Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Bgr FANY INDRIANY PT ESTA DANA VENTURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANY INDRIANY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ESTA DANA VENTURA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURPAN, S.H.PT ESTA DANA VENTURA
Turut Tergugat
NoNama
1Aurilio finsha
2PT.OGI PUTRA NUSANTARA PERKASA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk mengembalikan dokumen jaminan yaitu Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu unit mobil merk type Suzuki/Suzuki Vitara/Grand Vitara tahun pembuatan 2007, warna ungu metalik, dengan nomor Polisi B1285CLP dikembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
  5. Menghukum Tergugat, Tururt Tergugat I, dan Tururt Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
  6. Menghukum Tergugat, Turut tergugat I, dan Tururt tergugat II atau siapapun yang menguasai satu unit mobil merk type Suzuki/Suzuki Vitara/Grand Vitara tahun pembuatan 2007, warna ungu metalik, dengan nomor Polisi B1285CLP beserta dokumen jaminan yaitu Buku Kendaraan Bermotor (BPKB) dikembalikan dan diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat;
  7. Henghukum Tergugat, Turut tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlamabatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  8. Mengkum para Turut Tergugat (turut Tergugat I dan Turut Tergugat II) untuk tunduk pada putusan ini;
  9. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  10. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Kota Bogor berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan tegakkan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak