Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Bgr BUDIONO KUSNOWIJOYO ADE SUMARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIONO KUSNOWIJOYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADE SUMARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Pinjaman senilai Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara seketika, seluruhnya tanpa adanya cicilan
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran atas kerugian secara immaterial sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
  5. mengabulkan tuntutan kami yaitu sita jaminan atas asset satu buah rumah tinggal yang beralamat di jalan Kp Sawah Rt 005/Rw 006, Kel Tanah Baru, Kec Kota Bogor Utara,Kec Kota Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat milik tergugat.
  6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak