Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Bgr ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H. 1.MOH HASAN PADILAH
2.MUHAMAD SANJU SANDIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B – 1 5 6 0 /M.2.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENDITA YURINDA QUARTARINI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH HASAN PADILAH[Penahanan]
2MUHAMAD SANJU SANDIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Primair

----------- Bahwa terdakwa Muhamad Sanju Sandika Bersama – sama dengan Moh Hasan Padilah pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Jl. Sukamulya Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin 20 November 2023 pukul 21.00 wib ketika Terdakwa Muhamad Sanju Sandika menghubungi terdakwa Moh Hasan Padilah yang mana terdakwa Muhamad Sanju Sandika menghubungi terdakwa Moh Hasan Padilah adalah untuk menanyakan narkotika jenis tembakau sintetis karena Terdakwa Muhamad Sanju Sandika berniat untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis tetapi terdakwa Moh Hasan Padilah memberitahu Terdakwa Muhamad Sanju Sandika jika dirinya hanya mempunyai sedikit narkotika jenis tembakau sitetis kemudian Terdakwa Muhamad Sanju Sandika mengajak terdakwa Moh Hasan Padilah untuk bertemu di Jl. Sukamulya Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor pada pukul 23.00 wib. Kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa Moh Hasan Padilah datang ke tongkrongan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika yakni Jl. Sukamulya Rt. 07 Rw. 03 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor dan pada saat bertemu dengan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika selanjutnya terdakwa Moh Hasan Padilah menawarkan kepada Terdakwa Muhamad Sanju Sandika untuk menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara bersama–sama lalu terdakwa Moh Hasan Padilah dan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara bersama-sama sebanyak 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis, setelah menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis Terdakwa Muhamad Sanju Sandika berniat untuk pulang kerumahnya dan pada saat pulang tersebut terdakwa Moh Hasan Padilah memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo kepada Terdakwa Muhamad Sanju Sandika dan selanjutnya Terdakwa Muhamad Sanju Sandika memasukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo ke dalam kantong celana depan sebelah kanan, setelah 1 (satu) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo ada dalam penguasaan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika kemudian Terdakwa Muhamad Sanju Sandika berjalan untuk pulang kerumah dan sekitar pukul 00.10 wib (Selasa 21 November 2023) ketika terdakwa Moh Hasan Padilah sedang duduk di warung yang terletak di Daerah Sukasari, tiba-tiba terdakwa Moh Hasan Padilah diamankan saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton beserta tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan terdakwa Moh Hasan Padilah baru tahu jika Terdakwa Muhammad Sanju Sandika terlebih dahulu ditangkap oleh Polisi, selanjutnya terdakwa Moh Hasan Padilah diinterograsi oleh Polisi tentang asal Narkotika jenis Tembakau sintetis dan terdakwa Moh Hasan Padilah mengatakan bahwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari akun instagram Golongan Monster Indonesia dan Sdr. terdakwa Moh Hasan Padilah juga mengakui jika 1 (satu) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo ada dalam penguasaan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika adalah milik terdakwa Moh Hasan Padilah yang mana sebelum terdakwa Moh Hasan Padilah dan Terdakwa Muhammad Sanju Sandika ditangkap terdakwa Moh Hasan Padilah menyerahkan narkotika jenis tembakau sinetetis kepada Terdakwa Muhammad Sanju Sandika, selanjutnya terdakwa Moh Hasan Padilah, Terdakwa Muhammad Sanju Sandika berikut barang bukti di bawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5544/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 Barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus berkas rokok “EVO” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 0,8159  (nol koma delapan satu lima sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 0,0309 (nol koma nol tiga nol sembilan) gram yang diberi nomor barang bukti 2995/2023/PF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA Dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika.-----------------------------------------

 

 

 

Subsidiair

----------- Bahwa terdakwa Muhamad Sanju Sandika Bersama – sama dengan Moh Hasan Padilah pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Jl. Sukamulya Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin 20 November 2023 saat saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton sedang piket di Kantor Polresta Bogor Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran jalan Sukamulya daerah Sukasari Bogor Timur Kota Bogor sering dijadikan tempat nongkrong para penyalahguna narkotika dansering meresahkan karena lewat tengah malam. Berdasarkan informasi tersebut, saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton beserta tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Sesampainya di jalan Suka Mulya RT. 07 RW. 03 Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur  Kota bogor pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 00.10 Wib tim mendapati terdakwa Muhamad Sanju Sandika sedang berjalan dengan gerak gerik mencurigakan dan seperti sedang menunggu atau mencari seseorang saat didekati petugas. Selanjutnya saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton beserta tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota memeriksa dan mengamankan terdakwa Muhamad Sanju Sandika dan melakukan pemeriksaan badan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil narkotika jenis tembakau sintetis di dalam bungkus rokok “EVO” dalam kantong celana depan sebelah kanan milik terdakwa Muhamad Sanju Sandika. Saat diinterogasi siapa pemilik narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dijawab oleh terdakwa Muhamad Sanju Sandika sisa pakai yang sebelumnya sudah dinikmati terdakwa Muhamad Sanju Sandika dan Muhamad Hasan Padilah sebelumnya secara Bersama – sama. Bahwa kemudian dari keterangan Muhamad Sanju Sandika saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton beserta tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mencari keberadaan Moh Hasan Padilah yang ternyata hanya berjarak 10 (sepuluh) meter dari tempat diamankannya terdakwa Muhamad Sanju Sandika;
  • Bahwa kemudian saat Moh Hasan Padilah sedang duduk-duduk di warung pinggir jalan di daerah jalan Sukamulya Kelurahan Sukasari, datanglah saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton beserta tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota yang sebelumnya sudah mengamankan terdakwa Muhamad Sanju Sandika yang segera mengamankan terdakwa. selanjutnya terdakwa Moh Hasan Padilah diinterograsi oleh Polisi tentang asal Narkotika jenis Tembakau sintetis dan terdakwa Moh Hasan Padilah mengatakan bahwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis Tembakau tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari akun instagram Golongan Monster Indonesia dan Sdr. terdakwa Moh Hasan Padilah juga mengakui jika 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo ada dalam penguasaan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika adalah milik terdakwa Moh Hasan Padilah sisa pakai yang sebelumnya sudah digunakan keduanya secara bersama – sama yang mana sebelum terdakwa Moh Hasan Padilah dan Terdakwa Muhammad Sanju Sandika ditangkap terdakwa Moh Hasan Padilah menyerahkan narkotika jenis tembakau sinetetis kepada Terdakwa Muhammad Sanju Sandika, selanjutnya terdakwa Moh Hasan Padilah, Terdakwa Muhammad Sanju Sandika berikut barang bukti di bawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5544/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 Barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus berkas rokok “EVO” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 0,8159  (nol koma delapan satu lima sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 0,0309 (nol koma nol tiga nol sembilan) gram yang diberi nomor barang bukti 2995/2023/PF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA Dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang. -----------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Muhamad Sanju Sandika Bersama – sama dengan Moh Hasan Padilah pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Jl. Sukamulya Kelurahan Sukasari Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin 20 November 2023 jam 21.00 wib ketika Terdakwa Muhamad Sanju Sandika menghubungi terdakwa Moh Hasan Padilah untuk menanyakan apakah terdakwa Moh Hasan Padilah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis karena Terdakwa Muhamad Sanju Sandika berniat untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis untuk digunakan olehnya, namun terdakwa Moh Hasan Padilah memberitahu terdakwa Muhamad Sanju Sandika jika dirinya hanya mempunyai sedikit narkotika jenis tembakau sitetis yang baru saja dibeli dari Akun Instagram Golongan Monster Indonesia dari akun Instagram miliknya sejumlah 1 (Satu) plastic klip kemudian terdakwa Muhamad Sanju Sandika mengajak terdakwa Moh Hasan Padilah untuk menggunakan Bersama – sama dan berjanjian untuk bertemu di daerah Jl. Sukamulya Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor pada hari Senin tanggal 20 November 2023 jam 23.00 wib. Kemudian sekitar jam 23.00 wib terdakwa Moh Hasan Padilah datang ke tongkrongan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika yakni di Jl. Sukamulya Rt. 07 Rw. 03 Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur Kota Bogor dan pada saat bertemu dengan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika selanjutnya terdakwa Moh Hasan Padilah menawarkan kepada Terdakwa Muhamad Sanju Sandika untuk menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara bersama–sama lalu terdakwa Moh Hasan Padilah dan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis secara bersama-sama sebanyak 2 (dua) linting narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara dihisap layaknya menghisap sebatang rokok. Bahwa setelah menghisap narkotika jenis tembakau sintetisnya, para terdakwa merasa lebih santai dan merasa tenang dimana efek penggunaannya hanya selama 15 (lima belas) menit. Selanjutnya setelah menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa Muhamad Sanju Sandika berniat untuk pulang kerumahnya dan pada saat pulang tersebut terdakwa Moh Hasan Padilah memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo kepada Terdakwa Muhamad Sanju Sandika dan selanjutnya Terdakwa Muhamad Sanju Sandika memasukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo ke dalam kantong celana depan sebelah kanan, setelah 1 (satu) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam bungkus rokok evo ada dalam penguasaan Terdakwa Muhamad Sanju Sandika kemudian Terdakwa Muhamad Sanju Sandika berjalan untuk pulang kerumah tidak lama kemudian keduanya diamankan oleh saksi Aipda Rahman Suganda dan Aipda Dani Anton beserta tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan dibawa ke Polresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa menghisap narkotika jenis tembakau sintetis hanya saat memiliki uang untuk membeli saja;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor LAB : 5544/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 Barang bukti berupa :

1 (satu) bungkus berkas rokok “EVO” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering dengan berat netto 0,8159  (nol koma delapan satu lima sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto menjadi 0,0309 (nol koma nol tiga nol sembilan) gram yang diberi nomor barang bukti 2995/2023/PF adalah benar narkotika yang mengandung MDMB-4en PINACA Dengan keterangan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba nomor R/612/XI/2023/Poliklinik tanggal 21 November 2023 atas nama Muhamad Sanju Sandika urin Positif mengandung Tembakau Sintetis (K2);

 

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba nomor R/613/XI/2023/Poliklinik tanggal 21 November 2023 atas nama Moh Hasan Padilah urin Positif mengandung Tembakau Sintetis (K2)
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya menyalahgunakan narkotika golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin  dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan dan terdakwa bukan sebagai Dokter atau Apoteker. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. ------------

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya