Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
131/Pid.Sus/2024/PN Bgr | IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. | MUHAMAD GUNTUR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||
Nomor Perkara | 131/Pid.Sus/2024/PN Bgr | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1412/M.2.12/Enz.2/04/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan | a
SURAT DAKWAAN Reg Perk Nomor : PDM - 73 / Enz.1 / Bogor / 04 / 2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : MUHAMAD GUNTUR Tempatlahir : Bogor Umur/Tgllahir : 54 tahun / 10 maret 1969 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Jati Parung Rt 02 Rw 07 Desa. Parung kec. Parung Kab. Bogor Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan swasta Pendidikan : SMA
B. PENAHANAN 1. Penangkapan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 03 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023. 2. Ditahan oleh Penyidik POLRESTA Bogor Kota sejak tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRESTA Bogor Kota. 3. Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor selaku Penuntut Umum sejak tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan 03 Februari 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 4. Diperpanjang I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 04 Februari 2024 sampai dengan 04 Maret 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 5. Diperpanjang II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 05 Maret 2024 sampai dengan 03 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota. 6. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 April 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024 dengan jenis penahanan RUTAN Bogor. 7. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan 22 Mei 2024 dengan jenis penahanan RUTAN di POLRES Bogor Kota.
C. DAKWAAN KESATU PRIMAIR ----------- Bahwa terdakwa MUHAMAD GUNTUR pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Daerah Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
menukarkan dengan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyetujui tawaran Sdr. RIVO tersebut. Kemudian Sdr. RIVO meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor, lalu sekitar pukul 02.00 Wib Sdr. RIVO menghubungi terdakwa kembali untuk mengirimkan foto denah atau lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada terdakwa yaitu di daerah Cilendek Barat Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Selanjutnya terdakwa berangkat ke lokasi dimaksud untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan dari Sdr. RIVO. Setibanya di lokasi dimaksud lalu terdakwa langsung mencari narkotka jenis sabu tersebut dan tidak lama kemudian terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu di dalam pagar bunga yang berada di depan rumah warga, setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam saku jaket sebelah kanan, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut namun ketika terdakwa akan pergi meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba ada saksi Andalas Sustiono dan saksi Norman Fatony selaku petugas satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota langsung menangkap terdakwa, kemudian terdakwa dilakukan penggeledahan badan atau tempat tertutup lainya lainya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku jaket terdakwa sebelah kanan yang pada saat itu sedang terdakwa gunakan. Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut disita oleh kepolisian kemudian setelah introgasi terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari teman terdakwa Sdr. RIVO yang mana rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan secara pribadi. Kemudian anggota kepolisian langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2089 gram diberi nomor barang bukti 2792/2023/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD GUNTUR. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2792/2023/OF berupakristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR ----------- Bahwa terdakwa MUHAMAD GUNTUR, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan diperumahan puri elang permata yang beralamat Jl. Brigjen Saptaji Hadiprawira Kel. Cilendek Kec. Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2089 gram diberi nomor barang bukti 2792/2023/OF.
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD GUNTUR. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2792/2023/OF berupakristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina., terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA ----------- Bahwa terdakwa MUHAMAD GUNTUR, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Jati Parung Rt 02 Rw 07 Desan Parung kec. Parung Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun oleh karena ditahan dan ditangkap dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar beRtempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bogor dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bogor berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2089 gram diberi nomor barang bukti 2792/2023/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa MUHAMAD GUNTUR. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2792/2023/OF berupakristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
wawancara serta pedoman Penggolongan dan Diagnosis gangguan Jiwa di Indonesia III, dapat disimpulkan sebagai berikut : Ditemukan adanya suatu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya yaitu Methamphetamina/Shabu dan kini abstinen tetapi dalam lingkungan terlindung (dititipkan di Rutan Polres Kota Bogor) (F.15.21), dengan pola penggunaan shabu satu hingga dua kali per tahun dan termasuk kategori pengguna ringan yaitu situsional (menggunakan shabu bila ada teman yang mengajak). Tatalaksana dan saran : Setelah tersangka menjalani vonis hukuman di lapas, tersangka disarankan untuk mendapat rehabilitasi rawat inap medis atau sosial jangka panjang selama 6 (enam) bulan di Lapas atau Balai Rehabilitasi BNN RI yang memiliki program rehabilitasi medis, sosial, asesmen lanjutan, wawancara motivasional, konseling individu, konseling keluarga dan konseling adiksi.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |