Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Bgr IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H. ABIY ABDULLAH ROSID Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Bgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/M.2.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA RAHAYU ARIYANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABIY ABDULLAH ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR

Jl. Ir. H. JuandaNo. 6, Bogor

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM- 62 / Eku.2 / BGR / 08 / 2024

 

I.     IDENTIAS TERDAKWA

Nama Lengkap           :    ABIY ABDULLAH ROSID

Tempat lahir               :    Bogor

Umur/tgl. Lahir            :    22 Tahun / 26 Juni 2002

Jenis kelamin             :    Laki - laki

Kebangsaan               :    Indonesia

Tempat tinggal            :    Kp. Padasuka Rt 004/004 Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor

Agama                        :    Islam

Pekerjaan                   :    Pelajar/mahaiswa

Pendidikan                 :    SD

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penangkapan sejak tanggal  11 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan  Polresta Bogor Kota.
  • Penahanan oleh Penyidik sejak tanggal  11 Mei 2024  s/d  30 Mei 2024 2024 di Rumah Tahanan  Polresta Bogor Kota.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal  31 Mei 2024  s/d tanggal   09 Juli 2024 di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota.
  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal  10 Juli 2024  s/d tanggal   08 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota.
  • Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal  01 Agustus 2024 s/d tanggal  20 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota.

 

 

  1. DAKWAAN

 

------------ Bahwa terdakwa ABIY ABDULLAH ROSID  pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di seberang Toko Favorite Jl. Suryakencana Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

    • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 saksi Dani Anton Sudrajat, saksi Muhammad Dhaffi Firdaus, saksi Ardiansyah Nugraha yang bertugas di tim Kujang Polresta Bogor Kota bersama tim Raimas Sat Samapta Polresta Bogor Kota melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya tawuran pelajar, ormas atau genk motor. Kemudian sekitar pukul 02.30 Wib saat para saksi melintas di seberang Toko Favorite tepatnya di Jl. Suryakencana Kel. Gudang Kec. Bogor Tengah Kota Bogor saksi Dani Anton Sudrajat, saksi Muhammad Dhaffi Firdaus, saksi Ardiansyah Nugraha melihat sekumpulan remaja dengan indikasi akan melakukan tawuran dan salah satunya memegang senjata tajam, kemudian saksi Dani Anton Sudrajat, saksi Muhammad Dhaffi Firdaus, saksi Ardiansyah Nugraha bersama tim langsung menghampiri kelompok tersebut, dan saat dihampiri terdakwa ABIY ABDULLAH ROSID sedang memegang senjata tajam jenis golok panjang, lalu saksi Dani Anton Sudrajat, saksi Muhammad Dhaffi Firdaus, saksi Ardiansyah Nugraha bersama tim langsung

 

 

mengamankan terdakwa dan senjata tajam jenis golok tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa tujuan terdakwa membawa senjata tajam jenis golok panjang tersebut adalah untuk tawuran, namun tawuran tersebut belum terlaksana karena sudah tertangkap terlebih dahulu.
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa senjata tajam jenis golok panjang tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.

 

------- Perbuatan terdakwa ABIY ABDULLAH ROSID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. ----------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

Bogor,  01 Agustus 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IDA  RAHAYU, SH.

JAKSA MADYA NIP. 19730113 199803 2 007

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya