INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2024/PN Bgr | PT. RADIKA MERSENINDO PRATAMA | PT. PRAYOGA ABYUDAYA SEJAHTERA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I. DALAM PROVISI
Meletakan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Paragon Office Area, Blok C, No. 01, Jl. Palm Drive II, Nirwana – Sentul City, Bogor.
II. PRIMAIR:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat, untuk Mengembalikan dan/atau Membayar Ganti Rugi Materil (Kerugian Pokok) kepada Penggugat sebesar 1.150.699.145,- (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah);
4. Menghukum Tergugat, untuk Membayar Ganti Rugi Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 204.351.349,- (Dua Ratus Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah);
5. Menghukum Tergugat apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per bulan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap sampai dilaksanakannya putusan secara nyata (eksekusi);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet (Perlawanan), Banding, maupun Kasasi (Uit Voerbaarheid Bij Voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK);
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas I-A yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |