Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Bgr 1.FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
IBNU KIRIL KANEKES Als IJUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1002/M.2.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIA ASTUTI,S.H.,M.H.
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU KIRIL KANEKES Als IJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa IBNU KIRIL KENEKES alias IJUL bin AHMAD RIFAI pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Putaran Adipura Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor sehingga berwenang untuk mengadilinya, “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” yaitu jenis senjata tajam jenis celurit warna biru bertuliskan “Chaisar Boys Club/Chaisar 13 Bogor” bergagang kayu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2024 terdakwa IBNU KIRIL KENEKES alias IJUL bin AHMAD RIFAI dan saksi SYAHRUL RAMADHAN pergi bersama dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Gear Nomor Polisi : F2840ABA milik saksi SYAHRUL RAMADHAN dengan tujuan bertemu dengan kelompok terdakwa di Sumarecon Jl. Baru R3 Katulampa Kota Bogor untuk melihat balap liar motor, kemudian memasuki hari Rabu tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.30 Wib saat diperjalanan, terdakwa dan saksi SYAHRUL RAMADHAN mampir menuju saung dekat dengan kantor Satpol PP untuk mengambil celurit warna biru bertuliskan “Chaisar Boys Club/Chaisar 13 Bogor” bergagang kayu milik terdakwa yang terdakwa simpan di belakang saung, kemudian terdakwa ambil dan terdakwa selipkan di depan badan terdakwa dengan ditutup jaket Hoodie warna hitam yang terdakwa kenakan, terdakwa dan saksi SYAHRUL RAMADHAN lalu melanjutkan perjalanan dan saat berada di  Jl. Raya Pajajaran Kota Bogor motor yang dikendarai terdakwa bergabung dengan 2 (dua) motor lainnya yang merupakan 1 (satu) kelompok dengan terdakwa yaitu kelompok SMEA dan saat berada diperjalanan rombongan motor terdakwa bertemu dengan patroli RAIMAS Polresta Bogor Kota hingga akhirnya motor yang dikendarai terdakwa dan saksi SYAHRUL RAMADHAN serta rombongan dikejar dan saat itu terdakwa sempat membuang celurit miliknya dijalanan bersemak-semak hingga akhirnya terdakwa dan saksi SYAHRUL RAMADHAN tertangkap di Jl. Raya Putaran Adipura Baranangsiang Kota Bogor oleh anggota patroli RAIMAS Polresta Bogor Kota beserta dengan barang bukti celurit yang sebelumnya terdakwa buang dijalan, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk diminta keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui celurit warna biru bertuliskan “Chaisar Boys Club/Chaisar 13 Bogor” bergagang kayu merupakan celurit milik terdakwa yang terdakwa beli secara online sekira bulan Agustus 2023 seharga Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana saat kejadian terdakwa membawa celurit tersebut untuk berjaga-jaga apabila terjadi tawuran antara kelompok terdakwa dengan kelompok lawan yaitu kelompok WARKOS.
  • Bahwa  terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya serta bukan pula merupakan benda pusaka.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya