Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2024/PN Bgr DIAN ANJARI, SH, MH 1.EZIE YUDIKA Bin JAYA SUBANDI
2.SAMRI alias AMRI bin BOWO
3.MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN Bin WAHYUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 269/Pid.B/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2827 /M.2.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EZIE YUDIKA Bin JAYA SUBANDI[Penahanan]
2SAMRI alias AMRI bin BOWO[Penahanan]
3MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN Bin WAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

        “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                   P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

REG PERK. NO. PDM - 51 /Eoh.2/Bogor/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

TERDAKWA I

Nama lengkap          :  EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI

Tempat lahir            : Bogor

Umur / tgl. lahir       : 28 April 2006

Jenis kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan             : Indonesia.

Tempat tinggal       :   Kp. Ciheleut Rt. 005 Rw. 008 Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor

Agama                     :  Islam

Pekerjaan                 :  Pelajar/mahasiswa

Pendidikan               :  SMK kelas 2

 

TERDAKWA II

Nama lengkap          :  SAMRI alias AMRI bin BOWO

Tempat lahir            : Bogor

Umur / tgl. lahir       : 22 November 2005

Jenis kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan             : Indonesia.

Tempat tinggal       :   Jl. Tumenggung Wiradireja Rt. 003 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor   

Agama                     :  Islam

Pekerjaan                 :  Pelajar / mahasiswa

Pendidikan               :  SMK kelas 2

 

TERDAKWA III

Nama lengkap          :  MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN

Tempat lahir            : Bogor

Umur / tgl. lahir       : 20 September 2005

Jenis kelamin           : Laki-laki

Kebangsaan             : Indonesia.

Tempat tinggal       :   Kp. Cimahpar Rt 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor   

Agama                     :  Islam

Pekerjaan                 :  belum bekerja

Pendidikan               :  SMK

 

                                                                                                                            

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

TERDAKWA I, II DAN III

             1. Penangkapan        :    tanggal 13 Juni 2024.

2.   Penahanan :

  • Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 14 Juni 2024sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor  Kota
  • Diperpanjang oleh Kepala KejaksaanNegeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 04 Juli 2024sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.

 

  1. D A K W A A N :

 

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa mereka terdakwa I EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI bersama sama dengan terdakwa II SAMRI alias AMRI bin BOWO dan terdakwa III MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN serta ALDI RAMADANA als ALDAY bin (alm) LILI SADELI (terdakwa lain, dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya jika akibatnya ada yang mati. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib terdakwa I EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI bersama sama dengan terdakwa II SAMRI alias AMRI bin BOWO dan terdakwa III MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN membaca pesan Whatssapp di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan. Pesan tersebut dikirim oleh saksi Muhammad Sigit Pramoto (terdakwa lain dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berbunyi : ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh beberapa angogota grup, antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh terdakwa II Muhammad Samri  : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian terdakwa II Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”.

 

  • Bahwa setelah membaca pesan yang berisi tantangan untuk tawuran atau berkelahi terssebut kemudian terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin pergi menuju sawah tempat kelompok warbod Cimahpar berkumpul sambil terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi membawa clurit panjang berwarna ungu,  terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa alat pemukul berupa potongan kayu, terdakwa III uhammad Iqbal fachrudin membawa golok tranmontina, saksi Aldi Ramadana alias Alday membawa senjata tajam jenis celurit warna biru dan juga anggota lain yang tidak membawa senjata yaitu saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan.

 

  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehingga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa oleh karena kelompok Pasir Lake side berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yamaha Mio Z No Pol F-1533-AAW warna putih milik saksi Dian Rukmana dan sepeda motor Yamaha 2Sx No Pol F-3517-DS warna abu abu milik saksi Ade Muliyana keduanya anggota kelompok Pasir lake side yang tertinggal di tempat kejadian.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor yang dikendari saksi Muhammad Yani setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa mereka terdakwa I EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI bersama sama dengan terdakwa II SAMRI alias AMRI bin BOWO dan terdakwa III MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN serta ALDI RAMADANA als ALDAY bin (alm) LILI SADELI (terdakwa lain, dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggungjawab masing masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka luka berat. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib terdakwa I EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI bersama sama dengan terdakwa II SAMRI alias AMRI bin BOWO dan terdakwa III MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN membaca pesan Whatssapp di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan. Pesan tersebut dikirim oleh saksi Muhammad Sigit Pramoto (terdakwa lain dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berbunyi : ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh beberapa angogota grup, antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh terdakwa II Muhammad Samri  : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian terdakwa II Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”.

 

  • Bahwa setelah membaca pesan yang berisi tantangan untuk tawuran atau berkelahi terssebut kemudian terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin pergi menuju sawah tempat kelompok warbod Cimahpar berkumpul sambil terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi membawa clurit panjang berwarna ungu,  terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa alat pemukul berupa potongan kayu, terdakwa III uhammad Iqbal fachrudin membawa golok tranmontina, saksi Aldi Ramadana alias Alday membawa senjata tajam jenis celurit warna biru dan juga anggota lain yang tidak membawa senjata yaitu saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan.

 

  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehingga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa oleh karena kelompok Pasir Lake side berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yamaha Mio Z No Pol F-1533-AAW warna putih milik saksi Dian Rukmana dan sepeda motor Yamaha 2Sx No Pol F-3517-DS warna abu abu milik saksi Ade Muliyana keduanya anggota kelompok Pasir lake side yang tertinggal di tempat kejadian.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor yang dikendari saksi Muhammad Yani setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

  • Bahwa akibat tawuran atau perkelahian tersebut korban Muhammad Sopyan kehabisan darah dan meninggal dunia diperkuat dengan Visum et repertum  No. SK.2/013/VI/2024/IKF tanggal 11 Juni 2024  dari RS Palang Merah Indonesia yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arfiani ika Kusumawati Sp.FM yang pada kesimpulannya disebutkan bawa pada pemeriksaan jenazah laki laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri sepanjang tujuh koma lima sentimeter akibat kekerasan tajam. Serta ditemukannya tanda tanda kekurangan darah. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 ayat (1) KUHP.

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa mereka terdakwa I EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI bersama sama dengan terdakwa II SAMRI alias AMRI bin BOWO dan terdakwa III MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN serta ALDI RAMADANA als ALDAY bin (alm) LILI SADELI (terdakwa lain, dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 03.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Tumenggung Wiradireja Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan barangsiapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 11 Juni 2024 sekitar jam 01.00 wib terdakwa I EZIE YUDIKA bin JAYA SUBANDI bersama sama dengan terdakwa II SAMRI alias AMRI bin BOWO dan terdakwa III MUHAMAD IQBAL FACHRUDIN bin WAHYUDIN membaca pesan Whatssapp di grup whatsaap jual beli akun mobile Legend yang didalamnya beranggotakan anak anak kelompok Warbod Cimahpar antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday,  terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin, saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan. Pesan tersebut dikirim oleh saksi Muhammad Sigit Pramoto (terdakwa lain dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berbunyi : ”pasir jalan ke cimahpar” dan dijawab oleh beberapa angogota grup, antara lain saksi Aldi Ramadana alias Alday : ”yang bener git?” dan dijawab juga oleh terdakwa II Muhammad Samri  : ”gimana jadi ga?” dan tidak lama kemudian terdakwa II Muhammad Samri juga menambahkan : ”siap siap”.

 

  • Bahwa setelah membaca pesan yang berisi tantangan untuk tawuran atau berkelahi terssebut kemudian terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin pergi menuju sawah tempat kelompok warbod Cimahpar berkumpul sambil terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi membawa clurit panjang berwarna ungu,  terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa alat pemukul berupa potongan kayu, terdakwa III uhammad Iqbal fachrudin membawa golok tranmontina, saksi Aldi Ramadana alias Alday membawa senjata tajam jenis celurit warna biru dan juga anggota lain yang tidak membawa senjata yaitu saksi Muhammad Rengga Ramadhan, saksi Muhammad Alfarizha Suhendri, Muhammad Rizki Quraisin, saksi Muhammad Abdi Ramdani, saksi Ridho Septian, saksi Muhammad Razka Ramadhan.

 

  • Bahwa kemudian saksi Muhammad Sigit Pramoto kembali mengirim pesan pesan : ”tungguin di gang, dia otw tuh”. Sehingga kelompok Warbond Cimahpar bergerak ke arah jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor untuk bersiap siap. Saksi Aldi Ramadana dengan membawa senjata tajam berupa celurit warna biru seorang diri menunggu di gang kecil sedangkan anggota kelompok yang lain, yaitu terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan membawa clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina menunggu di gang besar belakang SD Cimahpar.

 

  • Bahwa sekitar jam 03.00 wib kelompok Pasir lake side tiba di jalan jalan Tumenggung Wiradireja Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dengan menggunakan 4 (empat sepeda motor). Kemudian korban Muhammad Sopyan dan saksi Muhammad Irpan turun dari sepeda motor. Pada saat itu korban Muhammad Sopyan agak masuk kedalam gang sambil mengacung acungkan senjata tajam jenis golok tranmontina warna merah. Melihat hal tersebut saksi Aldi Ramadana keluar dari dalam gang sambil  berteriak : ”ada tuh ada tuh” dan mengacungkan clurit warna biru, demikian juga terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi dengan mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dengan membawa potongan kayu, terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina berlari keluar dari dalam gang menyerang kelompok Bogor Lake Side.

 

  • Bahwa karena kalah jumlah dan senjata,  kelompok Pasir Lake Side kemudian melarikan diri, termasuk korban Muhammad Sopyan yang melarikan diri dengan cara naik keatas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Ade Muliyana. Akan tetapi, saksi Aldi Ramadana alias Alday berhasil mengejar sehingga terjadi perkelahian dari atas sepeda motor dimana korban Muhammad Sopyan beradu senjata dengan saksi Aldi Ramadana alias Alday. Akibatnya senjata korban Muhammad Sopyan terjatuh dan saksi Aldi Ramadana berhasil membacok korban Muhammad Sopyan sebanyak satu kali di bagian punggung belakang bawah sebelah kiri kemudian karena kurang keseimbangan saksi Ade Muliyana tidak dapat menguasai motornya hingga menabrak gerobak es dan terjatuh.

 

  • Bahwa setelah jatuh dari motor korban Muhammad Sofyan diikuti saksi Ade Muliyana berusaha melarikan diri dengan berlari karena masih dikejar oleh terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang mengacungkan clurit panjang berwarna ungu, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo yang mengacungkan potongan kayu dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin yang mengacungkan golok tranmontina.  Pada saat itu saksi Ade Muliyana melihat jaket yang digunakan korban Muhammad sopyan sudah sobek dan mengeluarkan darah. Tidak lama kemudian korban Muhammad Sopyan berhasil naik keatas motor yang dikendarai oleh saksi Muhammad Yani diikuti oleh saksi Ade Muliyana sambil tetap dikejar oleh terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi yang sudah bertukar senjata dengan dengan terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin dengan membawa golok tranmontina.

 

  • Bahwa oleh karena kelompok Pasir Lake side berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa I Ezzie Yudika bin Jaya Subandi, terdakwa II Samri als Amri bin Bowo dan terdakwa III Muhammad Iqbal fachrudin melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yamaha Mio Z No Pol F-1533-AAW warna putih milik saksi Dian Rukmana dan sepeda motor Yamaha 2Sx No Pol F-3517-DS warna abu abu milik saksi Ade Muliyana keduanya anggota kelompok Pasir lake side yang tertinggal di tempat kejadian.

 

  • Bahwa pada saat diatas motor yang dikendari saksi Muhammad Yani setelah berhasil melarikan diri, korban Muhammad Sopyan mengatakan jika dia kena bacok, dan saksi Ade Muliyana melihat jaket yang dikenakan korban Muhammad sopyan sudah penuh darah demikian juga bagian depan baju yang dipakai saksi Ade Muliyana, sehingga kemudian saksi Ade Muliyana memerintahkan saksi Muhammad Yani segera menuju IGD RS PMI Kota Bogor dan tidak lama setelah sampai di IGD korban Muhammad Sopyan meninggal dunia.

 

Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 2 ayat (1) Undnag – undang Darurat No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Bogor, 08 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

DIAN ANJARI, SH.MH.

Jaksa Madya NIP. 19830730 300603 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya