Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2024/PN Bgr PT. Pandu Harapan Baru 1.PT. Cargill Indonesia
2.Drh. Hartono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1PT. Pandu Harapan Baru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AUM MUHARAM, SH.,PT. Pandu Harapan Baru
Tergugat
NoNama
1PT. Cargill Indonesia
2Drh. Hartono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal demi hukum dan berkekuatan hukum AKTA PERDAMAIAN  NOMOR : 132/Pdt.G/2023/PN.Bgrtanggal 28 Maret 2024.
3. Memeriksa kembala putusan perdamaian dalam perkara Nomor : 132/Pdt.G/2023/PN.Bgr, tanggal 28 Maret 2024m dengan memasukan perbaikan atau revisi  sebagai berikut : 
1. Bahwa PENGGUGAT adalah pembayar hutang TERGUGAT II kepada TERGUGAT I senilai Rp 6.043.715.000 (enam milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
2. Bahwa PENGGUGAT setelah membayar senilai Rp 6.043.715.000 (enam milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) tetap tidak ada perubahan dalam 5 (lima) hari kerja sejak putusan perdamaian dibacakan.
3. Bahwa TERGUGAT I menyerahkan kepada PENGGUGAT surat -surat sebagai berikut : 
A. Surat hak milik Nomor 6813 yang terletak di Desa Tajurhalang seluas 2.305 m2 atasnama TERGUGAT II, dengan surat kuasa dari TERGUGAT II.
B. Cek PT Jtrust Bank Indonesia Tbk Nomor 05778581 tanggal jatuh tempo 12 Juli 2023, serta tidak terbit atas cek atasnama PT. Pandu Harapan Baru (PENGGUGAT), yang diterima TERGUGAT I.
C. Surat permohonan pencabutan daftar hitam nasional atasnama PT. Pandu Harapan Baru, kepada PT Jtrust Bank Indonesia Tbk Cabang Sudirman Jakarta.
D. Surat permohonan pencabutan daftar hitam nasional atasnama PT. Pandu Harapan Baru, kepada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Cabang Situbondo.
4. Bahwa kedua belah pihak, PENGGUGAT dan TERGUGAT I sepakat mengakhiri perdamaian dengan tidak melakukan tindakan hukum perdata dan pidana.
 
4. Biaya perkara menurut hukum.
 
ATAU,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak