Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Bgr DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H. REKI GUMILAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1416/M.2.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEASY INDRAYANI KURNIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKI GUMILAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                      KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

       KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

 Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id

 

 

      DEMI KEADILAN DAN KEBERNARAN                                                                                   P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA                 

 

SURAT   DAKWAAN

No. Register Perkara :PDM-  77  /Enz.2/Bogor/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

REKI GUMILAR

Tempat lahir

:

Sukabumi

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 15 September  1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Cimenteng RT 42/RW 10 Desa Padaasih Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penangkapan oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Tanggal 19 Januari 2024 s/d 22 Januari 2024

-

Oleh penyidik Polres Kota Bogor Kota

:

Rutan Polresta Kota Bogor,  sejak tanggal  22 Januari 2024   s/ 10 Februari 2024

-

Penahan penyidik yang diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 11 Februari 2024 s/d 21 Maret 2024

-

Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan ke-I  

:

Rutan Polresta Bogor Kota, sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d tanggal 20 April 2024

-

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa  terdakwa  REKI GUMILAR  pada hari Jumat  tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib dan sekitar Pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di daerah Pamuruyan Kabupaten Sukabumi dan Jl. Raya Tajur Wangun Atas kel. Sindangsari Kecamatan Bogor Timur  Kota Bogor  atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wib sdr. BANGO (masih dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa REKI GUMILAR melalui pesan di aplikasi facebook dengan maksud menawarkan narkotika jenis sabu, terdakwa REKI GUMILAR menyetujuinya dan terdakwa REKI GUMILAR membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa REKI GUMILAR mengatakan kepada sdr. BANGO bagaimana jika narkotika jenis sabu tersebut di tukar dengan narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket lalu  Sdr. BANGO menyetujuinya dan terdakwa REKI GUMILAR akan memberi kabar sdr. BANGO  apabila narkotika jenis ganja sudah siap, sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa  REKI GUMILAR menghubungi sdr. ITO (masih dalam Daftar Pencarian Orang)  untuk meminta narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus lalu narkotika jenis ganja tersebut akan ditukar dengan narkotika jenis sabu, jika narkotika jenis sabu tersebut sudah ada  terdakwa REKI GUMILAR akan dibagi dua dengan Sdr. ITO,  dan  sdr. ITO sepakat, lalu terdakwa REKI GUMILAR berjanjian bertemu dengan sdr ITO di daerah Pamuruyan Kab.Sukabumi, sekitar pukul 19.00 Wib  terdakwa REKI GUMILAR bertemu dengan sdr. ITO ditempat tersebut dan terdakwa REKI GUMILAR menerima 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja dari Sdr. ITO, lalu 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja tersebut disimpan dan di sembunyikan di dalam helm milik terdakwa REKI GUMILAR, kemudian terdakwa REKI GUMILAR menghubungi Sdr. BANGO mengatakan  narkotika jenis ganja sudah siap lalu terdakwa REKI GUMILAR janjian bertemu dengan Sdr. BANGO di daerah Jalan Raya Tajur Wangun Atas Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa sudah berada di Jalan Raya Tajur Wangun Atas Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor untuk bertemu dengan sdr. BANGO ketika terdakwa REKI GUMILAR sedang menunggu sdr. BANGO, terdakwa REKI GUMIAR ditangkap oleh  tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah BRIPTU NOURMAN FATONY, SUKMA YUDA, ANDALAS lalu dilakukan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis ganja didalam helm milk terdakwa lalu dilakukan introgasi terdakwa REKI GUMILAR mengakui bahwa akan menunggu temanya yang bernama Sdr. BANGO untuk melakukan transaksi penukaran narkotika jenis ganja dengan narkotika jenis sabu, setelah itu  terdakwa REKI GUMILAR beserta barang bukti dibawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri  Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 0346/NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah kertas warna cokelat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

2 (dua) bungkus  kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,0253 gram diberi nomor barang bukti 0145/2024/OF;

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa REKI GUMILAR  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 0145/2024/OF  berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa  REKI GUMILAR tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut  dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

      Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

  ----------- Bahwa  terdakwa  REKI GUMILAR  pada hari Jumat  tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Tajur Wangun Atas kel. Sindangsari Kecamatan Bogor Timur  Kota Bogor atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diantaranya adalah saksi BRIPTU NOURMAN FATONY dan saksi SUKMA YUDA PERLIAN mendapatkan informasi dari  masyarakat yang identitas tidak diketahui bahwa di Jalan Raya Tajur Wangun Atas Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor sering di jadikan tempat transaksi jual beli narkotika atas dasar informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melaksanakan penyelidikan didaerah  jalan Raya Tajur Wangun Atas Kel. Sindangsari Kec. Bogor Timur Kota Bogor kemudian melihat  seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan didaerah tersebut lalu  langsung menghampiri dan melakukan  pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus kretas coklat berisikan narkotika  ganja didalam Helm milik terdakwa lalu melakukan interograsi  mengakui seorang laki-laki tersebut bernama terdakwa REKI GUMILAR sedang menunggu temanya yang bernama Sdr. BANGO (belum tertangkap/masih dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk melakukan transaksi penukaran narkotika jenis ganja milik terdakwa REKI GUMILAR dengan narkotika jenis sabu milik Sdr. BANGO, dan terdakwa mendapatkan 2  (dua) bungkus kertas narkotika jenis ganja dari sdr. ITO (belum tertangkap/masih dalam daftar Pencarian Orang)  pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di  daerah Pamuruyuan Kab. Sukabumi, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri  Pusat Laboratorium Forensik, No. Lab 0346/NNF/2024, tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh oleh Dra. FITRYANA HAWA AKBP NRP. 67010022, SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt KOMPOL NRP. 80031142, dan mengetahui PAHALA SIMANJUTAK, SIK KOMBESPOL NRP. 77010823 terhadap barang bukti berupa  1 (satu) buah kertas warna cokelat  berlak segel lengkap dengan label barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat:

2 (dua) bungkus  kertas warna cokelat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 4,0253 gram diberi nomor barang bukti 0145/2024/OF;

 

Barang bukti tersebut disita dari  terdakwa REKI GUMILAR  dengan kesimpulan  bahwa barang bukti dengan nomor 0145/2024/OF  berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk  tanaman dan  tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Bogor,  18 April  2024

                                                                                                                 Penuntut Umum

 

 

DEASY INDRAYANI KURNIA, SH.

     Jaksa Madya NIP. 19861201 200912 2001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya