Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. FIRAS IRGI RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008F/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRAS IRGI RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------- Bahwa terdakwa Firas Irgi Ramadhan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kos yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 12.31 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan terdakwa yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama neuralink choco_changer dengan tujuan terdakwa membeli tembakau sintetis ke akun tersebut sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang pada saat itu juga akun tersebut menyanggupi nya dan memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke no rekening milik akun yang Namanya terdakwa lupa. Setelah terdakwa melakukan pembayaran, terdakwa segera mengirimkan bukti transfer melalui fitur pesan di akun Instagramnya yang menandakan kalau terdakwa sudah membeli tembakau sintetis tersebut dan setelah itu menghapus bukti transfernya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 17.20 wib akun tersebut mengirimkan foto lokasi pengambilan tembakau sintetis tersebut yaitu  di pom bensin daerah air mancur Bogor Tengah kota Bogor dengan petunjuk tembakau sintetis tersebut terbungkus dengan lakban coklat yang ditempel di kamar mandi di pom bensin. Selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 18.00 Wib lalu bungkusan tersebut terdakwa temukan lalu terdakwa ambil yang didalam nya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis dan setelah itu terdakwa  kembali ke kosan terdakwa dan menyimpan tembakau sintetis tersebut di kamarnya dengan tujuan akan menjual bila ada pembeli;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 08.00 wib saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan menghubungi terdakwa dengan tujuan pada saat itu membeli tembakau sintetis kepada  terdakwa  seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus  ribu rupiah) namun pada saat itu saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan hanya Membayar nya sebesar Rp 2.000.000 (dua Juta rupiah) dulu yang sisa nya nanti akan dibayarkan nya dan setelah ada kesepakatan maka pada saat itu terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan nya dikosan terdakwa karena pada saat itu saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan sedang berada di perjalanan dari kota Bandung dan sedang menuju arah kota Bogor. Sekitar jam 15.30 Wib sdr RAFLI pun menghubungi terdakwa  kalau   dirinya   sudah  sampai   di kosan terdakwa disebuah cafe yang ada  dikosan terdakwa dan agar pesanan tembakau sintetis yang dibeli nya diantar ke cafe tersebut  dan   setelah  itu terdakwa mengambil sebagian tembakau sintetis yang terdakwa miliki pada saat sesuai dengan pesanan saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan  lalu terdakwa bungkus lagi menggunakan plastik klip baru dan terdakwa berikan kepada saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan  dan  setelah itu saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan pun pergi dari kosan terdakwa sambil dirinya memperlihatkan  bukti transfer pembelian tembakau sintetis tersebut  kepada terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 06.00 pagi, saksi Bripka Yusri Dawi dan saksi Bripka Eri Winarto yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Danau Tondano kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan seseorang yang bernama Irgi. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mendatangi kos-kosan tersebut dan mencari terdakwa setelah itu mendatangi kamar kos milik terdakwa Firas Irgi Ramadhan kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang diakui terdakwa ada di dalam kamar kosnya dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan salah satu pegawai kos yang bernama sdr. Roenef Rifwan  ditemukan 2 (dua) bungkus plastik Klip narkotika jenis tembakau sintetis di dalam paperbag warna cream, plastic klip Ziplock warna cokelat, 1 buah timbangan dan 1 (satu) buah handphone merk iphone dengan casing warna ungu dimana 2 (dua) Bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis didalam paper bag warna cream tersebut adalah tembakau sintetis Milik terdakwa yang nantinya akan   tembakau   sintetis   tesrebut  akan   terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa bagian untuk terdakwa jual dengan cara sistim tempel. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5692/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 Barang bukti berupa :

2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 262,1500 gram (dua ratus enam puluh dua koma satu lima kosong kosong) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) gram yang diberi nomor barang bukti 5470/2023/NF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA Dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. -------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. ----------------------------------------

 

Subsidiair

----------- Bahwa terdakwa Firas Irgi Ramadhan pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di rumah kos yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 06.00 pagi, saksi Bripka Yusri Dawi dan saksi Bripka Eri Winarto yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan yang terletak di Jalan Danau Tondano kelurahan Tegal Lega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan seseorang yang bernama Irgi. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mendatangi kos-kosan tersebut dan mencari terdakwa setelah itu mendatangi kamar kos milik terdakwa Firas Irgi Ramadhan kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut yang diakui terdakwa ada di dalam kamar kosnya dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan salah satu pegawai kos yang bernama sdr. Roenef Rifwan  ditemukan 2 (dua) bungkus plastik Klip narkotika jenis tembakau sintetis di dalam paperbag warna cream, plastic klip Ziplock warna cokelat, 1 buah timbangan dan 1 (satu) buah handphone merk iphone dengan casing warna ungu dimana 2 (dua) Bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis didalam paper bag warna cream tersebut adalah tembakau sintetis Milik terdakwa yang nantinya akan   tembakau   sintetis   tesrebut  akan   terdakwa bagi-bagi menjadi beberapa bagian untuk terdakwa jual dengan cara sistim tempel. Bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa dapatkan pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar jam 12.31 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan terdakwa yang terletak di jalan Tondano Kelurahan Tegalega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama neuralink choco_changer dengan tujuan terdakwa membeli tembakau sintetis ke akun tersebut sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang pada saat itu juga akun tersebut menyanggupi nya dan memerintahkan terdakwa untuk mentransfer uang tersebut ke no rekening milik akun yang Namanya terdakwa lupa. Setelah terdakwa melakukan pembayaran, terdakwa segera mengirimkan bukti transfer melalui fitur pesan di akun Instagramnya yang menandakan kalau terdakwa sudah membeli tembakau sintetis tersebut dan setelah itu menghapus bukti transfernya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira jam 17.20 wib akun tersebut mengirimkan foto lokasi pengambilan tembakau sintetis tersebut yaitu  di pom bensin daerah air mancur Bogor Tengah kota Bogor dengan petunjuk tembakau sintetis tersebut terbungkus dengan lakban coklat yang ditempel di kamar mandi di pom bensin. Selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan tiba ditempat yang dimaksud sekitar jam 18.00 Wib lalu bungkusan tersebut terdakwa temukan lalu terdakwa ambil yang didalam nya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis dan setelah itu terdakwa  kembali ke kosan terdakwa dan menyimpan tembakau sintetis tersebut di kamarnya dengan tujuan akan menjual bila ada pembeli;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar jam 08.00 wib saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan menghubungi terdakwa dengan tujuan pada saat itu membeli tembakau sintetis kepada  terdakwa  seharga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus  ribu rupiah) namun pada saat itu saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan hanya Membayar nya sebesar Rp 2.000.000 (dua Juta rupiah) dulu yang sisa nya nanti akan dibayarkan nya dan setelah ada kesepakatan maka pada saat itu terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan nya dikosan terdakwa karena pada saat itu saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan sedang berada di perjalanan dari kota Bandung dan sedang menuju arah kota Bogor. Sekitar jam 15.30 Wib sdr RAFLI pun menghubungi terdakwa  kalau   dirinya   sudah  sampai   di kosan terdakwa disebuah cafe yang ada  dikosan terdakwa dan agar pesanan tembakau sintetis yang dibeli nya diantar ke cafe tersebut  dan   setelah  itu terdakwa mengambil sebagian tembakau sintetis yang terdakwa miliki pada saat sesuai dengan pesanan saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan  lalu terdakwa bungkus lagi menggunakan plastik klip baru dan terdakwa berikan kepada saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan  dan  setelah itu saksi Mochamad Rafly Bahraenal Setiawan pun pergi dari kosan terdakwa sambil dirinya memperlihatkan  bukti transfer pembelian tembakau sintetis tersebut  kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5692/NNF/2023 tanggal 20 Desember 2023 Barang bukti berupa :

2 (dua) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto seluruhnya 262,1500 gram (dua ratus enam puluh dua koma satu lima kosong kosong) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 262 (dua ratus enam puluh dua) gram yang diberi nomor barang bukti 5470/2023/NF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA Dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya