Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Bgr KARYATI,S.H. RADEN ANGGARA RUKMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN ANGGARA RUKMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AdhyaksaKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jalan Ir. H. Juanda No. 6 Bogor (16121) Telp (0251) 8326622

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                       P - 29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                                                                                            

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM - 44 /Enz.2/Bogor/03/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

                                                                          Nama Lengkap    : RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU.

                                                                          Tempat lahir        : Bogor.

                                                                          Umur/Tgl lahir     : 18 tahun 10 bulan / 05 Februari 2005.

                                                                          Jenis kelamin      : Laki-Laki.

                                                                          Kebangsaan        : Indonesia.

                                                                          Tempat  tinggal   : Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01/Rw. 05 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

                                                                          Agama                : Islam.

                                                                          Pekerjaan            : Belum Bekerja.

                                                                          Pendidikan          : SMK (tamat).

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN.

     1.  Penangkapan   :  tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan 17 Desember 2023.

     2.  Penahanan

       - Ditahan oleh Penyidik Polresta Bogor Kota sejak tanggal 17 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor  Kota

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024 dengan jenis penahanan Rutan  di Polresta Bogor Kota.
  • Diperpanjang oleh Ketua PN. Bogor sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal        Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Polresta Bogor Kota.
  • Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan jenis penahanan Rutan Bogor.

 

C.  DAKWAAN

        

     PRIMAIR

 

                        Bahwa terdakwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU bersama-sama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01/Rw. 05 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor yang telah tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau ,menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

                   Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.11 Wib ketika MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menghubungi terdakwa yang menawarkan kepada terdakwa untuk membuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis namun pada saat itu terdakwa menolaknya, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 12.01 Wib MUHAMMAD RIZKY RAMDON Kembali menghubungi terdakwa untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis namun terdakwa menolaknya, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 14.56 Wib MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa bahan utama atau biang narkotika jenis tembakau sintetis sudah di kirim melalui paket Go Send dan terdakwa di suruh untuk mengambilnya, akhirnya sekitar pukul 15.00 Wib kuir Go Send menelfon terdakwa yang mengatakan kepada terdakwa agar mengambil paket yang akan di kirim kepada terdakwa di kolam renang Cakrawala Nuansa Nirwana Desa Cinangka Kecamatan Ciampe Kabupaten Bogor, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mengambil paket yang ada di kurir Go Send tersebut atas perintah MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, setelah paket sudah ada pada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA bahwa paket sudah terdakwa terima lalu MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menyuruh terdakwa untuk memprosesnya atau mengerjakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis,  setelah terdakwa membuka paket yang di kirim oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA ternyata paketnya berisi 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),  setelah terdakwa buka lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA yang mengatakan isi di dalam paket tersebut adalah 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa di suruh utuk menimbang bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis tersebut lalu memfotonya dan di kirim ke MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA lalu terdakwa menimbangnya dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram berikut dengan kemasannya dan memfotonya lalu fotonya terdakwa kirim kepada MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wib MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membeli 1 (satu) botol alkohol, tembakau biasa, plastic klip, jarum suntik dengan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di kirim oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA melalui paket Gosend tersebut, dan terdakwa langsung berangkat membeli tembakau ke toko tembakau di Pasar Jumat Desa  Cibitung Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu membeli 1 (satu) botol alcohol, 1 (satu) buah suntikan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di Apotek Kampung Cikalancing Kidul Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor dan membeli 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan uangnya tersisa Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk membeli bensin dan rokok, setelah terdakwa membeli semua barang-barang tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, dan langsung menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan menyuruh terdakwa untuk membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis lalu MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA mengatakan kepada terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk meracik atau membuat narkotika jenis tembakau sintetis lalu sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara yang di pandu oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA melalui pesan WhatsApp dengan cara membuatnya terdakwa menuangkan 2 (dua) bungkus sedang tembakau biasa seberat 80 (delapan puluh) gram ke atas plastic warna hitam, lalu terdakwa mencampur bibit narkotika jenis sintetis dari kemasan warna puih bulat dan mencampurnya dengan 30 (tiga puluh) ml alkohol dengan menggunakan suntikan, setelah bibit atau bahan utama narkotika jenis sintetis tercampur dengan alkohol selanjutnya terdakwa menuangkannya ke tembakau biasa yang sudah ada di atas plastic warna hitam lalu mencampur atau mengaduk-aduknya menggunakan tangan terdakwa dan setelah tercampur kemudian di diamkan selama 1 (satu) jam, setelah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan mengatakan bahwa terdakwa sudah membuat narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 80 (delapan puluh) gram dan sebagai upahnya pada saat itu terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui rekening Dana milik terdakwa, selanjutnya MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menyuruh terdakwa untuk membuat 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5 (lima) gram dan terdakwa di suruh menempelnya di daerah Ciapus Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor dan terdakwa harus memfotonya dan mengirimnya kepada MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan terdakwa terkait dengan pekerjaan terdakwa membuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa sudah mendapatkan upah sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA namun sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5891/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama RADEN ANGGARA RUKMANA dengan hasil pemeriksaan :

  • 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,9171 gram diberi nomor barang bukti 2843/2023/OF.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6639 gram diberi nomor barang bukti 2844/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2023/OF dan 2844/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5889/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama ALDI AKMAL MULIA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0540 gram diberi nomor barang bukti 2842/2023/OF.

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2842/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa telah Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau ,menyalurkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 (lima ) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang

 

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

 

SUBSIDIAIR

 

                        Bahwa terdakwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU bersama-sama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA (terdakwa dalam berkas terpisah), ALDI AKMAL MULIA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 16.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di kolam renang Cakrawala Nuansa Nirwana, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor dan di depan Perumahan Griya Salak Endah 2 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 11.11 Wib ketika MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menghubungi terdakwa yang menawarkan kepada terdakwa untuk membuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis namun pada saat itu terdakwa menolaknya, kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 14.56 Wib MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa bahan utama atau biang narkotika jenis tembakau sintetis sudah di kirim melalui paket Go Send dan terdakwa di suruh untuk mengambilnya, akhirnya sekitar pukul 15.00 Wib kuir Go Send menelfon terdakwa yang mengatakan kepada terdakwa agar mengambil paket yang akan di kirim kepada terdakwa di kolam renang Cakrawala Nuansa Nirwana Desa Cinangka Kecamatan Ciampe Kabupaten Bogor, kemudian sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa mengambil paket yang ada di kurir Go Send tersebut atas perintah MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, setelah paket sudah ada pada terdakwa, lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA bahwa paket sudah terdakwa terima lalu MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menyuruh terdakwa untuk memprosesnya atau mengerjakan untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis,  setelah terdakwa membuka paket yang di kirim oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA ternyata paketnya berisi 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),  setelah terdakwa buka lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA yang mengatakan isi di dalam paket tersebut adalah 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa di suruh utuk menimbang bahan utama atau biang narkotika jenis sintetis tersebut lalu memfotonya dan di kirim ke MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA lalu terdakwa menimbangnya dengan berat kurang lebih 4 (empat) gram berikut dengan kemasannya dan memfotonya lalu fotonya terdakwa kirim kepada MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, selanjutnya sekitar pukul 17.10 Wib MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk membeli 1 (satu) botol alkohol, tembakau biasa, plastic klip, jarum suntik dengan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang di kirim oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA melalui paket Gosend tersebut, dan terdakwa langsung berangkat membeli tembakau ke toko tembakau di Pasar Jumat Desa  Cibitung Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip sedang tembakau biasa seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) lalu membeli 1 (satu) botol alcohol, 1 (satu) buah suntikan seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) di Apotek Kampung Cikalancing Kidul Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor dan membeli 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan uangnya tersisa Rp. 52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk membeli bensin dan rokok, setelah terdakwa membeli semua barang-barang tersebut terdakwa langsung pulang kerumah, dan langsung menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan menyuruh terdakwa untuk membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis lalu MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA mengatakan kepada terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk meracik atau membuat narkotika jenis tembakau sintetis lalu sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa membuat atau meracik narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara yang di pandu oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA melalui pesan WhatsApp dengan cara membuatnya terdakwa menuangkan 2 (dua) bungkus sedang tembakau biasa seberat 80 (delapan puluh) gram ke atas plastic warna hitam, lalu terdakwa mencampur bibit narkotika jenis sintetis dari kemasan warna puih bulat dan mencampurnya dengan 30 (tiga puluh) ml alkohol dengan menggunakan suntikan, setelah bibit atau bahan utama narkotika jenis sintetis tercampur dengan alkohol selanjutnya terdakwa menuangkannya ke tembakau biasa yang sudah ada di atas plastic warna hitam lalu mencampur atau mengaduk-aduknya menggunakan tangan terdakwa dan setelah tercampur kemudian di diamkan selama 1 (satu) jam, setelah selesai membuat narkotika jenis tembakau sintetis lalu terdakwa menghubungi MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan mengatakan bahwa terdakwa sudah membuat narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 80 (delapan puluh) gram dan sebagai upahnya pada saat itu terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui rekening Dana milik terdakwa, selanjutnya MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA menyuruh terdakwa untuk membuat 1 (satu) bungkus plastic klip sedang narkotika jenis tembakau sintetis seberat 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5 (lima) gram dan terdakwa di suruh menempelnya di daerah Ciapus Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor dan terdakwa harus memfotonya dan mengirimnya kepada MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan terdakwa terkait dengan pekerjaan terdakwa membuat dan menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa sudah mendapatkan upah sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA namun sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wib ALDI AKMAL MULIA memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa dengan paketan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memberitahukan kepada ALDI AKMAL MULIA jika paketan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tidak ada dan ada juga yang paketan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu ALDI AKMAL MULIA beralih membeli paketan narkotika jenis tembakau sintetis dengan paketan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan nomor Dana untuk pembayarannya kepada ALDI AKMAL MULIA dan ALDI AKMAL MULIA mentransfer uangnya melalui Alfamart sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu sekitar jam 20.36 Wib terdakwa mengirimkan peta lokasi untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetisnya di depan Perumahan Griya Salak Endah 2 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor, setelah ALDI AKMAL MULIA mengambil tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang di bungkus oleh bekas gelas plastik minuman Ale-ale ALDI AKMAL MULIA langsung pulang kerumah.

 

     Bahwa terdakwa telah Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5891/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama RADEN ANGGARA RUKMANA dengan hasil pemeriksaan :

  • 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,9171 gram diberi nomor barang bukti 2843/2023/OF.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6639 gram diberi nomor barang bukti 2844/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2023/OF dan 2844/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5889/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama ALDI AKMAL MULIA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0540 gram diberi nomor barang bukti 2842/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2842/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

     LEBIH SUBSIDIAIR

 

                     Bahwa terdakwa RADEN ANGGARA RUKMANA Bin MARKU bersama-sama MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA (terdakwa dalam berkas terpisah), ALDI AKMAL MULIA (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01/Rw. 05 Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, oleh karena terdakwa dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota serta saksi-saksi  sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa sering menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan terdakwa juga membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana berdasarkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan bahan utama atau biang untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari Kota Bogor, atas dasar informasi tersebut selanjutnya saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON yang merupakan anggota Satuan Reskrim Narkoba Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil mengetahui rumah dan ciri-ciri dari terdakwa, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 00.30 Wib saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Nyamplung Rt. 01 Rw. 05 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor dan mendapatkan terdakwa sedang berada di rumahnya dan langsung mengamankan terdakwa, setelah di lakukan introgasi terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam kamar tidur rumahnya yang di simpan di lantai kamar tidurnya, setelah di tunjukan oleh terdakwa langsung menyita 18 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis, 2 (dua) bungkus plastic sedang narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastic sedang tembakau biasa, 1 (satu) botol alkohol, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip, 1 (satu) buah suntikan, 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih bekas bahan utama narkotika jenis tembakau sintetis yang semuanya ada di dalam 1 (satu) buah kotak plastic yang ada di lantai kamar tidur rumah terdakwa kemudian saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON juga menyita 1 (satu) buah Handphone merk realme warna biru nomor imei 1 : 869810040775357, imei 1 : 869810040775340, nomor sim card : 0813-1792-3420 yang ada di tangan kanan terdakwa pada saat ditangkap, selanjutnya terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yang mana narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah di buat sendri oleh terdakwa dengan cara pembuatannya di pandu atau di ajarkan oleh MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA melalui komunikasi pesan WhatsApp dan terdakwa mengakui bahwa bahan utama untuk pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dengan cara di kirim melalui paket Gosend, dan terdakwa juga mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa telah menerima paket dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA yang berisi 1 (satu) buah kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah lakban warna coklat dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa setelah di intrograsi lebih lanjut terdakwa juga mengakui kalau dirinya telah menjual narkotika jenis tembakau sintetis kepada ALDI AKMAL MULIA, setelah mendapat keterangan dari terdakwa, lalu saksi RAHMAN SUGANDA, saksi DANI ANTON meminta kepada terdakwa untuk menunjukan kediaman ALDI AKMAL MULIA dan MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, lalu terdakwa menunjukan rumah ALDI AKMAL MULIA dan akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wib ALDI AKMAL MULIA di lakukan penangkapan di rumahnya yang beralamat di Perum Griya Salak Endah 2 Blok D.9 No.13 Rt. 004 Rw. 010 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor yang pada saat itu sedang duduk di depan rumahnya tersebut dan berhasil menyita 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis milik ALDI AKMAL MULIA yang ada di lantai rumah ALDI AKMAL MULIA tersebut, dan ALDI AKMAL MULIA mengakui kalau 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 20.36 Wib seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan ALDI AKMAL MULIA mengakui bahwa dirinya sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis kepada terdakwa. Kemudian setelah dilakukan penangkapan ALDI AKMAL MULIA lalu terdakwa di minta untuk menunjukan rumah MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA lalu sekira pukul 02.00 Wib berhasil di lakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA di rumah kontrakannya yang beralamat di Kampung Bencoey Desa Babakan Madang Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter yang ada di lantai atau tepatnya berada di hadapan MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA, lalu menyita 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih emas nomor imei  : 353260072375184, nomor sim card : 0831-2655-0100 dan 1 (satu) buah Handphone merk oppo warna biru nomor imei 1 : 861609043213962, imei 2 : 861609043213970, nomor simcard : 0831-1582-5446 yang ada di lantai kamar kontrakan MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA atau tepat berada di depannya pada saat di tangkap, setelah menangkap Sdr MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA dan MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA mengakui kalau dirinya telah menyuruh dan memandu terdakwa untuk membuat narkotika jenis tembakau sintetis, dan MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA mengakui kalau dirinya telah mengirimkan paket yang berisi 1 (satu) bauh kemasan bulat warna putih berisi bahan utama atau biang Narkotika Jenis Sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah Lakban warna coklat dan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui jasa Gosend, lalu MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA juga mengakui bahwa dirinya telah menyuruh terdakwa untuk membagi-bagi narkotika jenis tembakau sintetis dan menempelnya sesuai dengan arahan dari MUHAMMAD RIZKY RAMDON ARTENZA.

 

Bahwa terdakwa Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5891/NNF/2023 tanggal 08 Januari 2024 atas nama RADEN ANGGARA RUKMANA dengan hasil pemeriksaan :

  • 18 (delapan belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 7,9171 gram diberi nomor barang bukti 2843/2023/OF.
  • 2 (dua) bungkus plastic masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 9,6639 gram diberi nomor barang bukti 2844/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2843/2023/OF dan 2844/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratprium Forensik, Nomor Lab : 5889/NNF/2023 tanggal 05 Januari 2024 atas nama ALDI AKMAL MULIA dengan hasil pemeriksaan :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0540 gram diberi nomor barang bukti 2842/2023/OF.

     Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2842/2023/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4 en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan mengandung MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

    

        

    

 

 

Bogor, 06 Maret  2024

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

 

KARYATI, SH

JAKSA PRATAMA Nip.  198407122002122001

Pihak Dipublikasikan Ya