Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl Ir. H. Juanda No. 6 Bogor Telp/fax (0251) 8326622. www.kejari-bogorkota.go.id
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : 35 /Eoh.2/BOGOR/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMAD TAUFIQ ALS APIN BIN Alm MASYAPONG
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
64 tahun / 28 Februari 1960
|
Jenis Kelamin
|
:
|
laki-laki
|
Kebangsaan /
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Mangga Besar IVR RT 07/RW 04 Kel. Mangga Besar Kec. Tamansari Jakarta Barat atau Panarangan Kidul RT 02/RW 05 Kel. Panaragan Kec. Bogor tengah Kota Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan Oleh Penyidik
|
:
|
25 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Kota Bogor Kota, sejak tgl. 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024
|
- Penahanan penyidik Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kota Bogor Kota, sejak tgl. 15 April 2024 s/d 24 Mei 2024
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Mei 2024 s/d tanggal 10 Juni 2024
|
- DAKWAAN :
------- Bahwa terdakwa MUHAMAD TAUFIQ ALS APIN BIN Alm MASYAPONG, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 18.56 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Stasiun Kereta Api Kota Bogor Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Stasiun Kereta Api Kota Bogor Kelurahan Cibogor Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor sekitar jam 17.37 Wib saksi ARSITA INDRIANI pulang naik kereta dari Stasiun Gondangdia menuju Stasiun Bogor, kemudian saksi ARSITA INDRIANI menyimpan tas Macbook yang berisi 1 (satu) buah Macbook Pro 2012 warna silver beserta charge di bagasi atau kabin kereta api, terdakwa yang juga berada di kereta api yang sama dengan saksi ARSITA INDRIANI dengan jurusan Jakarta Bogor, pada saat sampai di stasiun Kota Bogor melihat 1 (satu) buah tas laptop berisi 1 (satu) unit Macbook Pro 2012 yang disimpan di bagasi atas gerbong kereta, setelah melihat situasi dalam gerbong tersebut sudah tidak ada orang lalu terdakwa mengambil tas yang berisi Macbook tersebut dan membawan ke arah alun-alun Kota Bogor, selanjutnya terdakwa menjual 1 (satu) unit Macbook Pro 2012 kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah terdakwa berhasil menjual Macbook tersebut, terdakwa lalu pergi menuju sekitaran Mesjid Empang untuk beristirahat dan menggunakan uang hasil penjualan Macbook tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa ketika ARSITA INDRIANI menyadari telah kehilangan 1 (satu) unit Macbook Pro 2012, saksi ARSITA INDRIANI langsung memberitahu kepada Satpam di Stasiun Kereta Api Kota Bogor yaitu saksi HAROY DEN BENDI, saksi RIZKI ANGGINUARI, saksi SAHRUL ROHMAN dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor Kota.
- Bahwa berdasarkan laporan tersebut pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 jam 05.20 Wib saksi SAHRUL ROHMAN selaku Satpam di PT KAI yang sudah mendapatkan informasi telah terjadi kehilangan melakukan pencarian didalam kereta api rute Jakarta- Bogor, pada saat melakukan pencarian ditemukan ciri-ciri orang yang telah mengambil 1 (satu) Macbook tersebut dan mengamankan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ ALS APIN BIN ALM MASYAPONG, lalu langsung menyerahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bogor Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMAD TAUFIQ ALS APIN BIN Alm MASYAPONG yang telah mengambil 1 (satu) unit Macbook Pro 2012 tanpa seijin atau sepengetahuan dari saksi ARSITA INDRIANI, saksi ARSITA INDRIANI mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa MUHAMAD TAUFIQ ALS APIN BIN Alm MASYAPONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------
Bogor, 22 Mei 2024
Penuntut Umum,
DEASY INDRAYANI KURNIA,SH
JAKSA MADYA NIP.19861201 200912 2 001
|