Petitum |
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.
- Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor : 01506/Sawangan Baru, seluas 145 m2 ( seratus empat puluh lima meter Persegi) Atas Nama Nyonya Linda Tusmiati yang terletak di Jl. Raya Muchtar No 1, Rt 001/RW 003, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT.Bank Pan Indonesia Tbk ( Bank Panin ), Berkedudukan di : Jl. Pakuan No. 14,Baranangsiang, Bogor, yang diperoleh Pelawan (Ic. Agus Setyobudi).
- Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Milik Nomor : 01506/Sawangan Baru, seluas 145 m2 ( seratus empat puluh lima meter Persegi) Atas Nama Nyonya Linda Tusmiati yang terletak di Jl. Raya Muchtar No 1, Rt 001/RW 003, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT.Bank Pan Indonesia Tbk ( Bank Panin ), Berkedudukan di : Jl. Pakuan No. 14,Baranangsiang, Bogor, yang diperoleh Pelawan (Ic. Agus Setyobudi) berdasarkan tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Bogor berpendapat lain, maka:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |