Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Plw/2021/PN Bgr Bony Santosa 1.Erna Kusumawati, Mega Suryani. PT Bank Central Asia tbk
2.Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL Bogor )
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 177/Pdt.Plw/2021/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1Bony Santosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TJUTJUT SULIYATNO, SHBony Santosa
Tergugat
NoNama
1Erna Kusumawati, Mega Suryani. PT Bank Central Asia tbk
2Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL Bogor )
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan oleh PELAWAN sebagai bukti dalam perkara ini;

3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang syah atas Sertifikat Hak Milik No. 75 atas bangunan RUKO terletak di Jalan Pahlawan No.40 Kelurahan Empang Kecamatan Kota Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat atasnama BONY SANTOSA dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) No. 1599 atas bangunan RUKO terletak di Perum Bogor Nirwana Residence Arcade Blok C No. 1 (setempat dikenal dengan Komplek Ruko Perumahan Bogor Nirwanan Residence Arcade Blok C No. 1) Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor  Selatan Kota Bogor Jawa Barat atasnama BONY SANTOSA,

4. Bahwa Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Pelawan;

5. Menghukum Terlawan I untuk membayar kerugian yang dialami Pelawan baik Kerugian Materiil maupun Kerugian Imateriil total senilai Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagaimana harga aset/pasaran sekarang ini.

6.   Memerintahkan Turut Terlawan untuk mencatat atau memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan tetap.

7.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukuman lainnya dari Para Terlawan  atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad);

8.   Menghukum Para PELAWAN (Pelawan I dan Pelawan II) secara tanggung renteng harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan;

9.   Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara ini;

10.   Menghukum Para TERLAWAN untuk patuh dan tunduk serta mentaati isi putusan perkara ini.

A T A U

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak