Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Bgr IMASTUROH MAESAROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat --
Penggugat
NoNama
1IMASTUROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwin Triando S, S.HIMASTUROH
Tergugat
NoNama
1MAESAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.650.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;

2.  Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;

3.  Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar secara keseluruhan kerugian yang telah dialami Penggugat, yaitu:

  1. Kerugian Materiil            : Rp. 22.650.000 (dua puluh dua juta enam ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Kerugian Biaya                : Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
  3. Kerugian Bunga               : Rp. 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara a quo kepada Penggugat;

6.  Menyatakan bahwa Sah dan Mengikat sita jaminan yaitu Aset berupa sebuah Rumah yang beralamat di Kp. Ciburial, RT/RW 001/004, Kel/desa Ciparigi, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor;

7.  Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap hasil dari Putusan Pengadilan Negeri Bogor ini, apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim;

8.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Keberatan dari Pihak Tergugat;

9.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bogor cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak