Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. AJI SOPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1553/M.2.12/Eeku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SOPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 36/Eku.2/Bogor/04/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : AJI SOPIAN Bin (Alm) PANDI.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 31 tahun / 05 Maret 1993.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Jalan Artzimar III Rt. 004/Rw. 003 Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Mekanik.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 05 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 Maret 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 04 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

C.  DAKWAAN

    

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa AJI SOPIAN Bin (Alm) PANDI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pergi ke tempat BRO (DPO) di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat dengan tujuan mau membeli obat keras jenis Tramadol kepada BRO (DPO), dan sesampainya terdakwa di tempat BRO, terdakwa mengatakan mau membeli obat keras jenis Tramadol seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sambil terdakwa memberikan uang  tersebut, lalu BRO (DPO) langsung memberikan kepada terdakwa obat keras jenis Tramadol sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar pil Tramadol yang masing-masing perlembarnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh puluh) butir lalu kesemua obat keras jenis Tramadol tersebut di bungkus plastik warna hitam dan di simpan di dalam bagasi motor milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa kembali pulang ke rumah, lalu pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak di ketahui identitasnya yang memesan obat keras jenis Tramadol kepada terdakwa dan membuat janji untuk bertemu di Jalan Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor yang merupakan tempat terdakwa untuk menjual obat keras tersebut, dan setibanya terdakwa di Jalan Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, terdakwa berhasil menjual tramadol tersebut sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir obat keras jenis Tramadol dengan harga per butirnya terdakwa jual seharga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) dengan uang hasil penjualan yang terdakwa dapatkan pada saat itu sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan menyisakan 190 (seratus Sembilan puluh) butir pil Tramadol, namun pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar pukul 16.30 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang pada saat itu di temukan 19 (sembilan belas) lembar pil Tramadol yang masing-masing perlembarnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhannya sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa gunakan pada saat itu, dan terdakwa mengakui bahwa obat keras jenis Tramadol tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa yang belum terjual, dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang yang terdakwa gunakan pada saat itu, dan terdakwa mengakui obat keras jenis pil Tramadol tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BRO (DPO) di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1251/NOF/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan : 19 (sembilan belas) strip warna silver berisikan 190 (seratus sembilan puluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 47,7850 gram, yang diberi nomor barang bukti 0616/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0616/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

  • Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.

         

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa AJI SOPIAN Bin (Alm) PANDI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sedian farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa di Jalan Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering di jadikan transaksi jual beli obat obat-obatan  keras sampai pada akhirnya saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib langsung melaukan penyelidikan di Jalan Cilibende Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 19 (sembilan belas) lembar pil tramadol yang masing-masing per lembarnya berisikan 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa gunakan pada saat itu dan terdakwa mengakui bahwa 190 (seratus sembilan puluh) butir pil Tramadol tersebut merupakan sisa obat yang belum terjual, dan juga uang tunai sebesar Rp. 1.280.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian belakang yang terdakwa gunakan pada saat itu, dan terdakwa mengakui obat keras jenis pil Tramadol tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama BRO (DPO) di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.

 

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 1251/NOF/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan : 19 (sembilan belas) strip warna silver berisikan 190 (seratus sembilan puluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 47,7850 gram, yang diberi nomor barang bukti 0616/2024/OF.

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0616/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol.

Keterangan :

  • Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri.

 

                Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indaonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

 

 

Bogor, 24 April 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya