Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BOGOR
Jl. Ir. H. Juanda No. 6, Bogor
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-26/Eku.2/BGR/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
ALFIN FEBRIAN Bin ASEP
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bogor
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 10 Februari 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pasirkakapa RT 001 RW 004 Kelurahan Pasirlaja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Karyawan Swasta
SMP
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
:
:
|
21 Januari 2024 s/d tanggal 22 Januari 2024 ;
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 21 Januari 2024 s/d tanggal 09 Februari 2024 ;
|
|
:
|
Rutan Polresta Bogor Kota sejak tanggal 10 Februari 2024 s/d tanggal 20 Maret 2024 ;
|
|
:
:
|
Lapas Klas II A Bogor sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d tanggal 08 April 2024 ;
Lapas Klas II A Bogor sejak tanggal 09 April 2024 s/d tanggal 08 Mei 2024 ;
|
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ALFIN FEBRIAN Bin ASEP pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD Jalan Raya Jakarta Bogor RT 003 RW 001 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 14.15 Wib terdakwa berada di SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD Jalan Raya Jakarta Bogor RT 003 RW 001 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor tepatnya di dispenser/pulau pompa nomor 11 sebagai karyawan/operator yang melakukan pelayanan untuk konsumen pengguna bio solar, kemudian datang 1 (satu) unit kendaraan Light Truck merk Isuzu warna putih dengan Nomor Polisi B 9544 UDG masuk ke dispenser/pulau pompa nomor 11 yang terdakwa jaga, kemudian pengemudi kendaraan tersebut yakni saksi LISBON LIMBANG menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mengisi MOBIL HELI SOLAR lalu terdakwa menjawab bisa, selanjutnya saksi LISBON LIMBANG memperlihatkan QR Code My Pertamina/barcode My Pertamina di handphone merk Samsung Galaxy A03S lalu terdakwa memindai/scan barcode tersebut dengan alat EDC, setelah terdakwa memindai/scan barcode yang ditunjukkan saksi LISBON LIMBANG ternyata hasilnya tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarai saksi LISBON LIMBANG, kemudian saksi LISBON LIMBANG meminta pengisian bahan bakar jenis bio solar sekitar 73,5 liter yang jika dirupiahkan senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat pengisian bahan bakar jenis bio solar berlangsung, terdakwa menanyakan kepada saksi LISBON LIMBANG mengenai isi dari box truk tersebut dan dijawab oleh saksi LISBON LIMBANG bahwa isi dari box truk tersebut adalah toren penampungan solar, selanjutnya setelah pengisian bahan bakar jenis bio solar selesai, saksi LISBON LIMBANG membayar dengan uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan meminta agar dikembalikan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) diberikan kepada terdakwa sebagai uang tip lalu saksi LISBON LIMBANG pergi dari SPBU 34-16716 INKOPPOL/POMAD Jalan Raya Jakarta Bogor RT 003 RW 001 Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor ;
- Bahwa terdakwa mengetahui istilah MOBIL HELI adalah mobil yang dimodifikasi untuk penampungan dan penyimpanan bahan bakar jenis bio solar yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan dan terdakwa mengetahui hal tersebut melanggar aturan dan SOP dari perusahaan tempat terdakwa bekerja ;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan saksi LISBON LIMBANG melanggar aturan namun terdakwa bersedia membantu saksi LISBON LIMBANG untuk melakukan pengisian bahan bakar jenis bio solar melebih kapasitas yang telah ditentukan dan menerima uang tip sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari saksi LISBON LIMBANG.
---------- Perbuatan terdakwa ALFIN FEBRIAN Bin ASEP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 56 Ayat Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------
Bogor, 20 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
NURUL SARASWATI AHMAD, S.H.
Ajun Jaksa / 19950621 201801 2 002
|