Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pinjaman senilai Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika, seluruhnya tanpa adanya cicilan
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas kerugian secara immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
- mengabulkan tuntutan kami yaitu sita jaminan atas asset satu buah rumah tinggal yang beralamat di jalan Kp Sawah Rt 005/Rw 006, Kel Tanah Baru, Kec Kota Bogor Utara,Kec Kota Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat milik tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|