Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai Tersangka terhadap PEMOHON yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 367 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diberikan kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP sub Pasal 367 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 376 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Sidik/67/III/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 01 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor. Sp.Sidik/67.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 atas nama tersangka Monalisa Binti Alm. Tubagus Endang Bahtiar adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor. Sp.Sidik/67/III/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 01 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor. Sp.Sidik/67.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 sebagaimana diketahui dan tertuang di dalam Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 atas nama tersangka Monalisa Binti Alm. Tubagus Endang Bahtiar;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor: B/2724/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 04 Agustus 2023 terhadap PEMOHON;
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON (Sdr. Monalisa) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 28 Februari 2023 atas nama pelapor Sdri. Neliyana Siskha; dan
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |