Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. SUPRIYANTO als ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1592/M.2.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO als ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto pada bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kontrakan yang terletak di Puri Ayara Cibatok – Ciampea Kabupaten Bogor namun oleh karena terdakwa ditahan serta saksi – saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal tahun 2023 yang tanggal dan bulannya sudah tidak bisa terdakwa ingat lagi, terdakwa Supriyanto Alias Anto melihat sebuah akun yang bernama TODO di media social facebook yang menjual minyak telon merk My Baby dengan harga yang sangat murah yaitu Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah)  kemudian terdakwa memutuskan untuk membeli Minyak telon merk My baby ukuran 60 ml tersebut yang setelah paketnya sampai, terdakwa melihat alamat dikirim dari medan dan terdakwa Supriyanto Alias Anto membeli sebanyak 1200 botol dengan tujuan untuk dijual kembali secara online di market place facebook menggunakan akun facebook samaran milik terdakwa Supriyanto Alias Anto yang bernama @Waluyowaluyo secara bertahap dengan harga Rp. 11.000/botol. Sehingga total keuntungan yang di dapat oleh terdakwa sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada bulan Juli tahun 2023 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa Supriyanto Alias Anto melihat komposisi minyak telon my baby yang asli yang terdakwa beli di sebuah supermarket, kemudian terdakwa Supriyanto Alias Anto berkeinginan untuk meracik sendiri minyak telon yang menyerupai minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus keluaran PT. Tempo Natural Products dengan tujuan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Kemudian terdakwa mulai mengumpulkan bahan – bahan yang diperlukan untuk membuat minyak telon tersebut dengan cara membeli bahan baku secara online di facebook market place berupa minyak kayu putih, minyak sirih, minyak kelapa dan minyak adas, setelah barang tersebut sampai, terdakwa Supriyanto Alias Anto langung meracik barang barang tersebut di rumahnya yang terletak di Puri Ayara Cibatok – Ciampea Kabupaten Bogor dengan cara memasukkan bahan minyak kelapa sebanyak 2 liter, minyak kayu putih sebanyak 50 ml, minyak adas sebanyak 50ml, dan minyak sirih sebanyak 50 ml ke dalam baskom tanpa standar mutu Kesehatan, kemudian terdakwa Supriyanto Alias Anto mengaduknya menggunakan bambu yang tidak di steril terlebih dahulu setelah itu terdakwa Supriyanto Alias Anto mengaduknya sebanyak 5 kali adukan sekitar 2 menit, kemudian setelah di aduk terdakwa Supriyanto Alias Anto memasukkan racikan tersebut ke botol minyak telon berbahan PVC tanpa merk ukuran 150ml yang dibeli di market place facebook. Dalam 1 racikan tersebut terdakwa Supriyanto Alias Anto bisa menghasilkan 24 botol dan dalam 1 hari terdakwa Supriyanto Alias Anto bisa membuat sebanyak 500 (lima ratus) botol, setelah botol botol tersebut terisi, terdakwa Supriyanto Alias Anto mencuci botol botol tersebut dan setelah dicuci terdakwa Supriyanto Alias Anto menempelkan label kemasan minyak telon my baby tanpa standar mutu yang terdakwa Supriyanto Alias Anto beli secara online juga dengan harga Rp.2000/label+box, setelah ditempelkan label, terdakwa Supriyanto Alias Anto mempackingnya sebanyak 12 botol menggunakan plastic label dan memasukkannya ke kardus sebanyak 4 packing, dengan total 48 botol, setelah itu terdakwa Supriyanto Alias Anto melakbannya dan menjualnya secara online dengan harga Rp. 1.368.000,- /dus, terdakwa Supriyanto Alias Anto mengirimnya menggunakan jne dengan metode pembayaran Cah On Delivery (COD) sesuai alamat pembeli;
  • Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2023 ketika terdakwa silaturahmi ke rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. Muslih, ketika terdakwa sampai datanglah sdr. Tubagus Mamun (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) yang menyampaikan bahwa dirinya sedang menganggur dan tidak punya pekerjaan, kemudian ketika itu Sdr. MUSLIH pun menyuruh sdr. Tubagus Mamun untuk bertanya kepada terdakwa apakah dirinya mempunyai lowongan pekerjaan, ketika itu terdakwa segera menawarkan lowongan pekerjaan dan meminta sdr. Tubagus Mamun untuk datang langsung kerumahnya;
  • Bahwa benar sehari setelahnya, sdr. Tubagus Mamun bekerja dirumah Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) minggu, namun ketika itu sdr. Tubagus Mamun berkata kepada Terdakwa apakah sdr. Tubagus Mamun boleh bekerja di rumah sdr. Tubagus Mamun sendiri dikarenakan rumah Terdakwa jauh dari rumah sdr. Tubagus Mamun, kemudian Terdakwa pun setuju dan akhirnya Terdakwa mengirimkan barang – barang seperti cairan minyak dalam jerigen, botol kemasan beserta tutupnya, dan sticker berlabelkan my baby minyak telon kerumah sdr. Tubagus Mamun untuk sdr. Tubagus Mamun kerjakan. Bahwa setiap Terdakwa datang ke rumah sdr. Tubagus Mamun, Terdakwa membawa sekitar 7 (tujuh) jerigen cairan minyak telon yang isinya tidak diketahui oleh terdakwa karena yang meracik adalah terdakwa. Setelah itu sdr. Tubagus Mamun langsung membantu memproduksi minyak telon tersebut dengan cara menempelkan sticker bertuliskan “my baby minyak telon” pada setiap botol kemasan dengan cara melepas kertas bagian belakang sticker, kemudian langsung menempelkan sticker tersebut pada setiap botol kemasan minyak telon dan dirapikan menggunakan tangan saja, kemudian sdr. Tubagus Mamun memasukan cairan minyak kedalam botol kemasan yaitu dengan cara memindahkan cairan minyak yang awalnya di dalam jerigen ke dalam ember yang ukurannya cukup besar, kemudian sdr. Tubagus Mamun memasukannya kedalam botol kemasan menggunakan corong dan gelas pelastik. Selanjutnya sdr. Tubagus Mamun membungkus minyak telon “my baby” racikan terdakwa tersebut dengan cara memasukanya kedalam kerdus berlabel “my baby minyak telon” kecil sesuai ukuran botol, kemudian setelah itu sdr. Tubagus Mamun menyiapkan 12 (dua belas) kardus besar untuk selanjutnya sdr. Tubagus Mamun membungkus menggunakan pelastik berwarna bening, setelah itu sdr. Tubagus Mamun memasukan minyak telon tersebut kedalam kardus berwarna cokelat. Setelah selesai biasanya barang yang sudah selesai di packing langsung diambil oleh Terdakwa kerumah sdr. Tubagus Mamun, kemudian dalam segi upah sdr. Tubagus Mamun iberikan upah sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per botolnya. Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa tidak melakukannya dalam keadaan steril dan sesuai prosedur Kesehatan dan dilakukan secara rumahan. Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari selama bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan November tahun 2023 karena mulai bulan November 2023 yang bertugas memasukkan minyak telon ke dalam botol adalah sdr. Nurmayanti (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) namun semenjak bulan November tahun 2023, terdakwa yang bertugas mengirimkan kardus berisi minyak telon tersebut ke ekspedisi JNE yang beralamat di daerah Galuga Leuwiliang Kabupaten Bogor namun terdakwa hanya mengirim barang – barang tersebut ke kantor ekspedisi JNE saja, untuk bagian yang menempelkan alamat pengirim dan penerima dilakukan oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2023 tanggalnya lupa terdakwa dikenalkan dengan sdr. Nurmayanti yang saat itu sedang mencari pekerjaan oleh sdr. FAHMI. Saat bertemu dengan terdakwa dirinya menjelaskan terkait pekerjaannya yaitu untuk menuangkan minyak urut/pijit kedalam botol. Kemudian sdr. Nurmayanti menanyakan minyak tersebut legal atau illegal. Namun terdakwa mengatakan ini legal karena minyak urut tidak mungkin illegal dan dirinya mengatakan akan bertanggung jawab kepada sdr. Nurmayanti sehingga sdr. Nurmayanti percaya. Kemudian sdr. Nurmayanti diminta oleh terdakwa untuk bekerja dirumah dengan alasan pabriknya masih ditutup. Kemudian sdr. Nurmayanti diperlihatkan foto dari botol kosong tanpa label sehingga sdr. Nurmayanti juga menanyakan kenapa botol tersebut tidak diberi label. Kemudian terdakwa menerangkan bahwa ada orang lain yang bagiannya untuk memberi label. Lalu pada bulan November 2023 sekitar jam 05.30 wib sdr. Nurmayanti dihubungi oleh terdakwa dan diberitahukan bahwa sudah dikirim botol sebanyak 25 dus botol ukuran 150 ml dan tutup botol dengan isi per dus 242 pcs. Kemudian pada sekitar jam 06.30 Wib terdakwa datang kerumah sdr. Nurmayanti dan mencontohkan cara menutup botol yaitu botol ditutup terlebih dahulu menggunakan dalaman tutup ulir plastik dan kemudian baru ditutup menggunakan tutup botolnya sampai dengan rapat;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023 sekitar jam 09.00 Wib sdr. Nurmayanti memberitahukan kepada terdakwa bahwa minyak sudah ada dirumah sdr. Nurmayanti. Minyak yang datang tersebut adalah minyak kelapa sebanyak 17 (tujuh belas) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter. Kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib datang ojek online kerumah sdr. Nurmayanti mengirim minyak namun sdr. Nurmayanti tidak tahu minyak apa sebanyak 3 (tiga) dirigen ukuran 5 (lima) liter. Namun untuk terdakwa baru datang beberapa hari kemudian untuk mengambil 4 (empat) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter dan 1 (satu) dirigen ukuran 5 (lima) liter minyak yang tidak sdr. Nurmayanti ketahui tersebut dan 2 dus botol beserta dengan tutupnya dengan alasan untuk dikirim ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian terdakwa mengajari sdr. Nurmayanti untuk melakukan pembuatan/meracik minyak telon tesebut sampai dengan mencontohkan cara pengisian minyak kedalam botol namun melalui video call. Setelah mengetahui caranya kemudian sdr. Nurmayanti mulai bekerja memasukan minyak tersebut sampai dengan minyak tersebut habis. Sdr. Nurmayanti bekerja selama 3 (tiga) hari mendapatkan sebanyak 1571 (seribu lima ratus tujuh puluh satu) botol ukuran 150 ml. Kemudian sdr. Nurmayanti melaporkan kepada terdakwa bahwa minyak sudah selesai semua dimasukan kedalam botol, sebelum di ambil terdakwa minyak telon yang sudah di dalam botol tersebut di simpan selama dua minggu di ruang tamu rumah sdr. Nurmayanti, setelah dua minggu barulah terdakwa memberi tahu bahwa akan ada orang yang datang kerumah sdr. Nurmayanti untuk membawa minyak tersebut. Kemudian ada 2 (dua) orang laki-laki datang kerumah sdr. Nurmayanti untuk mengambil minyak tersebut yang mana 1 (satu) orangnya baru sdr. Nurmayanti ketahui bernama Tubagus Mamun. Tubagus Mamun dan temannya membawa minyak dari sdr. Nurmayanti dengan cara memasukannya kedalam karung;
  • Lalu yang kedua Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 18.30 Wib Tubagus Mamun datang kerumah sdr. Nurmayanti memberikan minyak yang akan sdr. Nurmayanti kerjakan. Minyak yang datang tersebut untuk minyak kelapa sebanyak 3 (dus) isi 6 pcs minyak kemasan isi 2 liter dan 3 dirigen ukuran 5 liter, untuk campurannya 2 dirigen ukuran sedang. Kemudian terdakwa meminta untuk dikerjakan hari itu juga. Kemudian sdr. Nurmayanti mengerjakannya dan mendapatkan 412 (empat ratus dua belas) botol dan hari itu juga minyak tersebut dibawa oleh sdr. Tubagus Mamun.
  • Bahwa setiap pembeli yang membeli melalui lapak akun @waluyowaluyo terdakwa mengirim dengan identitas Muhamad Qisufa Dwiputra, Jl Panaragan Bakbis No 14 Bogor, No HP 082311815391 dimana alamat tersebut terdakwa dapatkan dengan mencari KTP alamat Bogor yang di upload di internet dan terdakwa mendapatkan foto KTP nama tersebut dengan tujuan untuk mengelabui dan mengaburkan siapa pengirim sebenarnya;
  • Bahwa sekitar awal bulan Desember tahun 2023, Tim dari PT. Tempo Scan Cabang Bogor selaku pemilik lisensi My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan marketplace Facebook mencurigai minyak telon yang dijual melalui akun facebook @waluyowaluyo milik terdakwa adalah palsu, sehingga dari kantor cabang coba memesan produk yang dipasarkan oleh terdakwa. Pada tanggal 07 Desember 2023 terdakwa mengirimkan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml racikannya sejumlah 50 botol  sesuai pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Fanny seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol dan setelah barang tersebut diterima oleh di kantor Cabang PT Tempo Natural Products Bogor yang terletak di jalan Kedung Halang Talang, Bogor Utara Kota Bogor dan diperiksa oleh sdr. Shania dan sdr. Aviaska Diah Respati ternyata benar bahwa My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml yang dibeli dari terdakwa adalah tidak identik dengan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml keluaran PT. Tempo Natural Products. Selanjutnya PT. Tempo Natural Products melaporkan perkara ini ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor : R/668/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 07 Februari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 0073/KKF/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kesimpulan :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti minyak telon, dapat disimpulkan bahwa barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 tidak identik dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024 ditandai dengan hasil pemeriksaan visual dan fisik serta instrumen GCMS
  • Kandungan berbeda antara barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024;
  • Ditemukan bahan berbahaya pada 023/KIM/2024 s/d 024/KIM/2024 dimana bahan – bahan yang yang terkandung di dalamnya berupa Benzene (C6H6) yang merupakan cairan tidak berwarna yang sangat mudah terbakar dan tidak berwarna yang menguap dengan cepat ke udara. Ini berbahaya bagi mata, kulit, saluran napas, system saraf dan paru – paru. Benzena dapat menyebabkan kanker darah seperti Leukimia.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

 

Atau

Kedua

 

----------- Bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto pada bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Desember  tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kontrakan yang terletak di Puri Ayara Cibatok – Ciampea Kabupaten Bogor namun oleh karena terdakwa ditahan serta saksi – saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada awal tahun 2023 yang tanggal dan bulannya sudah tidak bisa terdakwa ingat lagi, terdakwa Supriyanto Alias Anto melihat sebuah akun yang bernama TODO di media social facebook yang menjual minyak telon merk My Baby dengan harga yang sangat murah yaitu Rp. 8000,- (delapan ribu rupiah)  kemudian terdakwa memutuskan untuk membeli Minyak telon merk My baby ukuran 60 ml tersebut yang setelah paketnya sampai, terdakwa melihat alamat dikirim dari medan dan terdakwa Supriyanto Alias Anto membeli sebanyak 1200 botol dengan tujuan untuk dijual kembali secara online di market place facebook menggunakan akun facebook samaran milik terdakwa Supriyanto Alias Anto yang bernama @Waluyowaluyo secara bertahap dengan harga Rp. 11.000/botol. Sehingga total keuntungan yang di dapat oleh terdakwa sejumlah Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada bulan Juli tahun 2023 yang tanggalnya sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa Supriyanto Alias Anto melihat komposisi minyak telon my baby yang asli yang terdakwa beli di sebuah supermarket, kemudian terdakwa Supriyanto Alias Anto berkeinginan untuk meracik sendiri minyak telon yang menyerupai minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus keluaran PT. Tempo Natural Products dengan tujuan mendapatkan lebih banyak keuntungan. Kemudian terdakwa mulai mengumpulkan bahan – bahan yang diperlukan untuk membuat minyak telon tersebut dengan cara membeli bahan baku secara online di facebook market place berupa minyak kayu putih, minyak sirih, minyak kelapa dan minyak adas, setelah barang tersebut sampai, terdakwa Supriyanto Alias Anto langung meracik barang barang tersebut di rumahnya yang terletak di Puri Ayara Cibatok – Ciampea Kabupaten Bogor dengan cara memasukkan bahan minyak kelapa sebanyak 2 liter, minyak kayu putih sebanyak 50 ml, minyak adas sebanyak 50ml, dan minyak sirih sebanyak 50 ml ke dalam baskom tanpa standar mutu Kesehatan, kemudian terdakwa Supriyanto Alias Anto mengaduknya menggunakan bambu yang tidak di steril terlebih dahulu setelah itu terdakwa Supriyanto Alias Anto mengaduknya sebanyak 5 kali adukan sekitar 2 menit, kemudian setelah di aduk terdakwa Supriyanto Alias Anto memasukkan racikan tersebut ke botol minyak telon berbahan PVC tanpa merk ukuran 150ml yang dibeli di market place facebook. Dalam 1 racikan tersebut terdakwa Supriyanto Alias Anto bisa menghasilkan 24 botol dan dalam 1 hari terdakwa Supriyanto Alias Anto bisa membuat sebanyak 500 (lima ratus) botol, setelah botol botol tersebut terisi, terdakwa Supriyanto Alias Anto mencuci botol botol tersebut dan setelah dicuci terdakwa Supriyanto Alias Anto menempelkan label kemasan minyak telon my baby tanpa standar mutu yang terdakwa Supriyanto Alias Anto beli secara online juga dengan harga Rp.2000/label+box, setelah ditempelkan label, terdakwa Supriyanto Alias Anto mempackingnya sebanyak 12 botol menggunakan plastic label dan memasukkannya ke kardus sebanyak 4 packing, dengan total 48 botol, setelah itu terdakwa Supriyanto Alias Anto melakbannya dan menjualnya secara online dengan harga Rp. 1.368.000,- /dus, terdakwa Supriyanto Alias Anto mengirimnya menggunakan jne dengan metode pembayaran Cah On Delivery (COD) sesuai alamat pembeli;
  • Bahwa kemudian pada sekitar akhir bulan Juli tahun 2023 ketika terdakwa silaturahmi ke rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. Muslih, ketika terdakwa sampai datanglah sdr. Tubagus Mamun (dilakukan pemeriksaan dalam berkas perkara terpisah) yang menyampaikan bahwa dirinya sedang menganggur dan tidak punya pekerjaan, kemudian ketika itu Sdr. MUSLIH pun menyuruh sdr. Tubagus Mamun untuk bertanya kepada terdakwa apakah dirinya mempunyai lowongan pekerjaan, ketika itu terdakwa segera menawarkan lowongan pekerjaan dan meminta sdr. Tubagus Mamun untuk datang langsung kerumahnya;
  • Bahwa benar sehari setelahnya, sdr. Tubagus Mamun bekerja dirumah Terdakwa kurang lebih selama 1 (satu) minggu, namun ketika itu sdr. Tubagus Mamun berkata kepada Terdakwa apakah sdr. Tubagus Mamun boleh bekerja di rumah sdr. Tubagus Mamun sendiri dikarenakan rumah Terdakwa jauh dari rumah sdr. Tubagus Mamun, kemudian Terdakwa pun setuju dan akhirnya Terdakwa mengirimkan barang – barang seperti cairan minyak dalam jerigen, botol kemasan beserta tutupnya, dan sticker berlabelkan my baby minyak telon kerumah sdr. Tubagus Mamun untuk sdr. Tubagus Mamun kerjakan. Bahwa setiap Terdakwa datang ke rumah sdr. Tubagus Mamun, Terdakwa membawa sekitar 7 (tujuh) jerigen cairan minyak telon yang isinya tidak diketahui oleh terdakwa karena yang meracik adalah terdakwa. Setelah itu sdr. Tubagus Mamun langsung membantu memproduksi minyak telon tersebut dengan cara menempelkan sticker bertuliskan “my baby minyak telon” pada setiap botol kemasan dengan cara melepas kertas bagian belakang sticker, kemudian langsung menempelkan sticker tersebut pada setiap botol kemasan minyak telon dan dirapikan menggunakan tangan saja, kemudian sdr. Tubagus Mamun memasukan cairan minyak kedalam botol kemasan yaitu dengan cara memindahkan cairan minyak yang awalnya di dalam jerigen ke dalam ember yang ukurannya cukup besar, kemudian sdr. Tubagus Mamun memasukannya kedalam botol kemasan menggunakan corong dan gelas pelastik. Selanjutnya sdr. Tubagus Mamun membungkus minyak telon “my baby” racikan terdakwa tersebut dengan cara memasukanya kedalam kerdus berlabel “my baby minyak telon” kecil sesuai ukuran botol, kemudian setelah itu sdr. Tubagus Mamun menyiapkan 12 (dua belas) kardus besar untuk selanjutnya sdr. Tubagus Mamun membungkus menggunakan pelastik berwarna bening, setelah itu sdr. Tubagus Mamun memasukan minyak telon tersebut kedalam kardus berwarna cokelat. Setelah selesai biasanya barang yang sudah selesai di packing langsung diambil oleh Terdakwa kerumah sdr. Tubagus Mamun, kemudian dalam segi upah sdr. Tubagus Mamun diberikan upah sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per botolnya. Bahwa dalam melakukan perbuatannya sdr. Tubagus Mamun tidak melakukannya dalam keadaan steril dan sesuai prosedur Kesehatan dan dilakukan secara rumahan. Bahwa sdr. Tubagus Mamun melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari selama bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023 karena mulai bulan Oktober tahun 2023 yang bertugas memasukkan minyak telon ke dalam botol adalah sdr. Nurmayanti (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober 2023 tanggalnya lupa terdakwa dikenalkan dengan sdr. Nurmayanti yang saat itu sedang mencari pekerjaan oleh sdr. FAHMI. Saat bertemu dengan terdakwa dirinya menjelaskan terkait pekerjaannya yaitu untuk menuangkan minyak urut/pijit kedalam botol. Kemudian sdr. Nurmayanti menanyakan minyak tersebut legal atau illegal. Namun terdakwa mengatakan ini legal karena minyak urut tidak mungkin illegal dan dirinya mengatakan akan bertanggung jawab kepada sdr. Nurmayanti sehingga sdr. Nurmayanti percaya. Kemudian sdr. Nurmayanti diminta oleh terdakwa untuk bekerja dirumah dengan alasan pabriknya masih ditutup. Kemudian sdr. Nurmayanti diperlihatkan foto dari botol kosong tanpa label sehingga sdr. Nurmayanti juga menanyakan kenapa botol tersebut tidak diberi label. Kemudian terdakwa menerangkan bahwa ada orang lain yang bagiannya untuk memberi label. Lalu pada bulan November 2023 sekitar jam 05.30 wib sdr. Nurmayanti dihubungi oleh terdakwa dan diberitahukan bahwa sudah dikirim botol sebanyak 25 dus botol ukuran 150 ml dan tutup botol dengan isi per dus 242 pcs. Kemudian pada sekitar jam 06.30 Wib terdakwa datang kerumah sdr. Nurmayanti dan mencontohkan cara menutup botol yaitu botol ditutup terlebih dahulu menggunakan dalaman tutup ulir plastik dan kemudian baru ditutup menggunakan tutup botolnya sampai dengan rapat;
  • Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023 sekitar jam 09.00 Wib sdr. Nurmayanti memberitahukan kepada terdakwa bahwa minyak sudah ada dirumah sdr. Nurmayanti. Minyak yang datang tersebut adalah minyak kelapa sebanyak 17 (tujuh belas) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter. Kemudian pada sekitar jam 21.00 Wib datang ojek online kerumah sdr. Nurmayanti mengirim minyak namun sdr. Nurmayanti tidak tahu minyak apa sebanyak 3 (tiga) dirigen ukuran 5 (lima) liter. Namun untuk terdakwa baru datang beberapa hari kemudian untuk mengambil 4 (empat) dirigen minyak kelapa dengan ukuran dirigen 19 (sembilan belas) liter dan 1 (satu) dirigen ukuran 5 (lima) liter minyak yang tidak sdr. Nurmayanti ketahui tersebut dan 2 dus botol beserta dengan tutupnya dengan alasan untuk dikirim ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian terdakwa mengajari sdr. Nurmayanti untuk melakukan pembuatan/meracik minyak telon tesebut sampai dengan mencontohkan cara pengisian minyak kedalam botol namun melalui video call. Setelah mengetahui caranya kemudian sdr. Nurmayanti mulai bekerja memasukan minyak tersebut sampai dengan minyak tersebut habis. Sdr. Nurmayanti bekerja selama 3 (tiga) hari mendapatkan sebanyak 1571 (seribu lima ratus tujuh puluh satu) botol ukuran 150 ml. Kemudian sdr. Nurmayanti melaporkan kepada terdakwa bahwa minyak sudah selesai semua dimasukan kedalam botol, sebelum di ambil terdakwa minyak telon yang sudah di dalam botol tersebut di simpan selama dua minggu di ruang tamu rumah sdr. Nurmayanti, setelah dua minggu barulah terdakwa memberi tahu bahwa akan ada orang yang datang kerumah sdr. Nurmayanti untuk membawa minyak tersebut. Kemudian ada 2 (dua) orang laki-laki datang kerumah sdr. Nurmayanti untuk mengambil minyak tersebut yang mana 1 (satu) orangnya baru sdr. Nurmayanti ketahui bernama Tubagus Mamun. Tubagus Mamun dan temannya membawa minyak dari sdr. Nurmayanti dengan cara memasukannya kedalam karung;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar jam 18.30 Wib Tubagus Mamun datang kerumah sdr. Nurmayanti memberikan minyak yang akan sdr. Nurmayanti kerjakan. Minyak yang datang tersebut untuk minyak kelapa sebanyak 3 (dus) isi 6 pcs minyak kemasan isi 2 liter dan 3 dirigen ukuran 5 liter, untuk campurannya 2 dirigen ukuran sedang. Kemudian terdakwa meminta untuk dikerjakan hari itu juga. Kemudian sdr. Nurmayanti mengerjakannya dan mendapatkan 412 (empat ratus dua belas) botol dan hari itu juga minyak tersebut dibawa oleh sdr. Tubagus Mamun.
  • Bahwa setiap pembeli yang membeli melalui lapak akun @waluyowaluyo terdakwa mengirim dengan identitas Muhamad Qisufa Dwiputra, Jl Panaragan Bakbis No 14 Bogor, No HP 082311815391 dimana alamat tersebut terdakwa dapatkan dengan mencari KTP alamat Bogor yang di upload di internet dan terdakwa mendapatkan foto KTP nama tersebut dengan tujuan untuk mengelabui dan mengaburkan siapa pengirim sebenarnya;
  • Bahwa sekitar awal bulan Desember tahun 2023, Tim dari PT. Tempo Scan Cabang Bogor selaku pemilik lisensi My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan marketplace Facebook mencurigai minyak telon yang dijual melalui akun facebook @waluyowaluyo milik terdakwa adalah palsu, sehingga dari kantor cabang coba memesan produk yang dipasarkan oleh terdakwa. Pada tanggal 07 Desember 2023 terdakwa mengirimkan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml racikannya sejumlah 50 botol  sesuai pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Fanny seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perbotol dan setelah barang tersebut diterima oleh di kantor Cabang PT Tempo Natural Products Bogor yang terletak di jalan Kedung Halang Talang, Bogor Utara Kota Bogor dan diperiksa oleh sdr. Shania dan sdr. Aviaska Diah Respati ternyata benar bahwa My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml yang dibeli dari terdakwa adalah tidak identik dengan My Baby Telon Eucalyptus 8 jam 150 ml keluaran PT. Tempo Natural Products. Selanjutnya PT. Tempo Natural Products melaporkan perkara ini ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik nomor : R/668/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 07 Februari 2024 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 0073/KKF/2024 tanggal 07 Februari 2024

Kesimpulan :

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti minyak telon, dapat disimpulkan bahwa barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 tidak identik dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024 ditandai dengan hasil pemeriksaan visual dan fisik serta instrumen GCMS
  • Kandungan berbeda antara barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 001/KIM/2024 dan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 011/KIM/2024 – 022/KIM/2024 dengan barang bukti minyak telon merk Mybaby Plus Eucalyptus 8 jam 150 ml dengan kode 025/KIM/2024 – 029/KIM/2024;
  • Ditemukan bahan berbahaya pada 023/KIM/2024 s/d 024/KIM/2024 dimana bahan – bahan yang yang terkandung di dalamnya berupa Benzene (C6H6) yang merupakan cairan tidak berwarna yang sangat mudah terbakar dan tidak berwarna yang menguap dengan cepat ke udara. Ini berbahaya bagi mata, kulit, saluran napas, system saraf dan paru – paru. Benzena dapat menyebabkan kanker darah seperti Leukimia.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia nomor : 0820/Reg/TR/U/2020 tentang Persetujuan Pendaftaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Memutuskan, menetapkan bahwa My Baby Minyak Telon Plus Eucalyptus merupakan bentuk sediaan Cairan Obat luar dengan nama pendaftar dan Produsen PT. TEMPO NATURAL PRODUCTS dengan nomor izin edar POM TR152689291.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a,b,c,d,e dan f Undang – Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya