Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/LH/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. NUGIE APRILIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 144/Pid.B/LH/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B1541/M.2.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGIE APRILIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM - 25 /Eku.2/Bogor/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : NUGIE APRILIAN Bin KURNIAWAN.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 26 tahun / 06 April 1997.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Asrama Pomad Rt. 003/Rw. 008 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Karyawan Swasta.

                                                                          Pendidikan          : SMA (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
  • Diperpanjang Penahanan oleh Penuntut Umum (T-6) sejak tanggal 09 April 2024 sampai dengan tanggal 08 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor

 

C.  DAKWAAN

 

                        Bahwa terdakwa NUGIE APRILIAN Bin KURNIAWAN pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 34-16109 UD. PANDU JAYA WARUNG JAMBU, Jalan KS. Tubun, Nomor 16-18 Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan di lakukan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib ketika saksi  MUHAMAD ZAKI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota bersama dengan saksi SOFYAN HAERUDIN sedang melaksanakan makan siang di Warung Soto sebrang SPBU 34.161.04 KOPEM yang beralamat di Jalan Raya Bogor Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada saat itu saksi  MUHAMAD ZAKI bersama saksi SOFYAN HAERUDIN melihat kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna putih dengan Nomor Polisi B-9544 UDG masuk dan keluar kembali dari SPBU 34.161.04 KOPEM yang beralamat di Jalan Raya Bogor Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor tanpa sticker apapun dan terlihat kusam yang membuat saksi MUHAMAD ZAKI curiga akan isi dari Box yang diangkut kendaraan tersebut, dan saksi  MUHAMAD ZAKI bersama saksi SOFYAN HAERUDIN segera menyelesaikan makannya dan segera menuju mobil dan mengejar kendaraan tersebut sehingga terlihat kendaraan tersebut memasuki SPBU 34-16109 UD. PANDU JAYA WR. JAMBU Jalan KS. TUBUN Nomor 16-18 Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dan mengisi Bio Solar di SPBU tersebut, dan pada saat di SPBU 34-16109 UD. PANDU JAYA WR. JAMBU saksi MUHAMAD ZAKI mencoba bertanya kepada pengemudi kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B-9544 UDG karena pada saat itu dalam kendaraan tersebut hanya ada 1 orang saja yaitu pengemudinya, yang menanyakan “apa isi dari box tersebut” lalu dijawab pengemudi itu “biasa pak”, dan saksi MUHAMAD ZAKI pun mencurigainya, yang membuat saksi  MUHAMAD ZAKI semakin curiga karena orang tersebut tidak mau memberitahukan isi dari box yang dia angkut tersebut, lalu saksi MUHAMAD ZAKI menaiki mobil tersebut dengan posisi di sebelah Supir/Pengemudi kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B-9544 UDG dan pengemudi tersebut bertanya kepada saksi  “bapak

dari mana” lalu saksi MUHAMAD ZAKI jelaskan bahwa saksi MUHAMAD ZAKI adalah anggota Kepolisian dari Polresta Bogor Kota, dan saksi MUHAMAD ZAKI pun meminta kepada supir kendaraan truk tersebut untuk ke Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan pada saat di perjalanan saksi MUHAMAD ZAKI mengintrogasi yang mengakui bahwa dirinya bernama LISBON LIMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) yang sedang mengangkut atau membawa solar dan saat itu saksi  MUHAMAD ZAKI melihat saklar yang tersembunyi dibawah dashboard mobil tersebut dan saksi MUHAMAD ZAKI menanyakan fungsi dan tujuannya, lalu LISBON LIMBANG pun menjawab untuk menaikan isian Bio solar yang berada di dalam tangki bensin menuju toren/kenpug solar yang berada di dalam box kendaraan tersebut menggunakan mesin sedot yang berada di dalam mobil, dan dalam introgasi bahwa LISBON LIMBANG telah melakukan pengisian Solar Subsidi di beberapa SPBU yaitu SPBU 34-16922 PASIR JAMBU PT. MAJU TERUS JAYA dengan alamat di Jalan Karadenan, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD dengan alamat di Jalan KS. TUBUN Nomor 219 RT.002, RW.003 Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMAD ZAKI pun menghubungi teman saksi SOFYAN HAERUDIN untuk mengikuti mobil yang saksi MUHAMAD ZAKI tumpangi bersama dengan LISBON LIMBANG ke Polresta Bogor kota, dan sesampainya di Polresta Bogor kota sekitar pukul 15.00 Wib saksi MUHAMAD ZAKI meminta kepada LISBON LIMBANG untuk memperlihatkan isi dari box tersebut, setelah mendapatkan segala informasi tersebut saksi MUHAMAD ZAKI langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, dan LISBON LIMBANG langsung dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa kemudian saksi MUHAMAD ZAKI berangkat menuju SPBU 34-16922 PASIR JAMBU PT. MAJU TERUS JAYA di Jalan Karadenan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor dan SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD di Jalan KS. TUBUN Nomor 219 RT.002, RW.003 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor tempat LISBON LIMBANG mengisi solar yang berdasarkan keterangannya, sesampainya di SPBU 34-16922 PASIR JAMBU PT. MAJU TERUS JAYA di Jalan Karadenan, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor saksi  MUHAMAD ZAKI bertemu dengan pengawas untuk mengecek CCTV dan di temukan bahwa pada tanggal tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 17.30 di SPBU Pertamina 34-16922 di Jalan Karadenan, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kendaraan LISBON LIMBANG di isi oleh operator bernama NUGIE APRILIAN, karena pada saat itu terdakwa sedang tidak berada di SPBU akhirnya saksi MUHAMAD ZAKI meminta kepada pengawas tersebut untuk menghadirkan terdakwa ke Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut, setelah saksi MUHAMAD ZAKI selesai dari SPBU 34-16922 PASIR JAMBU PT. MAJU TERUS JAYA di Jalan Karadenan, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, selanjutnya saksi MUHAMAD ZAKI menuju ke SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD di Jalan KS. TUBUN Nomor 219 Rt.002, Rw.003 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk melakukan hal yang sama yaitu pengecekan CCTV, dan di ketahui juga jika pada tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 13.25 Wib di SPBU Pertamina 34-16716 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Rt. 03/Rw. 01, Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, di isi oleh operator yang bernama ALFIN FEBRIAN (terdakwa dalam berkas terpisah), karena kebetulan ALFIN FEBRIAN sedang bekerja akhirnya saksi MUHAMAD ZAKI mengamankan ALFIN FEBRIAN untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satuan Reskrim Polresta Bogor kota, dan sesampainya di Polresta Bogor kota tidak lama kemudian hadir terdakwa dengan diantar oleh pengawasnya, dalam hasil pemeriksaan diketahui jika LISBON LIMBANG sebelum mengisi telah berkomunikasi dengan terdakwa via Whastapp, sehingga terdakwa mengetahui jika kendaraan Model Light Truck Merek ISUZU berwarna Putih dengan Nopol B-9544 UDG tersebut adalah kendaraan pengangkut solar, di isi sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) liter dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan Fee sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), dan untuk ALFIN FEBRIAN, LISBON LIMBANG memberikan kode “mobil Heli”, yang di isi sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) liter dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), serta ALFIN FEBRIAN menerima Fee sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

        

    

 

 

Bogor, 20 Maret 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19840712 200212 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya