Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. KEVIN PRAYUDA SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 338/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3456/M.2.12/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN PRAYUDA SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

        KEJAKSAAN NEGERI KOTABOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                             P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  167    /Enz.2/Bogor/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

KEVIN PRAYUDA SETIAWAN

Tempat lahir

:

Bogor

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun /19 Februari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Cimanglid RT 04/RW 03 Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 02 Agustus 2024 s/d 05 Agustus  2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak  05 Agustus 2024   s/ 24 Agustus 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, 25 Agustus 2024 s/d 03 Oktober  2024

-

Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:

Rutan, 26 September 2024 s/d 15 Oktober  2024

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  KEVIN PRAYUDA SETIAWAN, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Achmad Adnawijaya Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor   atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib  sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan terdakwa di Pasar Seketeng Pedati Kec.Bogor Tengah Kota Bogor lalu sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang/DPO) meminta terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian terdakwa akan mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu tersebut akan dibagi dua lalu terdakwa menyetujuinya, sdr ISAL  memberikan uang tunai  sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang tersebut dikirimkan ke akun aplikasi DANA milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi sdr AGUS (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu sdr AGUS menyanggupi dan memerintakan terdakwa mengirim uang pembelian tersebut ke no rekening BCA An. ANDRI KRISNANDI lalu terdakwa melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali melalui akun DANA milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut, pertama  terdakwa mentransfer sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang kedua terdakwa mentransfer Rp 25.0000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa mentransfer  Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada sdr AGUS lalu  sdr AGUS mengirimkan  foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut didaerah perumahan BNR Kec.Bogor Selatan Kota Bogor, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul  20.30 Wib, terdakwa mencari narkotika tersebut namun tidak ada sehingga terdakwa memberitahukan kepada sdr AGUS, sdr. AGUS memerintahkan terdakwa  untuk menunggu kabar selanjutnya lalu terdakwa pulang ke rumah.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 21.11 Wib sdr AGUS memberitahukan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jl.Achmad Adnawijaya Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor  dengan petunjuk narkotika jenis sabu terbungkus dengan bekas bungkus rokok  Neslite yang tergeletak di jalan tersebut, lalu terdakwa menghubungi sdr ISAL untuk memberitahukan keberadaaan narkotika tersebut, lalu sdr. ISAL menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di sana sekitar jam 21.30 Wib terdakwa mencari narkotika tersebut dan menemukan bungkusan rokok tersebut  lalu terdakwa mengambilnya dan  membuang bungkusan rokok tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut di ambil oleh terdakwa, dan disimpan didalam  genggaman tangan terdakwa,  lalu terdakwa akan meninggalkan lokasi tersebut dan oleh karena gerak gerik terdakwa mencurigakan serta anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO sedang melakukan patroli rutin maka terdakwa ditangkap dan  dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu  didalam bungkus kertas rokok  dan dilakukan interograsi, dimana terdakwa mengakui sedang mengambil narkotika tersebut, kemudian  terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan No. PL48FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Agustus 2024 terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening (diberi Kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5062 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 0,4810 gram

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa KEVIN PRAYUDA  SETIAWAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  disimpulkan bahwa barang bukti dengan  kode sampel A1  berupa kritasl warna putih  tersebut diatas Positif narkotika adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

  -----------Bahwa  terdakwa  KEVIN PRAYUDA SETIAWAN, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Achmad Adnawijaya Kelurahan tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor    atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib  sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan terdakwa di Pasar Seketeng Pedati Kec.Bogor Tengah Kota Bogor lalu sdr ISAL (belum tertangkap/masih dalam daftar pencarian orang/DPO) meminta terdakwa untuk dibelikan narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dengan perjanjian terdakwa akan mendapatkan upah berupa narkotika jenis sabu tersebut akan dibagi dua lalu terdakwa menyetujuinya, sdr ISAL  memberikan uang tunai  sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu uang tersebut dikirimkan ke akun aplikasi DANA milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa menghubungi sdr AGUS (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu sdr AGUS menyanggupi dan memerintakan terdakwa mengirim uang pembelian tersebut ke no rekening BCA An. ANDRI KRISNANDI lalu terdakwa melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali melalui akun DANA milik terdakwa dengan rincian sebagai berikut, pertama  terdakwa mentransfer sebesar Rp 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang kedua terdakwa mentransfer Rp 25.0000 (dua puluh lima ribu rupiah) dan yang ketiga terdakwa mentransfer  Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada sdr AGUS lalu  sdr AGUS mengirimkan  foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut didaerah perumahan BNR Kec.Bogor Selatan Kota Bogor, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di tempat tersebut sekitar pukul  20.30 Wib, terdakwa mencari narkotika tersebut namun tidak ada sehingga terdakwa memberitahukan kepada sdr AGUS, sdr. AGUS memerintahkan terdakwa  untuk menunggu kabar selanjutnya lalu terdakwa pulang ke rumah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekitar jam 21.11 Wib sdr AGUS memberitahukan foto lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jl.Achmad Adnawijaya Kel.Tegal Gundil Kec.Bogor Utara Kota Bogor  dengan petunjuk narkotika jenis sabu terbungkus dengan bekas bungkus rokok  Neslite yang tergeletak di jalan tersebut, lalu terdakwa menghubungi sdr ISAL untuk memberitahukan keberadaaan narkotika tersebut, lalu sdr. ISAL menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pergi ketempat tersebut sesampainya di sana sekitar jam 21.30 Wib terdakwa mencari narkotika tersebut dan menemukan bungkusan rokok tersebut  lalu terdakwa mengambilnya dan  membuang bungkusan rokok tersebut lalu narkotika jenis sabu tersebut di ambil oleh terdakwa, dan disimpan didalam  genggaman tangan terdakwa,  lalu terdakwa akan meninggalkan lokasi tersebut dan oleh karena gerak gerik terdakwa mencurigakan serta anggota Kepolisian Resor Kota Bogor Kota yaitu saksi YUSRI DAWI dan saksi ERI WINARTO sedang melakukan patroli rutin maka terdakwa ditangkap dan  dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu  didalam bungkus kertas rokok  dan dilakukan interograsi, dimana terdakwa mengakui sedang mengambil narkotika tersebut, kemudian  terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan No. PL48FH/VIII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 12 Agustus 2024 terhadap barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus kertas timah rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening (diberi Kode A) berisikan Kristal warna putih dengan berat netto awal 0,5062 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto akhir 0,4810 gram

Barang tersebut diatas disita dari terdakwa KEVIN PRAYUDA  SETIAWAN setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris  disimpulkan bahwa barang bukti dengan  kode sampel A1  berupa kritasl warna putih  tersebut diatas Positif narkotika adalah benar  mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa KEVIN PRAYUDA SETIAWAN tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

            Bogor,04 Oktober 2024

                                                                                                                       Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya