Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2024/PN Bgr DIAN ANJARI, SH, MH KRISNA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1389/M.2.12/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANJARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

 

                         Bahwa terdakwa KRISNA bin KISTON pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor,telah melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa menghubungi TEDI (belum tertangkap) melalui messenger akun facebook TEDI yang namanya terdakwa sudah tidak ingat lagi untuk memesan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis tramadol dan 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).Sesuai kesepakatan, terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui brilink ke nomor rekening BCA milik TEDI namun terdakwa sudah tidak ingat nomornya, setelah berhasil terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer kepada TEDI, selanjutnya TEDI mengirimkan obat keras jenis Tramadol dan psikotropika jenis Camlet melalui ekspedisi JNE.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, terdakwa menerima paket obat keras Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan psikotropika jenis Camlet sebanyak 50 (lima puluh) butir. Kemudian sekitar jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh UCUP melalui aplikasi whats appdi nomor 082182013361 ingin membeli 110 (seratus sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa selanjutnya meminta UCUP untuk mentransfer uang ke rekening dana milik terdakwa dengan nomor 085783453910 dan setelah UCUP mengirimkan bukti transfer, terdakwa kemudian mengirikan paket obat melalui ekspedi JNT. Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh DANIEL(belum tertangkap) melalui aplikasi whats appdi nomor 082182013361 yang ingin membeli 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan sistem COD (cash on delivery) dan disanggupi oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 01.00 Wib dinihari, terdakwa sampai ditempat yang disepakati dengan Daniel (belum tertangkap) yaitu di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Setelah bertemu, terdakwa dan Daniel kemudian mengobrol sebentar, namun tidak lama datang saksi Sukma Yuda Perlian dan saksi Andalas Sustiono (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bogor). Mengetahui bahwa yang datang adalah polisi, terdakwa kemudian membuang 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan dan kemudian bersama Daniel kabur melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang barang bukti 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan di Gang Impres. Selanjutya dilakukan pencarian barang bukti oleh terdakwa dan para saksi ditemukan barang bukti berupa 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

  • Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 0146/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,5cm dan tebal 0,2 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4220 gram, yang diberi nomor barang bukti 074/2024/OF.
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6120 gram, yang diberi nomor barang bukti 075/2024/OF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 074/2024/OF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 075/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

             

                      Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

     

 

 

 

      SUBSIDIAIR

 

                            Bahwa terdakwa KRISNA bin KISTON pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 1.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa menghubungi TEDI (belum tertangkap) melalui messenger akun facebook TEDI yang namanya terdakwa sudah tidak ingat lagi untuk memesan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol dan 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Sesuai kesepakatan, terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui brilink ke nomor rekening BCA milik TEDI namun terdakwa sudah tidak ingat nomornya, setelah berhasil terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer kepada TEDI, selanjutnya TEDI mengirimkan obat keras jenis tramadol dan psikotropika jens camlet melalui ekspedisi JNE.

 

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, terdakwa menerima paket obat keras tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan psikotropika jenis Camlet sebanyak 50 (lima puluh) butir. Kemudian sekitar jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh UCUP melalui aplikasi whats app di nomor 082182013361 ingin membeli 110 (seratus sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa selanjutnya meminta UCUP untuk mentransfer uang ke rekening dana milik terdakwa dengan nomor 085783453910 dan setelah UCUP mengirimkan bukti transfer, terdakwa kemudian mengirikan paket obat melalui ekspedi JNT. Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh DANIEL (belum tertangkap) melalui aplikasi whats app di nomor 082182013361 yang ingin membeli 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan sistem COD (cash on delivery) dan disanggupi oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 01.00 Wib dinihari, terdakwa sampai ditempat yang disepakati dengan Daniel (belum tertangkap) yaitu di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Setelah bertemu, terdakwa dan Daniel kemudian mengobrol sebentar, namun tidak lama datang saksi Sukma Yuda Perlian dan saksi Andalas Sustiono (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bogor). Mengetahui bahwa yang datang adalah polisi, terdakwa kemudian membuang 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan dan kemudian bersama Daniel kabur melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang barang bukti 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan di Gang Impres. Selanjutya dilakukan pencarian barang bukti oleh terdakwa dan para saksi ditemukan barang bukti berupa 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli apt. WAWAN GUNAWAN, S. Farm yang menerangkan bahwa Tramadol termasuk ke dalam golongan obat keras yang hanya bisa didapatkan dengan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek dan diserahkan oleh Apoteker dan setiap orang dan tempat yang mengadakan menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasit obat WAJIB memiliki keahlian dan kewenangan atau ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

  • Bahwa terdakwa menjual, mengedarkan obat-obatan atau persedian farmasi tersebut tanpa resep dokter dan terdakwa bukan Apoteker atau bukan orang yang memiliki keahlian dan kewenangan ijin sebagaimana diatur dalam pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi mengandung bahan aktif Tramadol dan atau alat Kesehatan dari instansi yang berwenang.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 0146/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,5cm dan tebal 0,2 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4220 gram, yang diberi nomor barang bukti 074/2024/OF.
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6120 gram, yang diberi nomor barang bukti 075/2024/OF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 074/2024/OF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 075/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, namun mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

 

                      Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

 

                Bahwa terdakwa KRISNA bin KISTON pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa menghubungi TEDI (belum tertangkap) melalui messenger akun facebook TEDI yang namanya terdakwa sudah tidak ingat lagi untuk memesan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol dan 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Sesuai kesepakatan, terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui brilink ke nomor rekening BCA milik TEDI namun terdakwa sudah tidak ingat nomornya, setelah berhasil terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer kepada TEDI, selanjutnya TEDI mengirimkan obat keras jenis Tramadol dan psikotropika jens Camlet melalui ekspedisi JNE.

 

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, terdakwa menerima paket obat keras Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan psikotropika jenis Camlet sebanyak 50 (lima puluh) butir. Kemudian sekitar jam 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh UCUP melalui aplikasi whats app di nomor 082182013361 ingin membeli 110 (seratus sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa selanjutnya meminta UCUP untuk mentransfer uang ke rekening dana milik terdakwa dengan nomor 085783453910 dan setelah UCUP mengirimkan bukti transfer, terdakwa kemudian mengirikan paket obat melalui ekspedi JNT. Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh DANIEL (belum tertangkap) melalui aplikasi whats app di nomor 082182013361 yang ingin membeli 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan sistem COD (cash on delivery) dan disanggupi oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 01.00 Wib dinihari, terdakwa sampai ditempat yang disepakati dengan Daniel (belum tertangkap) yaitu di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Setelah bertemu, terdakwa dan Daniel kemudian mengobrol sebentar, namun tidak lama datang saksi Sukma Yuda Perlian dan saksi Andalas Sustiono (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bogor). Mengetahui bahwa yang datag adalah polisi, terdakwa kemudian membuang 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan dan kemudian bersama Daniel kabur melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang barang bukti 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan di Gang Impres. Selanjutya dilakukan pencarian barang bukti oleh terdakwa dan para saksi ditemukan barang bukti berupa 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menyalurkan psikotropika jenis Alprazolam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 0146/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,5cm dan tebal 0,2 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4220 gram, yang diberi nomor barang bukti 074/2024/OF.
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6120 gram, yang diberi nomor barang bukti 075/2024/OF

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 074/2024/OF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 075/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

 

                      Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.

 

SUBSIDIAIR

                Bahwa terdakwa KRISNA bin KISTON pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bogor, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 terdakwa menghubungi TEDI (belum tertangkap) melalui messenger akun facebook TEDI yang namanya terdakwa sudah tidak ingat lagi untuk memesan 500 (lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol dan 50 (lima puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah). Sesuai kesepakatan, terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) melalui brilink ke nomor rekening BCA milik TEDI namun terdakwa sudah tidak ingat nomornya, setelah berhasil terdakwa kemudian mengirimkan bukti transfer kepada TEDI, selanjutnya TEDI mengirimkan obat keras jenis Tramadol dan psikotropika jenis Camlet melalui ekspedisi JNE.

 

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024, terdakwa menerima paket obat keras Tramadol sebanyak 500 (lima ratus) butir dan psikotropika jenis Camlet sebanyak 50 (lima puluh) butir. Kemudian sekitar jam 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh UCUP melalui aplikasi whats app di nomor 082182013361 ingin membeli 110 (seratus sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 20 (dua puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan harga Rp, 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa selanjutnya meminta UCUP untuk mentransfer uang ke rekening dana milik terdakwa dengan nomor 085783453910 dan setelah UCUP mengirimkan bukti transfer, terdakwa kemudian mengirikan paket obat melalui ekspedi JNT. Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh DANIEL (belum tertangkap) melalui aplikasi whats app di nomor 082182013361 yang ingin membeli 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet dengan sistem COD (cash on delivery) dan disanggupi oleh terdakwa.
  •  
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 01.00 wib dini hari, terdakwa sampai ditempat yang disepakati dengan Daniel (belum tertangkap) yaitu di Jalan Gang Impres, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Setelah bertemu, terdakwa dan Daniel kemudian mengobrol sebentar, namun tidak lama datang saksi Sukma Yuda Perlian dan saksi Andalas Sustiono (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Kota Bogor). Mengetahui bahwa yang datag adalah polisi, terdakwa kemudian membuang 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan dan kemudian bersama Daniel kabur melarikan diri. Namun, terdakwa berhasil ditangkap dan setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang barang bukti 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet ke rerumputan di Gang Impres. Selanjutya dilakukan pencarian barang bukti oleh terdakwa dan para saksi ditemukan barang bukti berupa 390 (tiga ratus Sembilan puluh) butir obat keras jenis Tramadol dan 30 (tiga puluh) butir psikotropika jenis Camlet.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menyalurkan psikotropika jenis Alprazolam tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI.

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, Nomor : LAB - 0146/NOF/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan “aprazolam” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna ungu berdiameter 0,5cm dan tebal 0,2 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4220 gram, yang diberi nomor barang bukti 074/2024/OF.
  • 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,6120 gram, yang diberi nomor barang bukti 075/2024/OF

          Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 074/2024/OF berupa tablet warna ungu seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV Nomor urut 02 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam lampiran Undang – undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • 075/2024/OF berupa tablet warna putih seperti tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika mengandung bahan obat jenis Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri

 

                      Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya