Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 055/BOMA/PPJB/IX/13, Tanggal 12 September 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar penggantian kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 214.618.800,- (dua ratus empat belas juta enam ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan kantor TERGUGAT yang terletak di Jalan Drs. H. Achmad Sobana No. 88-1C, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 16153;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; atau
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |