Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Bgr PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Bogor Pajajaran. 1.Hary Agusta Soempoh
2.Emilia Ratnasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Bogor Pajajaran.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chris S. Pracandha DkkPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Bogor Pajajaran.
Tergugat
NoNama
1Hary Agusta Soempoh
2Emilia Ratnasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.343.508,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.19/387/9/2019 Tanggal 28-09-2018 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 42.343.508,- (Empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh tiga ribu lima ratus delapan rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak