Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Bgr MUDANTI SEPTIANA,S.H. MAWARDI NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1016/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUDANTI SEPTIANA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 42 /Enz.2/Bogor/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : MAWARDI NUR Bin (Alm) MUHAMAD NASIR.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 27 tahun / 14 Januari 1996.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-Laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Gang Kelor Rt. 04/Rw. 10 Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Pedagang.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN. Bogor sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal        Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa MAWARDI NUR Bin (Alm) MUHAMAD NASIR bersama-sama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Manunggal Rt. 02/Rw. 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September 2023 terdakwa di hubungi oleh teman terdakwa yang bernama ROMI (DPO) yang menawarkan pekerjaan berupa menerima paket bahan utama narkotika jenis sintetis lalu mengirimkan kembali paket bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut kepada orang lain lalu ROMI juga memberikan akun instagram kepada terdakwa dengan nama akun Opsirsantos berikut dengan passwordnya dan terdakwa di suruh oleh ROMI untuk menggunakan akun instagram opsirsantos tersebut untuk berkomunikasi terkait dengan urusan narkotika jenis sintetis dan terdakwa langsung menggunakan akun instagram apsirsantos pemberian dari ROMI tersebut, selanutnya akun instagram Pengguna Instagram menghubungi terdakwa melalui akun instagram opsirsantos tersebut dan menawarkan pekerjaan berupa mengirim paket bahan narkotika jenis sintetis dan akun instagram Pengguna Instagram tersebut menjelaskan cara kerjanya yaitu dengan cara terdakwa menerima paket bahan narkotika jenis sintetis dari Gosend selanjutnya terdakwa di suruh untuk membagi-bagi bahan utama narkotika jenis sintetis dan terdakwa juga dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pengiriman bahan utama narkotika jenis sintetis.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wib akun instagram Pengguna Instagram menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa bahan utama narkotika jenis sintetis akan turun sebanyak 90 (sembilan puluh) gram dan akan di kirim kepada terdakwa melalui paket Gosend ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Manunggal Rt. 02/Rw. 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2023 sekitar pukul 01.20 Wib terdakwa menerima paket yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang bahan utama Narkotika Jenis Sintetis seberat 90 (sembilan puluh) gram, setelah bahan utama narkotika jenis sintetis ada dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa menghubungi akun instagram Pengguna Instagram dan terdakwa di suruh memfotonya dalam keadaan di timbang lalu terdakwa di suruh untuk membagi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut menjadi menjadi 25 (dua puluh lima) botol plastic dan terdakwa membagi-bagi 1 (satu) bungkus plastic klip sedang bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dalam kontrakan terdakwa, dan ketika terdakwa sedang membagi-bagi bahan utama narkotika jenis sintetis menggunakan botol plastic tiba-tiba datang saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota ke rumah kontrakan terdakwa dan langsung di lakukan penangkapan dan penyitaan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sisa-sisa bahan utama narkotika jenis sintetis, 25 (dua puluh lima) botol plastic berisi cairan warna coklat bahan utama Narkotika Jenis Sintetis, 23 (dua puluh tiga) botol plastic kosong, 6 (enam) pot plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 2 (dua) botol alkohol, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna tembaga nomor imei 1 : 358320681329280/01, imei 2 : 358552591322118/01, nomor simcard : 0889-0205-8512 di atas lantai kamar kontrakan terdakwa, setelah terdakwa di tangkap baru terdakwa tahu kalau orang yang mengirim paket bahan utama narkotika jenis sintetis melalui paket Gosend tersebut sudah tertangkap lebih dulu yang mana orang yang mengirim paket bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut bernama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan terdakwa juga mengakui adalah pemilik nomor Handphone : 0889-0205-8512 yang mana nomor Handphone terdakwa tersebut adalah nomor Handphone yang di sebutkan oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA sebagai penerima bahan utama narkotika jenis Sintetis.

 

     Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5890/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama MAWARDI NUR dengan hasil pemeriksaan :

  • 25 (dua puluh lima) buah tube plastic masing-masing berisikan serbuk basah dengan berat netto 67,7000 gram diberi nomor barang bukti 2865/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk basah dengan berat netto 0,2010 gram diberi nomor barang bukti 2866/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2865/2023/OF dan 2866/2023/OF berupa serbuk basah tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

     SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa MAWARDI NUR Bin (Alm) MUHAMAD NASIR bersama-sama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 03.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Manunggal Rt. 02/Rw. 08 Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU sering menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana berdasarkan informasi bahwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mendapatkan bahan utama atau biang untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil mengetahui rumah dan ciri-ciri dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON mendatangi rumah RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU yang beralamat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01 Rw. 05 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan mendapatkan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, setelah di lakukan introgasi RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamar tidur rumahnya yang di simpan di lantai kamar tidurnya, setelah di tunjukan oleh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU langsung menyita 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic sedang tembakau biasa, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) buah suntikan, 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih bekas bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis yang semuanya ada di dalam 1 (satu) buah kotak plastic yang ada di lantai kamar tidur rumah RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk realme warna biru nomor imei 1 : 869810040775357, imei 1 : 869810040775340, nomor sim card : 0813-1792-3420 yang ada di tangan kanan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU pada saat ditangkap, selanjutnya RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah di buat sendiri oleh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU dengan cara pembuatannya di pandu atau di ajarkan oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON melalui komunikasi pesan WhatsApp dan MUHAMMAD RIZKY RAMDON mengakui bahwa bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON dengan cara di kirim melalui paket Gosend, dan RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU telah menerima paket dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON yang berisi 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa setelah di intrograsi lebih lanjut RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU juga mengakui kalau dirinya telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ALDI AKMAL MULIA, setelah mendapat keterangan dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta kepada RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk menunjukan kediaman ALDI AKMAL MULIA dan MUHAMMAD RIZKY RAMDON, lalu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU menunjukan rumah ALDI AKMAL MULIA dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib ALDI AKMAL MULIA di lakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Perum Griya Salak Endah 2 Blok D.9 No.13 Rt. 004 Rw. 010 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor yang pada saat itu sedang duduk di depan rumahnya tersebut dan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis milik ALDI AKMAL MULIA yang ada di lantai rumah ALDI AKMAL MULIA tersebut, dan ALDI AKMAL MULIA mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.36 Wib seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ALDI AKMAL MULIA mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU. Kemudian setelah dilakukan penangkapan ALDI AKMAL MULIA lalu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU di minta untuk menunjukan rumah MUHAMMAD RIZKY RAMDON lalu sekira pukul 02.00 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD RIZKY RAMDON di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Bencoey Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter yang ada di lantai atau tepatnya berada di hadapan MUHAMMAD RIZKY RAMDON, lalu menyita 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih emas nomor imei  : 353260072375184, nomor sim card : 0831-2655-0100 dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 861609043213962, imei 2 : 861609043213970, nomor simcard : 0831-1582-5446 yang ada di lantai kamar kontrakan MUHAMMAD RIZKY RAMDON atau tepat berada di depannya pada saat di tangkap, setelah menangkap MUHAMMAD RIZKY RAMDON dan mengakui kalau dirinya telah menyuruh dan memandu RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, dan terdakwa mengakui kalau dirinya telah mengirimkan paket yang berisi 1 (satu) bauh kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui jasa Gosend, lalu terdakwa juga mengakui bahwa dirinya telah menyuruh RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU untuk membagi-bagi narkotika jenis tembakau sintetis dan menempelnya sesuai dengan arahan dari terdakwa.

Bahwa MUHAMMAD RIZKY RAMDON juga mengakui kalau dirinya baru saja mengirim 90 (Sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis kepada seseorang yang tidak ia kenal dengan alamat Jalan Manunggal Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dengan nomor Handphone : 0889-02058512 melalui jasa pengiriman Gosend, setelah mendapat keterangan dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON langsung melakukan pencarian atau pengejaran terhadap terdakwa yang beralamat di Jalan Manunggal Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor sebagai penerima paket 90 (sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis tersebut dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 03.15 Wib berhasil menangkap terdakwa di kontrakannya yang beralamat di Jalan Manunggal Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor dan pada saat di tangkap terdakwa sedang membuat paketan-paketan bahan utama narkotika jenis sintetis ke dalam botol plastic dan langsung di lakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi sisa-sisa bahan utama Narkotika jenis Sintetis, 25 (dua puluh lima) botol plastic berisi cairan warna coklat bahan utama Narkotika Jenis Sintetis, 23 (dua puluh tiga) botol plastic kosong, 6 (enam) pot plastic, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 2 (dua) botol alkohol, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna tembaga nomor imei 1 : 358320681329280/01, imei 2 : 358552591322118/01, nomor simcard : 0889-0205-8512 yang semuanya tersimpan di lantai kamar kontrakan terdakwa atau tepat berada di hadapan terdakwa di tangkap, setelah di intrograsi terdakwa mengaku sebagai pemilik nomor Handphone : 0889-02058512, dan juga mengakui bahwa dirinya telah menerima paket berupa 90 (sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis dari seseorang yang tidak di kenal atas perintah pemilik akun instagram pengguna instagram dan terdakwa juga mengakui bahwa dirinya di perintah oleh pemilik akun instagram “pengguna Instagram” untuk menerima paket 90 (Sembilan puluh) gram bahan utama narkotika jenis sintetis dan membagi-baginya menjadi 25 (dua puluh lima) botol plastic dan terdakwa juga mengakui sudah 4 (empat) kali di perintah oleh pemilik akun instagram “pengguna Instagram” untuk menerima paket bahan utama narkotika jenis sintetis dan terdakwa juga mengaku mendapat upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap berhasil menerima dan mengirim bahan utama Narkotika jenis Sintetis tersebut.

 

Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5890/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama MAWARDI NUR dengan hasil pemeriksaan :

  • 25 (dua puluh lima) buah tube plastic masing-masing berisikan serbuk basah dengan berat netto 67,7000 gram diberi nomor barang bukti 2865/2023/OF.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan serbuk basah dengan berat netto 0,2010 gram diberi nomor barang bukti 2866/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2865/2023/OF dan 2866/2023/OF berupa serbuk basah tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

    

        

 

 

Bogor, 06 Maret  2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUDANTI SEPTIANA, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  19800909 200603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya