Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Bgr KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H. DEDEN SUMARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1577/M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN DONAHUE ZEGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----------Bahwa terdakwa DEDEN SUMARDI, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang berada di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah turut serta tanpa hak menyalurkan psikotropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di  Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa sedang mengamen dan bertemu dengan saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah). Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa terdakwa mau membeli obat psikotropika jenis pil Camlet Alfrazolam, pil Alfrazolam dan pil Esilga dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Permintaan terdakwa tersebut kemudian disanggupi oleh saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa diminta untuk bertemu lagi pada pukul 16.00 WIB.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB di  bertempat di  Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa kembali bertemu dan menerima dari saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) berupa:
  1. 20 (dua puluh) butir pil Camlet Alfrazolam;
  2. 20 (dua puluh) butir pil Alfrazolam;
  3. 5 (lima) butir pil Esilga.

Dimana seluruh pil tersebut terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru milik terdakwa.

 

  • Bahwa setelah menerima psikotropika dari saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, terdakwa kembali mengamen di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor hingga pukul 18.30 WIB dan setelah mengamen terdakwa pulang ke kontrakannya.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakan yang berada di  Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa bertemu dengan saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah). Terdakwa kemudian menawarkan kepada saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli 5 (lima) butir pil esilga dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Penawaran tersebut disetujui oleh saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa menerima uang sejumlah  Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk jajan dan tersisa sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa diamankan oleh saksi Yusri Dawi dan saksi Eri Winarto dari pihak kepolisian, dan pada diri terdakwa ditemukan:
  1. 20 (dua puluh) butir pil Camlet Alfrazolam
  2. 20 (dua puluh) butir pil Alfrazolam
  3. 1 (satu) buah tas selempang warna biru
  4. Uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
  5. 1 (satu) buah handphone dengan merek Oppo warna putih krem dengan kartu seluler INDOSAT Nomor : 081412188270 beserta nomor imei handphone : 867456034401311
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB: 0635/NPF/2024 tanggal 21 Februari 2024, 20 (dua puluh) butir pil camlet alfrazolam dan 20 (dua puluh)  butir pil alfrazolam yang disita dari terdakwa positif mengandung Alprazolam yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa, saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah) tidak ada hubungannya dengan apoteker dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan psikotropika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP . ---------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa  terdakwa DEDEN SUMARDI, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang berada di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang mengadili, telah tanpa hak memiliki dan/atau membawa psiktropika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di  Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa sedang mengamen dan bertemu dengan saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah). Terdakwa kemudian mengatakan kepada saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) bahwa terdakwa mau membeli obat psikotropika jenis pil Camlet Alfrazolam, pil Alfrazolam dan pil Esilga dan menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Permintaan terdakwa tersebut kemudian disanggupi oleh saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa diminta untuk bertemu lagi pada pukul 16.00 WIB.
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 WIB di  bertempat di  Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa kembali bertemu dan menerima dari saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) berupa:
  1. 20 (dua puluh) butir pil Camlet Alfrazolam;
  2. 20 (dua puluh) butir pil Alfrazolam;
  3. 5 (lima) butir pil Esilga.

Dimana seluruh pil tersebut terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas selempang warna biru milik terdakwa.

  • Bahwa setelah menerima psikotropika dari saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, terdakwa kembali mengamen di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor hingga pukul 18.30 WIB dan setelah mengamen terdakwa pulang ke kontrakannya.
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB di kontrakan yang berada di  Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdakwa bertemu dengan saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah). Terdakwa kemudian menawarkan kepada saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli 5 (lima) butir pil esilga dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Penawaran tersebut disetujui oleh saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah) dan terdakwa menerima uang sejumlah  Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Uang tersebut kemudian terdakwa gunakan untuk jajan dan tersisa sebanyak Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB terdakwa diamankan oleh saksi Yusri Dawi dan saksi Eri Winarto dari pihak kepolisian, dan pada diri terdakwa ditemukan:
  1. 20 (dua puluh) butir pil Camlet Alfrazolam
  2. 20 (dua puluh) butir pil Alfrazolam
  3. 1 (satu) buah tas selempang warna biru
  4. Uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah)
  5. 1 (satu) buah handphone dengan merek Oppo warna putih krem dengan kartu seluler INDOSAT Nomor : 081412188270 beserta nomor imei handphone : 867456034401311
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB: 0635/NPF/2024 tanggal 21 Februari 2024, 20 (dua puluh) butir pil camlet alfrazolam dan 20 (dua puluh)  butir pil alfrazolam yang disita dari terdakwa positif mengandung Alprazolam yang terdakftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari terdakwa, saksi Rendi Septiandi (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi Akbar Rabani (dilakukan penuntutan terpisah) tidak ada hubungannya dengan apoteker dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan/atau membawa psiktropika.
Pihak Dipublikasikan Ya