Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.Sus/2024/PN Bgr | MUDANTI SEPTIANA,S.H. | DEDI SEPTIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1554 /M.2.12/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P - 29 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” RENCANA DAKWAAN No. Berkas Perkara : PDM - /Enz.2/Bogor/04/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : DEDI SEPTIAWAN Bin (Alm) FAHRUDIN. Tempat lahir : Bogor. Umur/Tgl lahir : 44 tahun / 18 September 1980. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Bumi Cimahpar Asri Blok F 8 No. 9 Rt. 006/Rw. 016 Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMA (tamat).
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN. 1. Penangkapan : tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 07 Maret 2024. 2. Penahanan - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 07 Maret 2024 sampai dengan tanggal 26 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota.
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa DEDI SEPTIAWAN Bin (Alm) FAHRUDIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pandu Raya Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib terdakwa di hubungi oleh SATSET (DPO) yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun pada saat itu terdakwa hanya mempunyai uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan SATSET (DPO) tidak mempermasalahkannya dan sisanya bisa terdakwa bayarkan jika terdakwa memiliki uang nanti, lalu terdakwa diperintahkan untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke nomor akun SAKUKU : 0895331413368 yang diberikan kepada terdakwa dan agar terdakwa mengirimkan bukti tranfer tersebut ke SATSET (DPO), dan sekitar jam 15.30 Wib terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi Mobile Banking BCA yang terdakwa miliki ke nomor akun SAKUKU yang dimaksud sambil mengirimkan bukti transfernya ke SATSET (DPO) dan terdakwa di suruh untuk standby menunggu kabar selanjutnya, kemudian sekitar jam 17.19 Wib SATSET (DPO) mengirimkan foto lokasi dan petunjuk pengambilan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa yaitu di Jalan Panduraya Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan petunjuk narkotika jenis sabu tersebut di dalam bekas bungkus Ovaltine yang di simpan di bawah batu belakang pohon di pinggir jalan tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan foto petunjuk lokasi tersebut, terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dan setibanya di Jalan Panduraya Kelurahan Bantarjati Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor sekitar jam 17.30 Wib terdakwa menemukan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan foto petunjuk dan lokasi yang di berikan oleh SATSET, lalu narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan di dalam kantong saku jaket yang terdakwa gunakan pada saat itu, namun pada saat terdakwa mau meninggalkan lokasi tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota pada saat sedang melakukan patroli rutin yang biasa di lakukan di wilayah kota Bogor dan langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang mana di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu didalam potongan sedotan warna kuning di dalam bekas bungkus minuman Ovaltine yang ada di dalam saku jaket yang di gunakan oleh terdakwa, yang pada saat itu di akui adalah milik terdakwa berikut dengan foto petunjuk dan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu di handphone merk Infinix warna orange milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL96FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Maret 2024 atas nama DEDI SEPTIAWAN dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,2415 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,2270 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas kemasan minuman Ovaltine didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna kuning dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa DEDI SEPTIAWAN Bin (Alm) FAHRUDIN pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pandu Raya Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan patroli rutin yang biasa di lakukan di wilayah kota Bogor yang mana sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkoba dengan cara sistim tempel, lalu pada saat saksi YUSRI DAWI, saksi ERI WINARTO melintas di Jalan Pandu Raya Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor melihat terdakwa sedang berada di jalan tersebut dengan gerak gerik yang mencurigakan, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan langsung di lakukan penangkapan, lalu saat di lakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa terdakwa merupakan seorang residivis perkara narkotika yang baru keluar dari rutan Paledang pada tahun 2020, pada saat itu terdakwa mengakui baru saja mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus yang di tempel di Jalan Pandu Raya Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, lalu saat di lakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di dalam potongan sedotan warna kuning di dalam bekas bungkus minuman Ovaltine yang ada di dalam saku jaket yang di gunakan oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika, Nomor : PL96FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 15 Maret 2024 atas nama DEDI SEPTIAWAN dengan hasil pemeriksaan : Jenis Sampel : A : Kristal. Jumlah Sampel : A : 1 Sampel. Berat netto awal : A : Total Sampel A : 0,2415 gram. Berat netto akhir : A : Total Sampel A : 0,2270 gram. Ciri-ciri sampel : A : 1 (satu) buah bekas kemasan minuman Ovaltine didalamnya terdapat 1 (satu) buah sedotan kombinasi warna kuning dan warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan : A : kristal warna putih. Hasil : Positif Nakotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan di atur dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |