Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2024/PN Bgr 1.Lien Herlina
2.Muhamad Dafi Sofyan
3.Herma Dwi Kusmiyati
4.Astri Kurnia Maulida
1.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. c.q. Kantor Cabang Bogor PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
2.PT. Graha Bangun Perkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lien Herlina
2Muhamad Dafi Sofyan
3Herma Dwi Kusmiyati
4Astri Kurnia Maulida
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tigor Einstein, S.H., M.H., DkkLien Herlina
2Tigor Einstein, S.H., M.H., DkkMuhamad Dafi Sofyan
3Tigor Einstein, S.H., M.H., DkkHerma Dwi Kusmiyati
4Tigor Einstein, S.H., M.H., DkkAstri Kurnia Maulida
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. c.q. Kantor Cabang Bogor PT. Bank Tabungan Negara (Persero)
2PT. Graha Bangun Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT Subjanto Triwahjono Sastrodirdjo, S.H., M.H.;
2Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari pada Alm. Kusnadi bin Apandi berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor: 1430/Pdt.P/2023/PA.Cbn
  3. Menyatakan Jual beli antara Alm. Kusnadi bin Apandi dengan Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 475/2009 tertanggal 24 Juli 2009 adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Alm. Kusnadi bin Apandi dan/atau Para Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi;
  5. Menyatakan Tergugat I dan/atau Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atau pengalihan hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Alm. Kusnadi bin Apandi atau Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  7. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menghapuskan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  8. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru berikut dengan dokumen-dokumen terkait Jual Beli tanah berikut bangunan di atasnya dimaksud kepada Para Penggugat;
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan proses balik nama atau pengalihan hak atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Alm. Kusnadi bin Apandi atau Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak menjalankan putusan sebagaimana dimaksud angka 6;
  11. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menghapuskan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Alm. Kusnadi bin Apandi atau Para Penggugat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal Tergugat I dan/atau Tergugat II tidak menjalankan putusan sebagaimana dimaksud angka 7;
  12. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri untuk membayar segala biaya yang timbul akibat proses balik nama atau pengalihan hak serta penghapusan hak tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru milik Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan hingga diserahkannya Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02/Bojongbaru kepada Para Penggugat;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II baik secara tanggung renteng maupun sendiri-sendiri;

Atau;

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak