Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Bgr |
Tanggal Surat |
Sabtu, 16 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hj. ENDEH HERDIANI. S.H., M.H,Dkk | Ir. HARYO SENO, |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
145.733.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 145.733.000,- (Seratus empat puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah) secara tunai dan seketika saat putusan ini memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwansom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) per hari setiap TERGGAT lalai memenuhi isi Putusan ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini seta merta dijalankan walau ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |