mandiri No. Rek 1170006620082 an. INDO KOPPE ENJINIRING kepada Rekening gabungan Bank BRI No. Rek 114901000238301 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sebagai uang modal investasi pembuatan 25 Unit Pertashop, diketahui bahwa uang modal pada rekening gabungan oleh terdakwa ditransfer sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 9 Maret 2021, terdapat transaksi uang keluar RTGS ke Bank CIMB Niaga  dengan nomor rekening 706311661900 atas nama BUDI LUHUR CEMERLANG, sebesar Rp. 225.000.000,- ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah). -
  2. Pada tanggal 10 Maret 2021. Terdapat transaksi pemidah bukuan ke rekening giro nomor 114901000233301 atas nama PT. Dinar Multi Gemilang  sebesar Rp. 755.487.450,- (tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  3. Pada tanggal 29 Maret 2021,  terdapat  transaksi penarikan cek nomor cfy554051 sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah), cek tersebut di kreditkan ke rekening BRI nomor 114901000239569 atas nama NAUFAL RIZKIA FAUZI.
  4. Pada tanggal 28 April 2021, terdapat transaksi penarikan cek nomor CFY554052 sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) cek tersebut di kreditkan ke rekening BRI nomor 114901000239569 atas nama NAUFAL RIZKIA FAUZI.
  5. Pada tanggal 28 mei 2021, terdapat transaksi penarikan cek dengan nomor CFY554053 sebesar Rp. 69.900.000,- ( enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), cek tersebut kreditkan ke rekening BRI nomor 114901000239569 atas nama NAUFAL RIZKIA FAUZI.

         Pada sistem di BRI, rekening nomor 114901000238301 atas nama PT. INDO KOPPE ENJINIRING DAN PT. DINAR MULTI GEMILANG sudah ditutup otomatis oleh system, transaksi terahir tanggal 28 Mei 2021. Saldo pada rekening Rp. 0,-.

Bahwa modal dari sdr. Bisma Ramanda tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai berikut:

  1. Untuk pembuatan 10 (sepuluh) unit Pertashop Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ? Namun yang sudah jadi hanya 5
  2. Transfer sejumlah Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Budi Luhur Cemerlang rekan dari korban Bisma Ramanda dengan sepengetahuan korban;
  3. Pembelian alat – alat Pertashop untuk pembuatan Pertashop Rp. 108.687.500,- (seratus delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  4. Dana Komando yang diserahkan ke PT. Pindad untuk memperpanjang SPK sejumlah Rp. 495.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari korban Bisma Ramanda;
  5. Untuk fee saksi Mulkan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari korban Bisma Ramanda;
  6. Untuk Fee saksi Gilang Ramadhan (DPO) Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan dari korban Bisma Ramanda;

Bahwa sampai dengan saat ini terdakwa belum mengembalikan uang dari saksi Bisma Ramanda sejumlah Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) atau sejumlah tersebut

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------

        

Pihak Dipublikasikan Ya