Petitum Permohonan |
- Menyatakan Permohonan Praperadilan PEMOHON diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : Sp. Tap/185e/X/RES/ 1.11/2021/Reskrim tanggal 25 Oktober 2021 ADALAH TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan terhadap Para Terlapor/Tersangka Sdri. CUT NUR HAYATI, S.E., Sdr. TEUKU GHAISA AUFA dan Sdr. TEUKU GHIYAS KAUSARA atas atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, 374 KUHP dan 372 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/379/IX/2019/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, serta melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
|