Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA Bin ARFAN DARUSALAM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3332/M.2.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA Bin ARFAN DARUSALAM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEADILAN                                                                                            P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara : PDM - 150/Enz.2/Bogor/08/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap      :  MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA Bin ARFAN DARUSALAM.

                                                                          Tempat lahir          :  Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir        :  23 tahun / 30 Juni  2001.

                                                                          Jenis kelamin        :  Laki-laki.

                                                                          Kebangsaan          :  Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal     :  Kedung Halang Rt. 04/Rw. 08, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, atau Perumahan Alam Tirta Jalan Dahlia Blok M 10 No. 18 Desa Ciomas, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                  :  Islam.

                                                                          Pekerjaan              :  Honorer BPBD.

                                                                          Pendidikan            :  SMK (tamat).

                                                                             

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 02 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 dengan jenis penahanan RUTAN  di POLRESTA Bogor Kota
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 17 September 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor.
  • Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor (T-6) sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                     Bahwa terdakwa MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA Bin ARFAN DARUSALAM pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di daerah Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada POLRESTA Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib dimana saat itu terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram bernama STARPLES.ACT yang akan terdakwa ambil dengan cara tempel di daerah Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor lalu terdakwa melakukan  pembayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) melalui Counter handphone ke rekening Bank BCA atas nama FERDIANSYAH dan setelah terdakwa melakukan pembayaran terdakwa di suruh menunggu kabar selanjutnya, dan sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa mendapatkan peta atau lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten  Bogor lalu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang di simpan di semak-semak berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang di lakban warna hitam, setelah mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa kembali ke rumah dan membuka bungkusan tersebut lalu terdakwa membagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang akan terdakwa jual lalu setelah terdakwa menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa langsung memposting di SnapGram terdakwa dalam penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan pada akhirnya ada yang memesan :

  • Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 09 .00 Wib ada yang memesan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saat itu pembeli mentransfer ke rekening bank BCA atas nama I KOMANG SUSANA SARI lalu setelah itu terdakwa mengirimkan peta tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis yang mana saat itu terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Ciomas Alam Tirta Kabupaten Bogor.
  • Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib dimana saat itu ada yang memesan sebanyak 2 (dua) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang saat itu terdakwa tempel di daerah Perumahan Bukit Asri Ciomas Kabupaten Bogor dan sebelumnya pembeli mentransfer ke rekening bank BCA atas nama I KOMANG SUSANA SARI sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 22.07 Wib saat itu ada yang memesan kepada terdakwa di akun Instagram route66.express dengan nama akun pembeli Petani Indonesia sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setelah pembeli mentransfer ke rekening bank BCA atas nama I KOMANG SUSANA SARI dan setelah pembeli mengirimkan bukti pembayaran selanjutnya terdakwa berangkat menuju Jalan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor dan sesampainya di Paledang tepatnya di Gang BPK Penabur Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa langsung menempel 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dalam bekas bungkus rokok EVO di bawah tiang listrik setelah itu terdakwa mengambil foto tempat penempelan dan langsung mengirimkan peta tempelan pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis kepada akun pembeli yaitu Petani Indonesia, dan setelah terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ketika terdakwa berdiri sambil main handphone tiba tiba datang saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota dan saat di lakukan interograsi kepada terdakwa lalu memeriksa handphone milik terdakwa di temukan dari Instagram terdakwa terkait komunikasi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis, dan terdakwa mengakui bahwa telah menempel narkotika jenis tembakau sintetis di bawah tiang listrik tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN menuju ke tempat terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok EVO yang berisi 1 (satu) bungus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

 

   Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 2717/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) buah bekas kotak rokok “EVO” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6336 gram diberi nomor barang bukti 1377/2024/OF, dan sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris netto 0,2687 gram.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1377/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA Bin ARFAN DARUSALAM pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya bahwa di sekitaran Jalan Paledang Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering di jadikan tempat jual beli narkotika, dan menindak lanjuti informasi tersebut saat itu saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan mendalami terkait informasi tersebut selama beberapa hari, hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 01.15 Wib ketika saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN sedang melakukan patroli wilayah dan saat melintas di Jalan Paledang Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan dan saat di hampiri langsung di lakukan penggeledahan badan dan pakaian, lalu saat di periksa handphone milik terdakwa terdapat transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis, dan saat itu terdakwa mengakui telah menempel narkotika jenis tembakau sintetis dibawah tiang listrik yang jaraknya tidak jauh dari tempat terdakwa di amankan, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan saksi ISMET. HM, saksi AZIS MUHAEMIN menuju ke tempat terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok EVO yang berisi 1 (satu) bungus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut. 

 

     Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab : 2717/NNF/2024, tanggal 10 Juli 2024 atas nama MOHAMAD DIDAN RIZKY PRATAMA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) buah bekas kotak rokok “EVO” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6336 gram diberi nomor barang bukti 1377/2024/OF, dan sisa setelah di lakukan pemeriksaan laboratoris netto 0,2687 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1377/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        

 

 

Bogor,  29   Agustus 2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya