INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2024/PN Bgr | PT. Pandu Harapan Baru | 1.PT. Cargill Indonesia 2.Drh. Hartono |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2024/PN Bgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | -- | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal demi hukum dan berkekuatan hukum AKTA PERDAMAIAN NOMOR : 132/Pdt.G/2023/PN.Bgrtanggal 28 Maret 2024.
3. Memeriksa kembala putusan perdamaian dalam perkara Nomor : 132/Pdt.G/2023/PN.Bgr, tanggal 28 Maret 2024m dengan memasukan perbaikan atau revisi sebagai berikut :
1. Bahwa PENGGUGAT adalah pembayar hutang TERGUGAT II kepada TERGUGAT I senilai Rp 6.043.715.000 (enam milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
2. Bahwa PENGGUGAT setelah membayar senilai Rp 6.043.715.000 (enam milyar empat puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) tetap tidak ada perubahan dalam 5 (lima) hari kerja sejak putusan perdamaian dibacakan.
3. Bahwa TERGUGAT I menyerahkan kepada PENGGUGAT surat -surat sebagai berikut :
A. Surat hak milik Nomor 6813 yang terletak di Desa Tajurhalang seluas 2.305 m2 atasnama TERGUGAT II, dengan surat kuasa dari TERGUGAT II.
B. Cek PT Jtrust Bank Indonesia Tbk Nomor 05778581 tanggal jatuh tempo 12 Juli 2023, serta tidak terbit atas cek atasnama PT. Pandu Harapan Baru (PENGGUGAT), yang diterima TERGUGAT I.
C. Surat permohonan pencabutan daftar hitam nasional atasnama PT. Pandu Harapan Baru, kepada PT Jtrust Bank Indonesia Tbk Cabang Sudirman Jakarta.
D. Surat permohonan pencabutan daftar hitam nasional atasnama PT. Pandu Harapan Baru, kepada PT. Bank Negara Indonesia Tbk Cabang Situbondo.
4. Bahwa kedua belah pihak, PENGGUGAT dan TERGUGAT I sepakat mengakhiri perdamaian dengan tidak melakukan tindakan hukum perdata dan pidana.
4. Biaya perkara menurut hukum.
ATAU, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |