Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. SUHENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1075/M.2.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----------- Bahwa terdakwa Suhendri pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di pinggir jalan yang terletak di depan Alfamart yang ada di pasar Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor oleh karena terdakwa ditagkap, dilakukan penyidikan pada Polresta Bogor Kota dan saksi-saksi sebagian besar berdomisili di Kota Bogor, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bogor berwenang untuk mengadili perkaranya, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikontrakan yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tiba-tiba ada teman yang bernama sdr. Agus (DPO) menghubungi terdakwa dengan cara menelepon whatsapp menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya didaerah Parung Kabupaten Bogor dan terdakwa langsung menyetujui untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dikatakan oleh sdr. Agus (DPO) kepada terdakwa dan setelah itu sdr. Agus (DPO) langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang dimaksud oleh sdr. Agus (DPO) tersebut dan terdakwa langsung berangkat untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dimaksud oleh sdr. Agus (DPO) tersebut sekira jam 16.30 Wib terdakwa tiba di lokasi sesuai dengan lokasi yang diikirim oleh sdr. Agus (DPO) kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung mengambil tepatnya di depan Alfamart yang ada di pasar Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor berupa bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu. Pada saat itu terdakwa mengambilnya dengan cara ditempel tidak bertemu dengan sdr. Agus (DPO) dan setelah terdakwa mengambilnya terdakwa langsung menghapuskan percakapan terdakwa dengan sdr. Agus (DPO) di telepon genggam milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang ke kontrakan yang beralamat di jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, sekira jam 18.30 Wib terdakwa tiba dikontrakan tersebut pada saat itu sdr. Agus (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang pada saat itu diambil oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kemudian sdr. Agus (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuat paket-paketan diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” kemudian terdakwa langsung membuat paketan-paketan tersebut sesuai dengan perintah sdr. Agus (DPO) dengan menggunakan timbangan digital scale warna silver. Setelah terdakwa membuat paketan tersebut terdakwa langsung disuruh oleh sdr. Agus (DPO) untuk menempelkannya diantaranya 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci”. Pada saat itu terdakwa disuruh menempelkannya sekira jam 21.00 Wib menempelkan di sekitar jalan raya Kayu Manis Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian sekira jam 22.00 Wib sdr. Agus (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkan kembali berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” di dekat rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor kemudian sisanya yang belum laku terjual sebanyak (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor datanglah saksi Andalas Sustiono dan saksi Nourman Fathony beserta tim dari Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota masuk kedalam kontrakan langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada tempat tertutup lainnya yang terdakwa huni di kontrakan yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor telah ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip dan 2 (dua) buah lakban keseluruhan barang bukti tersebut didalam kantong kecil warna merah merek honda yang ditemukan didalam tas selempang yang pada saat itu digunakan oleh terdakwa sendiri kemudian polisi langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama sdr. Agus (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan oleh terdakwa sesuai dengan perintah sdr. Agus (DPO) kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa kekantor Satuan Reserse narkoba polresta bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 0431/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 Barang bukti berupa:
  1. 11 (sebelas) bungkus plastik klip dibungkus lakban warna hitam masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8793 gram (satu koma delapan tujuh Sembilan tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 0199/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 1,6467 gram (satu koma enam empat enam tujuh) gram
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip dibungkus lakban 3M masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4197 gram (nol koma empat satu Sembilan tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 0200/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 0,3708 gram (nol koma tiga tujuh nol delapan) gram;

Keseluruhannya adalah benar mengandung Metamfetamina dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Subsidiair

----------- Bahwa terdakwa Suhendri pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 22.00 Wib saksi Andalas Sustiono yang sedang piket di Polresta Bogor Kota Bersama dengan saksi Nourman Fathony mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama Suhendri yang tinggal di Lantana daerah tanah Sareal seringkali mereshkan warga karena sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara tempel. Selanjutnya berdasarkan penyelidikan, diperoleh informasi tempat terdakwa tinggal yaitu di daerah Tanah Sareal Kota Bogor. Bahwa kemudian tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 00.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dikontrakan yang beralamat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor saksi Andalas Sustiono, saksi Nourman Fathony beserta tim menuju ke tempat tinggal terdakwa dan masuk ke dalam rumah kontrakan langsung segera mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan kontrakan atau tempat tertutup lainnya yang terdakwa huni yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor telah ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 4 (empat) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban, 1 (satu) buah timbangan digital scale warna silver, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip dan 2 (dua) buah lakban keseluruhan barang bukti tersebut didalam kantong kecil warna merah merek honda yang ditemukan didalam tas selempang yang pada saat itu digunakan oleh terdakwa sendiri kemudian polisi langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama sdr. Agus (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa dengan maksud untuk ditempelkan oleh terdakwa sesuai dengan perintah sdr. Agus (DPO) kemudian terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa kekantor satuan reserse narkoba polresta bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dikontrakan yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor tiba-tiba ada teman yang bernama sdr. Agus (DPO) menghubungi terdakwa dengan cara menelepon whatsapp menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya didaerah Parung Kabupaten Bogor dan terdakwa langsung mengiayakannya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dikatakan oleh sdr. Agus (DPO) kepada terdakwa dan setelah itu sdr. Agus (DPO) langsung mengirimkan gambar petunjuk peta/lokasi pengambilan narkotika jenis sabu yang dimaksud oleh sdr. Agus (DPO) tersebut dan terdakwa langsung berangkat untuk mengambil yang dimaksud oleh sdr. Agus (DPO) tersebut sekira jam 16.30 Wib terdakwa tiba di lokasi sesuai dengan lokasi yang diikirim oleh sdr. Agus (DPO) kepada terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung mengambilnya tepatnya di depan Alfamart yang ada di pasar Parung Kecamatan Parung Kabupaten Bogor terdakwa mengambilnya berupa didalam bungkus rokok Sampoerna Mild berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu pada saat itu terdakwa mengambilnya dengan cara ditempel tidak bertemu dengan sdr. Agus (DPO) dan setelah terdakwa mengambilnya terdakwa langsung menghapuskan percakapan terdakwa dengan sdr. Agus (DPO) kemudian terdakwa langsung pulang kekontrakan yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, sekira jam 18.30 Wib (kamis tanggal 11 Januari 2024) terdakwa tiba dikontrakan tersebut pada saat itu sdr. Agus (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu yang pada saat itu diambil oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip sedang narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram kemudian sdr. Agus (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuat paket-paketan diantaranya 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” kemudian terdakwa langsung membuat paketan-paketan tersebut sesuai dengan perintah sdr. Agus (DPO) kepada terdakwa dengan menggunakan timbangan digital scale warna silver tersebut setelah terdakwa membuat paketan tersebut terdakwa langsung disuruh oleh sdr. Agus (DPO) langsung menempelkannya diantaranya 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” pada saat itu terdakwa disuruh menempelkannya sekira jam 21.00 Wib menempelkannya di sekitar jalan raya Kayu Manis Kelurahan kayu manis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, kemudian sekira jam 22.00 Wib (kamis tanggal 11 Januari 2024) sdr. Agus (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkannya kembali berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci” pada saat itu terdakwa disuruh menempelkannya di dekat rumah kontrakan terdakwa yang beralamat Jalan Lantana No. 5 Blok A4 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor kemudian sisanya yang belum laku terjual sebanyak (tujuh) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kambing” dan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu “paketan kelinci”.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 0431/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 Barang bukti berupa:
  1. 11 (sebelas) bungkus plastik klip dibungkus lakban warna hitam masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8793 gram (satu koma delapan tujuh Sembilan tiga) gram yang diberi nomor barang bukti 0199/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 1,6467 gram (satu koma enam empat enam tujuh) gram
  2. 4 (empat) bungkus plastik klip dibungkus lakban 3M masing – masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4197 gram (nol koma empat satu Sembilan tujuh) gram yang diberi nomor barang bukti 0200/2024/PF setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 0,3708 gram (nol koma tiga tujuh nol delapan) gram;

Keseluruhannya adalah benar mengandung Metamfetamina Dengan keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya