Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. DANDI RENALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2829 /M.2.12 /Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI RENALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

      KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

  Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

       “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                            P-29

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                     

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara :  PDM-  67 /Eku.2/BOGOR/08/2024

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

   Nama lengkap

:

DANDI RENALDI

   Tempat lahir

:

Bogor

   Umur / tanggal lahir

:

20 tahun /  05 Desember  2003

   Jenis Kelamin

:

laki-laki

   Kebangsaan /   

   Kewarganegaraan

:

Indonesia

   Tempat tinggal

:

Genteng RT 01/RW 07 Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor

   Agama

:

Islam

   Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

   Pendidikan

:

SD (tidak lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  • Penangkapan Oleh Penyidik

:

Sejak tgl. 11 Mei  2024 s/d tgl 12 Mei 2024 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kota Bogor Kota , sejak tgl. 11 Mei 2024  s/d 30 Mei 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum

:

Rutan  Polres Kota Bogor kota,  sejak tgl. 31 Mei 2024  s/d tgl 09 Juli 2024

  • Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri ke-I

:

Rutan  Polres Kota Bogor kota,  sejak tgl. 10 Juli  2024  s/d tgl 08 Agutus 2024

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa terdakwa DANDI RENALDI,  pada hari Sabtu  tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2024, bertempat di Jalan Wr Bandrek Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen), dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

 

------Perbuatan terdakwa DANDI RENALDI,   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------

 

Bogor, 08 Agustus  2024

 Penuntut Umum,

 

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA,SH

JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya