Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BOGOR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2023/PN Bgr H. MUHAMMAD MU'MIN Bin H. ZAENAL ABIDIN Kepala Polreta Bogor Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Bogor Cq. Kanit Unit PPA Polresta Bogor Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2023/PN Bgr
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. MUHAMMAD MU'MIN Bin H. ZAENAL ABIDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Polreta Bogor Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Bogor Cq. Kanit Unit PPA Polresta Bogor Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya-------------
  2. Menyatakan Surat Ketetapan tersangka atas diri PEMOHON yang dikeluarkan oleh TERMOHON dengan Nomor: S.Tap/91/VI/RES1.24/2023/Sat Reskrim tanggal 22-Juni-2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, beserta akibat hukumnya yang timbul dari padanya ----------------------------------
  3. Menyatakan Surat Perintah Penagkapan  Nomor: SP.Kap/215/X/RES 1.24/2023/Sat Reskrim, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/157/X/RES 1.24/2023 Sat Reskrim tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum , beserta akibat hukumnya yang timbul dari padanya -----------
  4. Memerintah termohon UNTUK SEGERA MENGHENTIKAN Proses Penyidikan terhadap Pemohon dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap diri PEMOHON-----------------------------------------------------------
  5. Menyatakan merehabilitasi nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya dimasyarakat selaku warga negara ----------------------
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini-

Atau

Apabila yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono) -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya