Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2024/PN Bgr EVA CHRISTIAN (alias Sin Nio alias Effie/Song Sin Nio) 1.Ny. Oen Soan Nio
2.Tn. Rudy Christian
3.Ny. Betty Christian
4.Tn. Henry Christian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVA CHRISTIAN (alias Sin Nio alias Effie/Song Sin Nio)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tumpal C Tampubolon SHEVA CHRISTIAN (alias Sin Nio alias Effie/Song Sin Nio)
Tergugat
NoNama
1Ny. Oen Soan Nio
2Tn. Rudy Christian
3Ny. Betty Christian
4Tn. Henry Christian
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
  1. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Waris No. 15 tanggal                   12 Januari 2016 dibuat dihadapan Notaris Nitra Reza SH MKn di Bogor.
  1. Menyatakan bundel harta warisan yang berupa :
  1. Sebidang tanah dan dua bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak Jl. Batutulis No. 20, Rt 001/RW 004, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, seluas 502 M2 (lima ratus dua meter persegi), diuraikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 1090/Bondongan, dengan Surat Ukur No. 247/1984 tanggal 12-7-1984, tertera atas nama Suwarna Christian dengan batas-batas : Utara dengan toko bangunan makmur, Selatan dengan SHM No. 2027, Timur dengan Jl. Batutulis dan Barat dengan bangunan orang lain.
  1. Sebidang tanah dan satu bangunan rumah yang berdiri diatasnya, terletak                        Jl. Batutulis No. 20, Rt 001/RW 004, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, seluas 219 M2 (dua ratus sembilan belas meter persegi), diuraikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2027/Bondongan, Gambar Situasi No. 235/1995 tanggal 15-6-1995, tertera atas nama  Martin Christian dengan batas-batas : Utara dengan SHM No. 1090, Selatan dengan kali Cibalok, Timur dengan Jl. Batutulis dan Barat dengan kali Cibalok.
  2. Sebidang tanah dan satu bangunan yang berdiri diatasnya, terletak didesa Rancabungur, kecamatan Rancabungur, kabuapaten Bogor, seluas 12.660 M2 (dua belas ribu enam ratus enam puluh meter persegi), diuraikan dengan Sertipikat Hak Milik No. 8, Gambar Situasi No. 527/1972, atas nama Martin Christian dan Eva Christian dengan batas-batas : Selatan dengan jalan desa, Barat dengan jalan desa, Utara dengan tanah Ijan dan Timur dengan tanah Peng Bie.
  3. Dua bidang tanah kosong, terletak di Jl Cagak Satelit Rt.004/006, desa Rancabungur, kecamatan Rancabungur, kabuapaten Bogor, masing-masing seluas 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi) dengan batas-batas : Utara dan Timur dengan tanah Roti, Selatan tanah  Suwarna Christian dan Barat tanah                    T Hidayat, sedangkan untuk luas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), dengan batas-batas : Utara dengan tanah Torik dan Selatan, Timur dan Barat dengan tanah Suwarna Christian, keduanya berdasarkan Girik C 1139/1350, Persil 108 S II, blok 013 atas nama Suwarna Christian.
  4. Mesin-mesin bubut yang sekarang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat II yang keseluruhan mesin-mesin dinilai seharga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

               Adalah   harta   peninggalan  sah   dari   suami  isteri :  (Alm)  Suwarna  Christian

               (alias Song Tjoe Lin) dan (Alm) Maria (alias Oey Tjit Nio).

  1. Menyatakan kedudukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai ahli waris sah yang mewarisi harta bawaan (Alm) Martin Christian untuk setengah bagian dari objek sengketa.
  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian dari objek sengketa kepada  Penggugat  secara musyawarah  dan jika tidak dipenuhi  objek sengketa dijual lelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL Bogor dan hasil penjualannya dibagi masing-masing untuk setengah bagian.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Materil sebesar nihil dan kerugian Immateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini.
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun bantahan.  

Apabila Majelis Hakim yang menyidangi perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak