Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Bgr PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika 1.Hidayatullah
2.Yulianah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Minggu, 30 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Adi WinataPT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bogor Dewi Sartika
Tergugat
NoNama
1Hidayatullah
2Yulianah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.684.779,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : SPH:89128313/4799/01/2022 Tanggal 11 Januari 2022 sah dan berkekuatan hukum;
  1. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.96.684.779,- Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah). secara tunai dan seketika;
  1. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : AJB No.13 /Mekar Wangi an. Hidayatullah sesuai Persil No.5 Blok 010, Kohir Nomor 176/185 dengan luas sebesar 115 M2 (Seratus Lima Belas Meter Persegi). Atau setempat dikenal dengan Kp RAU RT.002 RW.003 Kel.Mekar Wangi Kec.Tanah Sareal Kota Bogor.
  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bogor dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Jual Beli No.13 /Mekar Wangi an. Hidayatullah untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak