Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2022/PN Bgr DR. MARIA ROSALIA LEANY HARSA, M.Si, 1.PT. Bantar Gadung
2.Ny. Martya M. Sunggi
3.HANNY KURNYATAN, . digantikan oleh ahliwarisnya.anak anaknya ADRI SUNGGI, CHERRY SUNGGI, SANTI SUNGGI,
4.JEFFRY EKO, ahliwarisnya RITA MELANI, JOSEPINE, TIZARINI, JEFFRY ALDO WAHYUDI,
5.Ny. MIRAWATY, mewakili empat orang ahli waris dari KWEESARI SUNGGI als TEE KWE NIO,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2022/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 08 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. MARIA ROSALIA LEANY HARSA, M.Si,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bantar Gadung
2Ny. Martya M. Sunggi
3HANNY KURNYATAN, . digantikan oleh ahliwarisnya.anak anaknya ADRI SUNGGI, CHERRY SUNGGI, SANTI SUNGGI,
4JEFFRY EKO, ahliwarisnya RITA MELANI, JOSEPINE, TIZARINI, JEFFRY ALDO WAHYUDI,
5Ny. MIRAWATY, mewakili empat orang ahli waris dari KWEESARI SUNGGI als TEE KWE NIO,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan/Bantahan  dari Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan  yang benar.

 

  1. Menyatakan Putusan asal Pengadilan Negeri Bogor yang telah berkekuatan hukum tetap No. 78/Pdt.G/2015/PN.Bgr. setidak tidaknya amar No. 10 yang berbunyi “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian sebesar Rp. 13.190.427.257,14 (tiga belas milyar seratus Sembilan puluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah empat belas sen) “ adalah merupakan amar putusan yang tidak dapat dieksekusi. (non eksecutable)

 

  1. Menyatakan sejak awal telah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keadaan batal demi hukum pelaksanaan Sita Eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bogor No. 6/Pdt.Eks/2020/PN.Bgr. Jo. No. 1391K/Pdt/2018 Jo. No. 628/Pdt/PT.Bdg. Jo. No. 78/Pdt.G/2015/PN.Bgr.

 

  1. Menyatakan sejak awal telah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai keadaan batal demi hukum sita eksekusi yang diletakkan terhadap :

 

” sebidang tanah dan bangunan rumah  tempat tinggal yang berdiri diatasnya milik Tergugat I  yang terletak di JL. Villa Duta II/16 Rt 002 RW 011 Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor TimurKota Bogor dengan Sertifikat Hak Milik No. 1103/Baranangsiang seluas 765 M2 dengan NIB 10.09.02.01.00356 atas nama Ny. Maria Rosalia (Nani) Harsa”.

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar :

 

  • Kerugian Materil sebasar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  • Kerugian Immaterial sebesar 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang telah diletakkan  terhadap :

 

  • Tanah dan bangunan yang terletak di JL Bango No. 3 RT 005 RW 003 Kelurahan Tanah Sareal Kota Bogor.
  • Tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Perum Pajajaran Kencana Kav 15 Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor.
  • Tanah dan bangunan yang terletak di Jl Pepaya Ujung RT 003 RW 009Kelurahan Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

 

 

  1. Menghukum Terlawan I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000, - (lima juta rupiah) atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan untuk setiap hari keterlambatan.

 

  1. Menghukum Terlawan II, III, IV, V dan Para Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan ini.

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum  Verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara.

 

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak